SUARARAKYAT.info|| Sukabumi- Seorang perempuan bernama Desi (43), asal Kampung Nangewer, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban praktik ilegal oleh seseorang yang mengaku bekerja di lingkungan Kantor Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).Selasa (23/9/2025)
Informasi yang diterima menyebutkan, foto dan video paspor milik Desi beredar di sejumlah agen tenaga kerja tanpa sepengetahuannya. Bahkan, salah satu agen disebut telah membayar sebesar Rp8 juta, belum termasuk biaya lain untuk pengurusan dokumen kepada oknum tersebut.
Kasus ini menyeret nama seorang pria bernama Asep, asal Bandung, Jawa Barat, yang mengaku sebagai bagian dari KP2MI. Ia disebut berperan dalam sebuah skenario dengan dalih melakukan “penyusupan” ke dunia perekrutan TKW ilegal. Dalam keterangannya, Desi mengaku diarahkan untuk berpura-pura menjadi “uka-uka” atau pekerja ilegal, dengan alasan menyelidiki agen penyalur TKW ke Timur Tengah dan mengetahui cara kerja jaringan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pak Asep sendiri yang membuat skenario dengan dalih mau nge-gep (tangkap tangan) agen besar di Sukabumi waktu itu,” ungkap Desi. Namun hingga kini, tidak ada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian maupun instansi berwenang terkait kasus tersebut. Desi bahkan menduga ada unsur pemerasan yang dilakukan Asep terhadap agen tersebut.
Tak berhenti di situ, setelah kasus pertama, Desi kembali diajak oleh Asep untuk melakukan skenario serupa. Ia merasa diperalat dan semakin dirugikan, terlebih karena foto dan video paspornya sudah terlanjur berada di tangan para agen. “Saya dipaksa pura-pura jadi pekerja ilegal, padahal itu bukan keinginan saya. Foto paspor saya dipakai tanpa izin, bahkan ada uang yang sudah berpindah tangan,” ujar Desi pada Sabtu (20/9/25).
Desi menegaskan bahwa permasalahan ini akan segera dibawa ke ranah hukum karena ia merasa sangat dirugikan dan privasinya dilanggar.
Penyebarkan foto atau video paspor tanpa izin sangat berbahaya karena berisi data pribadi sensitif yang bisa disalahgunakan untuk penipuan maupun pencurian identitas. Tindakan tersebut dapat diancam pidana berdasarkan:
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 26 ayat (1), yang mengatur perlindungan data pribadi.
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 126 huruf c, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyalahgunakan dokumen perjalanan atau paspor.
• KUHP Pasal 368, tentang tindak pidana pemerasan.
• Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 2 ayat (1), yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang merekrut, mengangkut, menampung, atau memperdagangkan orang dengan cara ancaman, kekerasan, atau penipuan.
• Jika terbukti ada pemberian atau penerimaan uang kepada oknum pejabat, maka unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12B) juga dapat diterapkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KP2MI maupun kepolisian mengenai dugaan keterlibatan oknum dalam kasus ini. Aktivis pekerja migran mendesak aparat segera menindaklanjuti laporan, mengamankan dokumen yang sudah tersebar, serta memberikan perlindungan hukum bagi korban.
(Red)














