DLHKP: Hanya PT BJA Miliki Izin Sah, Labora Tak Pernah Ajukan AMDAL

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kota Papua Barat Daya – Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya menegaskan bahwa dari seluruh proyek reklamasi di wilayah pesisir Kota Sorong, hanya PT Bagus Jaya Abadi (BJA) yang tercatat memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang lengkap dan sah.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala DLHKP, Julian Kelly Kambu, menanggapi pernyataan mantan Wali Kota Sorong, Lamberthus Jitmau, yang mengungkap dugaan pelanggaran prosedur dalam pemberian izin lingkungan pada masa lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kelly, pihaknya mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, termasuk apabila ada pihak yang terbukti melanggar peraturan. Namun ia juga menekankan bahwa proses penerbitan izin untuk PT BJA telah dilakukan secara terbuka, sesuai dengan mekanisme hukum, dan didukung dengan dokumentasi lengkap.

“Kami bahkan siap tunjukkan dokumentasi pembahasan AMDAL, termasuk bukti foto, jika dibutuhkan. Semuanya kami arsipkan dengan baik,” kata Kelly.

Ia menegaskan, hingga kini, DLHKP belum pernah melihat satu pun dokumen AMDAL atas nama Labora Sitorus. Ini menjadi titik terang atas polemik yang berkembang, karena sesuai peraturan, satu lokasi reklamasi hanya dapat dikuasai satu badan usaha yang memiliki izin resmi.

READ  Wow.! Lonjakan Kekayaan ASN Kabupaten Bogor 2021–2024 Jadi Perhatian Publik

“Yang kami tahu, Labora belum pernah ajukan dokumen. Mungkin ada, tapi tidak pernah sampai ke DLHKP,” tegasnya.

Kelly juga menjelaskan soal perubahan kewenangan pengelolaan laut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. Kini, pengelolaan laut 0–12 mil menjadi kewenangan provinsi, bukan lagi pemerintah kota atau kabupaten.

Dalam konteks tersebut, DLHKP tengah melakukan peninjauan ulang terhadap RTRW Provinsi Papua Barat Daya, dan ia menyarankan semua pihak yang berkepentingan agar mengajukan dokumen resmi kepada Gubernur jika ingin terlibat dalam proyek reklamasi di masa mendatang.

“Reklamasi bukan tindakan ilegal, selama mengikuti prosedur dan mendapatkan izin lingkungan resmi sesuai aturan, termasuk Perpres 122 Tahun 2012,” jelas Kelly.

Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan publik serta menjadi pedoman bagi investor, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memahami proses legal reklamasi pesisir di Kota Sorong dan sekitarnya.

“Kalau bisa, diselesaikan lewat jalur musyawarah. Lebih efisien, cepat, dan tidak menghabiskan energi untuk berdebat tanpa solusi,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Besar Osok Kabanolo Palang TPA Sorong, Tuntut Pengukuran Ulang Dan Kesepakatan Tertulis
Diduga Settingan Karena Tidak Dibacakan, Rapat Paripurna LKPJ DPR Kota Sorong Menuai Kritik Tajam
Pemprov Papua Barat Daya Gelar FGD, Perkuat Komitmen Lindungi Hutan dan Laut
Imigrasi Sukabumi Perketat Pengawasan TKA di Sektor Tambang, Timpora Libatkan Kecamatan hingga KUA untuk Jaga Stabilitas dan Kelestarian Lingkungan
Pemkot Sorong Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Sosial Melalui FGD Perencanaan Kontigensi Bersama ADRA Indonesia
Bunda PAUD Papua Barat Daya Komitmen Dorong Akses Pendidikan Prasekola untuk Seluruh Anak Usia Dini
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Forkopimcam Parungkuda Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Usung Tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Bangsa dan Negara”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 09:43 WIB

Keluarga Besar Osok Kabanolo Palang TPA Sorong, Tuntut Pengukuran Ulang Dan Kesepakatan Tertulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:36 WIB

Diduga Settingan Karena Tidak Dibacakan, Rapat Paripurna LKPJ DPR Kota Sorong Menuai Kritik Tajam

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:45 WIB

Pemprov Papua Barat Daya Gelar FGD, Perkuat Komitmen Lindungi Hutan dan Laut

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:10 WIB

Imigrasi Sukabumi Perketat Pengawasan TKA di Sektor Tambang, Timpora Libatkan Kecamatan hingga KUA untuk Jaga Stabilitas dan Kelestarian Lingkungan

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:04 WIB

Pemkot Sorong Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Sosial Melalui FGD Perencanaan Kontigensi Bersama ADRA Indonesia

Berita Terbaru

Uncategorized

Rupiah Melemah, Tren Tabungan Emas di BRImo Semakin Diminati

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:14 WIB