Kota Papua Barat Daya – Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya menegaskan bahwa dari seluruh proyek reklamasi di wilayah pesisir Kota Sorong, hanya PT Bagus Jaya Abadi (BJA) yang tercatat memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang lengkap dan sah.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala DLHKP, Julian Kelly Kambu, menanggapi pernyataan mantan Wali Kota Sorong, Lamberthus Jitmau, yang mengungkap dugaan pelanggaran prosedur dalam pemberian izin lingkungan pada masa lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kelly, pihaknya mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, termasuk apabila ada pihak yang terbukti melanggar peraturan. Namun ia juga menekankan bahwa proses penerbitan izin untuk PT BJA telah dilakukan secara terbuka, sesuai dengan mekanisme hukum, dan didukung dengan dokumentasi lengkap.

“Kami bahkan siap tunjukkan dokumentasi pembahasan AMDAL, termasuk bukti foto, jika dibutuhkan. Semuanya kami arsipkan dengan baik,” kata Kelly.
Ia menegaskan, hingga kini, DLHKP belum pernah melihat satu pun dokumen AMDAL atas nama Labora Sitorus. Ini menjadi titik terang atas polemik yang berkembang, karena sesuai peraturan, satu lokasi reklamasi hanya dapat dikuasai satu badan usaha yang memiliki izin resmi.
“Yang kami tahu, Labora belum pernah ajukan dokumen. Mungkin ada, tapi tidak pernah sampai ke DLHKP,” tegasnya.
Kelly juga menjelaskan soal perubahan kewenangan pengelolaan laut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. Kini, pengelolaan laut 0–12 mil menjadi kewenangan provinsi, bukan lagi pemerintah kota atau kabupaten.
Dalam konteks tersebut, DLHKP tengah melakukan peninjauan ulang terhadap RTRW Provinsi Papua Barat Daya, dan ia menyarankan semua pihak yang berkepentingan agar mengajukan dokumen resmi kepada Gubernur jika ingin terlibat dalam proyek reklamasi di masa mendatang.
“Reklamasi bukan tindakan ilegal, selama mengikuti prosedur dan mendapatkan izin lingkungan resmi sesuai aturan, termasuk Perpres 122 Tahun 2012,” jelas Kelly.
Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan publik serta menjadi pedoman bagi investor, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memahami proses legal reklamasi pesisir di Kota Sorong dan sekitarnya.
“Kalau bisa, diselesaikan lewat jalur musyawarah. Lebih efisien, cepat, dan tidak menghabiskan energi untuk berdebat tanpa solusi,” pungkasnya.














