Menjelang 2026, Serikat Buruh Desak Wacana Kenaikan Upah Minimum hingga 10,5 Persen

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Bekasi – Memasuki penghujung tahun 2025, isu kenaikan upah minimum kembali mengemuka di kalangan buruh maupun pelaku usaha. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5–10,5 persen pada 2026.

Jika tuntutan itu dikabulkan, maka upah minimum di sejumlah daerah industri utama seperti Jakarta, Bekasi, dan Purwakarta bakal mengalami lonjakan signifikan, lebih mendekati angka kebutuhan hidup layak (KHL).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan catatan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2025 berada di kisaran Rp5.396.000. Dengan proyeksi kenaikan 10,5 persen, UMP 2026 diperkirakan menyentuh Rp5.962.795.

Di Kabupaten Bekasi, salah satu daerah dengan upah tertinggi di Indonesia, UMK 2025 tercatat Rp5.558.515. Dengan asumsi kenaikan serupa, UMK 2026 bisa menembus Rp6.142.159. Sedangkan UMK Kota Bekasi yang tahun ini Rp5.690.752, berpotensi naik menjadi Rp6.288.280 pada 2026.

Sementara itu, UMK Purwakarta pada 2025 sebesar Rp4.792.252, diperkirakan akan terkerek menjadi Rp5.295.438 jika kenaikan 10,5 persen benar-benar diterapkan.

READ  Ratusan Buruh Gelar Aksi di Depan PT Yamaha Music Manufacturing Asia MM2100, Dua Akses Jalan Ditutup

Bagi kalangan buruh, angka tersebut dianggap realistis. Mereka menilai biaya hidup di kawasan industri Jakarta, Bekasi, hingga Purwakarta terus meningkat, mulai dari harga kebutuhan pokok, sewa kontrakan, ongkos transportasi, hingga biaya pendidikan.

Wacana kenaikan upah 10,5 persen ini juga kian menguat setelah serikat buruh menggelar serangkaian aksi serta menyodorkan simulasi KHL. Langkah itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang menegaskan penetapan upah minimum harus berlandaskan kebutuhan hidup layak, bukan semata formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Putusan MK tersebut dianggap sebagai momentum penting bagi gerakan buruh. Selama ini, mereka menilai mekanisme lama membuat kenaikan upah tidak cukup menutup kebutuhan dasar pekerja. MK bahkan menegaskan, negara tidak boleh mengabaikan prinsip kesejahteraan pekerja, dan upah minimum harus mampu menjamin kebutuhan dasar pekerja beserta keluarganya, mulai dari pangan, sandang, papan, pendidikan, hingga kesehatan.

(Haris Pranatha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi
Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan
Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan
Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim
Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!
DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati
Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku
Tol Bocimi Melaju, Jalan Kabupaten Terluka: Ayi Permana Desak Tanggung Jawab
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:40 WIB

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:28 WIB

Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:44 WIB

Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:19 WIB

Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:01 WIB

Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Sumenep Patroli Skala Besar Pastikan Perayaan 1 Suro Kondusif

Selasa, 16 Jun 2026 - 07:44 WIB