SUARARAKYAT.info||Sukabumi-Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMPN 1 Cikidang, Kabupaten Sukabumi, kembali menuai sorotan publik. Proyek senilai Rp 2.660.473.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 itu, kini diduga menggunakan material pasir berkualitas rendah dan tidak sesuai spesifikasi.Rabu (29/10/2025)
Bantuan pemerintah ini dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) untuk membangun tiga ruang kelas baru (RKB) serta merehabilitasi enam ruang kelas lama. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pada Selasa, 28 Oktober 2025, tim media mendatangi lokasi proyek dan menemui salah satu pengawas lapangan bernama Pak Damu. Saat dikonfirmasi mengenai progres pembangunan, ia mengaku proyek tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan. Namun, ketika ditanyakan keberadaan panitia pelaksana proyek, ia menjawab bahwa tim panitia sedang tidak berada di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai asal material pasir yang digunakan, pengawas tersebut menyebut bahwa pasir berasal dari daerah Cimangkok. Namun, berdasarkan hasil pengamatan di lokasi, pasir yang digunakan terlihat kasar, berwarna kekuningan, dan tampak seperti campuran bahan lain yang mengindikasikan kualitasnya tidak baik.

Tak lama kemudian, satu mobil (Toring) pasir kembali datang ke lokasi proyek, disertai muatan beberapa batang baja ringan. Ketika sopir truk dikonfirmasi, ia justru menyebut bahwa pasir tersebut berasal dari daerah Cimaja, Pelabuhan Ratu, bukan Cimangkok seperti keterangan sebelumnya.
Perbedaan keterangan antara pengawas proyek dan sopir pengangkut material ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah terdapat upaya menutupi fakta terkait sumber dan kualitas bahan bangunan yang digunakan dalam proyek revitalisasi tersebut?
Untuk menelusuri lebih jauh, tim redaksi mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Komite Sekolah, yakni Ujang, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga Rabu,29 Oktober 2025, pihak komite belum memberikan tanggapan apa pun dan sulit dihubungi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun panitia P2SP terkait dugaan penggunaan material di bawah standar dan transparansi pelaksanaan proyek.
Publik berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi serta pihak inspektorat daerah dapat segera melakukan peninjauan lapangan dan audit menyeluruh agar program revitalisasi sekolah benar-benar bermanfaat bagi peningkatan mutu pendidikan, bukan justru menjadi lahan penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan anggaran.
CATATAN REDAKSI:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(TIM)














