GAKORPAN Layangkan Somasi ke Mandiri Tunas Finance: Duga Pelanggaran Hukum dan Ketidakadilan terhadap Konsumen

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Jakarta-Situasi di Jakarta tetap aman dan kondusif ketika jajaran Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi Nasional dan Penyelamatan Aset Negara (DPP GAKORPAN) melakukan langkah tegas dalam membela hak-hak masyarakat kecil. Ketua Umum DPP GAKORPAN bersama sejumlah tokoh dan praktisi hukum mendatangi kantor PT Mandiri Tunas Finance (MTF) cabang Tunas Mandiri Finance di Jl. Duren Tiga Raya No. 29 A-B, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan surat somasi terkait dugaan pelanggaran hukum dan perlakuan tidak adil terhadap konsumen.

Turut hadir dalam rombongan itu, antara lain Bunda Tri Haryati (anggota Pers GAKORPAN dan juga korban konsumen), Dr. Kristianto Manullang, SH., MH., Dr. Agip Supendi, SH., MH., serta perwakilan LBH Pers Prima Presisi yang selama ini menjadi pendamping hukum GAKORPAN dalam berbagai kasus masyarakat kecil.

Kasus yang menjadi dasar somasi ini bermula dari perjanjian pembiayaan antara PT Mandiri Tunas Finance dengan Ny. Tri Haryati, berdasarkan kontrak No. 5512300169 tertanggal 2 Oktober 2023.
Sebagai wujud itikad baik, Ny. Tri Haryati telah mengembalikan 1 unit mobil Toyota Calya GAT 1.2 bernomor polisi B-1672 RKY ke pihak leasing pada 24 Agustus 2023, untuk menghindari tekanan dan ancaman dari oknum debt collector yang dinilai bertindak arogan dan meresahkan masyarakat.

Namun, pengembalian kendaraan tersebut justru menimbulkan masalah baru. Pihak leasing disebut secara sepihak melakukan pelelangan terhadap unit mobil tanpa seizin debitur. Akibatnya, Ny. Tri Haryati kini justru terbeban dengan tunggakan bunga berjalan sebesar Rp49.461.951, sementara uang muka (DP) Rp10 juta yang sudah dibayarkan dinyatakan hangus.

Menurut GAKORPAN, tindakan tersebut tidak hanya melanggar asas keadilan dan perlindungan konsumen, tetapi juga berpotensi menyalahi Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, serta melanggar ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.

Ketua DPP GAKORPAN menilai kasus ini merupakan bentuk nyata dari praktik tidak manusiawi dan eksploitatif yang kini semakin marak dilakukan oleh sejumlah perusahaan pembiayaan.
“Ini sudah seperti rentenir legal, bukan lembaga keuangan resmi. Unit sudah dikembalikan, asuransi pasti sudah cover, tapi masyarakat masih dibebani bunga berbunga dan catatan BI Checking buruk. Ini tidak masuk akal dan sangat merugikan rakyat kecil,” ujar perwakilan GAKORPAN di lokasi.(1/11/2025)

Menurut mereka, sistem dan mekanisme perusahaan pembiayaan seperti ini harus segera disoroti oleh aparat penegak hukum (APH) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, jika dibiarkan, hal ini dapat menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat yang sedang berjuang dalam tekanan ekonomi.

DPP GAKORPAN menyerukan agar OJK turun tangan melakukan audit dan investigasi terhadap pola bisnis MTF dan perusahaan pembiayaan lainnya yang berpotensi melanggar hak konsumen. Mereka juga meminta APH untuk mengusut tuntas dugaan praktik penipuan dan pelelangan ilegal yang dilakukan tanpa izin debitur.

“Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya ditindas oleh sistem yang tidak adil.
Konsumen yang sudah beritikad baik malah dijadikan korban dua kalioleh oknum DC di lapangan dan oleh sistem keuangan yang tidak transparan,” tegas Dr. Agip Supendi, SH., MH., selaku praktisi hukum GAKORPAN.

Selain melakukan langkah hukum, GAKORPAN juga menegaskan pentingnya peran Pers dalam mengawal kasus ini.
Mengacu pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, mereka menilai media memiliki tanggung jawab untuk mengontrol jalannya sistem keuangan agar tidak merugikan masyarakat kecil.

“Pers adalah suara rakyat. Tanpa sorotan publik, tidak akan ada keadilan. No Viral, No Justice, No Action, No Attention itulah realitas hari ini,” ujar Bunda Tri Haryati, yang juga merupakan korban dalam kasus ini.

Dalam penutup pernyataannya, GAKORPAN mengingatkan bahwa cita-cita Indonesia Emas 2045 hanya dapat dicapai jika seluruh elemen bangsa menjunjung tinggi keadilan sosial, empati, dan kemanusiaan.
“Mentalitas rakus dan praktik bisnis yang menghalalkan segala cara adalah bentuk pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Kita ingin lembaga keuangan nasional yang berintegritas, bukan yang menindas rakyatnya sendiri,” tandas GAKORPAN dalam siaran tertulisnya.

(Dr Bernard)

READ  Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:05 WIB

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru