Menjelang 2026, Serikat Buruh Desak Wacana Kenaikan Upah Minimum hingga 10,5 Persen

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Bekasi – Memasuki penghujung tahun 2025, isu kenaikan upah minimum kembali mengemuka di kalangan buruh maupun pelaku usaha. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5–10,5 persen pada 2026.

Jika tuntutan itu dikabulkan, maka upah minimum di sejumlah daerah industri utama seperti Jakarta, Bekasi, dan Purwakarta bakal mengalami lonjakan signifikan, lebih mendekati angka kebutuhan hidup layak (KHL).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan catatan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2025 berada di kisaran Rp5.396.000. Dengan proyeksi kenaikan 10,5 persen, UMP 2026 diperkirakan menyentuh Rp5.962.795.

Di Kabupaten Bekasi, salah satu daerah dengan upah tertinggi di Indonesia, UMK 2025 tercatat Rp5.558.515. Dengan asumsi kenaikan serupa, UMK 2026 bisa menembus Rp6.142.159. Sedangkan UMK Kota Bekasi yang tahun ini Rp5.690.752, berpotensi naik menjadi Rp6.288.280 pada 2026.

Sementara itu, UMK Purwakarta pada 2025 sebesar Rp4.792.252, diperkirakan akan terkerek menjadi Rp5.295.438 jika kenaikan 10,5 persen benar-benar diterapkan.

READ  Rizal Pane Soroti Dugaan Penghilangan Pohon Pelindung di Depan Indogrosir Sukabumi: Ada yang Harus Bertanggung Jawab?? 

Bagi kalangan buruh, angka tersebut dianggap realistis. Mereka menilai biaya hidup di kawasan industri Jakarta, Bekasi, hingga Purwakarta terus meningkat, mulai dari harga kebutuhan pokok, sewa kontrakan, ongkos transportasi, hingga biaya pendidikan.

Wacana kenaikan upah 10,5 persen ini juga kian menguat setelah serikat buruh menggelar serangkaian aksi serta menyodorkan simulasi KHL. Langkah itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang menegaskan penetapan upah minimum harus berlandaskan kebutuhan hidup layak, bukan semata formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Putusan MK tersebut dianggap sebagai momentum penting bagi gerakan buruh. Selama ini, mereka menilai mekanisme lama membuat kenaikan upah tidak cukup menutup kebutuhan dasar pekerja. MK bahkan menegaskan, negara tidak boleh mengabaikan prinsip kesejahteraan pekerja, dan upah minimum harus mampu menjamin kebutuhan dasar pekerja beserta keluarganya, mulai dari pangan, sandang, papan, pendidikan, hingga kesehatan.

(Haris Pranatha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapur MBG Cisaat Tanpa Ahli Gizi: Dugaan Kelalaian Sistemik, Pernyataan Mitra Picu Polemik Baru
Curi Start Tanpa Izin, Proyek Tower 50 Meter di Bojonggenteng Sukabumi Diduga Langgar Aturan dan Abaikan Keselamatan Warga
Potret Kemiskinan yang Terlupakan: Jeritan Sunyi dari Rumah Rapuh di Pelosok Sukabumi
Truk Mogok Semalaman, Jalur Vital di Sukabumi Lumpuh Total Saat Jam Sibuk Pagi
Proyek Menara BTS di Parungkuda Disetop Sementara, Perizinan PBG Jadi Sorotan
Jalan Karangtengah Dipenuhi Tanah Berserakan, Pengendara Terancam Tergelincir dan Jarak Pandang Terganggu
Gedung MUI Sukabumi Disegel Kontraktor, Dugaan Tunggakan Pembayaran Pekerjaan Paving Blok Memicu Polemik
Anggaran Rp5,9 Miliar Dipersoalkan,Proyek Lapang Sekarwangi Dinilai Abaikan Krisis Warga dan Potensi Risiko Tata Ruang
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:47 WIB

Dapur MBG Cisaat Tanpa Ahli Gizi: Dugaan Kelalaian Sistemik, Pernyataan Mitra Picu Polemik Baru

Jumat, 17 April 2026 - 08:41 WIB

Curi Start Tanpa Izin, Proyek Tower 50 Meter di Bojonggenteng Sukabumi Diduga Langgar Aturan dan Abaikan Keselamatan Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:11 WIB

Potret Kemiskinan yang Terlupakan: Jeritan Sunyi dari Rumah Rapuh di Pelosok Sukabumi

Rabu, 15 April 2026 - 04:00 WIB

Truk Mogok Semalaman, Jalur Vital di Sukabumi Lumpuh Total Saat Jam Sibuk Pagi

Rabu, 15 April 2026 - 01:31 WIB

Proyek Menara BTS di Parungkuda Disetop Sementara, Perizinan PBG Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kodim 1802/Sorong Percepat Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV

Minggu, 19 Apr 2026 - 02:13 WIB