Penetapan Tersangka HN Oleh Kejati Kalbar dalam Kasus Hibah Gereja GKE di Sorot Kusa Hukum

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Pontianak-Penetapan Tersangksus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja GKE Petra Sintang terus bergulir. Setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan dan menahan HN sebagai tersangka, pihak kuasa hukum HN angkat bicara dan menyatakan keberatan.

Dr. Herman Hofi Munawar Law, selaku kuasa hukum HN, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat dan mengandung kekeliruan dalam memahami peran serta tanggung jawab HN.

HN tidak memiliki kewenangan membuat maupun menandatangani laporan pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah. Peran HN hanya sebagai seksi pelaksana pembangunan yang bertugas mengoordinasi pekerja di lapangan dan memastikan material bangunan tersedia,” ujar Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tanggung jawab penyusunan dan penandatanganan SPJ sepenuhnya berada di pihak penerima hibah, yakni panitia atau pengurus Gereja GKE Petra.

Kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa SPJ hibah tahun 2019 bersifat fiktif. Ia menjelaskan, pembangunan gereja sudah selesai pada 2018 dengan menggunakan dana talangan yang diperoleh panitia. Hibah sebesar Rp3 miliar dari Pemda Sintang pada tahun 2019 dimaksudkan untuk mengganti biaya talangan tersebut.

“Tidak ada kegiatan pembangunan fiktif. Gereja Petra berdiri nyata dan selesai dibangun untuk mendukung agenda nasional, termasuk pertemuan pendeta se-Indonesia. Dana hibah digunakan sesuai peruntukan, yakni melunasi biaya pembangunan yang sudah terealisasi,” tegas Herman.

READ  Terkait Dugaan Pemalsuan Surat di Proyek (PJU-TS),Kuasa Hukum PT.ARS Mengadukan Tersangka HH di Polres Luwu Timur

Ia menambahkan, jika memang ada kekeliruan, hal tersebut lebih bersifat administratif. “Kita menyadari adanya pelanggaran prosedur administrasi keuangan negara. Namun, langkah percepatan pembangunan dilakukan karena kebutuhan mendesak, dan kebijakan itu dijalankan berdasarkan janji Pemda Sintang,” tambahnya.

Kuasa hukum HN juga menyoroti mekanisme panjang dalam pengelolaan dana hibah, yang melibatkan pengawas pembangunan, dewan gereja, resort, hingga bendahara. Setiap bon pembelian material maupun upah tukang, menurutnya, melalui serangkaian verifikasi berlapis sebelum dibayarkan.

“Kalau persoalan ini dianggap pidana, mengapa hanya HN yang dijerat? Padahal ia bukan pengambil kebijakan. Mekanisme pembangunan jelas melibatkan banyak pihak. Kami berharap Kejaksaan meninjau kembali penetapan tersangka secara menyeluruh,” tutur Herman.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum berjalan profesional, akuntabel, dan tidak mengorbankan pihak yang tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan.

“Pembangunan gereja sudah terbukti selesai dan berdiri megah di Sintang. Oleh karena itu, kami mendorong agar Kejati Kalbar meninjau kembali kasus ini dengan cermat demi menegakkan keadilan secara proporsional,” pungkasnya.

Sumber : Kuasa Hukum Dr Herman Hofi Munawar Law (Jn//98).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru