Sidang PK Terpidana Kasus Pencurian Sawit PT IJA, Agus Bin Kadri, Molor Beberapa Jam

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||INHIL–Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana Agus bin Kadri dalam kasus pencurian sawit milik PT IJA molor beberapa jam dari jadwal semula. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, baru terlaksana sekitar pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Indragiri Hilir (PN Inhil), Rabu (22/10/2025).

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim bersama dua hakim anggota tersebut berjalan dengan lancar meski mengalami keterlambatan cukup lama dari jadwal yang telah diumumkan sebelumnya. Dalam persidangan kali ini, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan sidang lanjutan pada 27 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

READ  Dugaan Kriminalisasi Ormas Trinusa: Sidang di Pengadilan Negeri Cikarang Ungkap Fakta Tak Ada Keterlibatan H Rahmat Gunasin

Kuasa hukum terpidana, Andang Yudiantoro, S.H., M.H., menyayangkan keterlambatan jadwal persidangan yang cukup jauh dari waktu yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang seharusnya dimulai pukul 10.00, namun baru berjalan sekitar pukul 15.00 tanpa penjelasan resmi dari pihak pengadilan. Kami berharap ke depan jadwal bisa dipatuhi sebagaimana mestinya,” ujar Andang Yudiantoro kepada media ini usai sidang.

Pantauan media di ruang sidang menunjukkan bahwa majelis hakim, panitera, serta tim kuasa hukum hadir lengkap. Proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh tahapan Peninjauan Kembali (PK) selesai dijalankan.

(Syahwani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?
Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:30 WIB

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?

Senin, 22 Juni 2026 - 05:55 WIB

Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Kabupaten Kepulauan Meranti

Hari bayangkara ke 80 kampung tangguh anti narkoba banglas barat di nilai polda riau

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:11 WIB