Terkait Dugaan Pemalsuan Surat di Proyek (PJU-TS),Kuasa Hukum PT.ARS Mengadukan Tersangka HH di Polres Luwu Timur

- Penulis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-Advokat Hutomo Lim.ST., SH.,MH, bersama Adv. Hamdani. SH.,MH dan Elqisthi Deaprilis SH, dari kantor hukum LCT law firm & Konsultan, dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum dari Sdr Robin selaku Direktur PT. ARS, telah mengadukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh tersangka” HH di Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Jumat(1/8/2025).

Sebagai mana diketahui bahwa “HH pada saat ini sudah menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) pada 14 Desa di Kabupaten Luwu Timur.

Terkait dengan adanya dugaan pemalsuan surat tersebut diketahui pada saat proses pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 31 Juli 2025 yang dihadiri oleh Sdr Robin, Sdr Mitha, Sdr HH, serta didampingi oleh masing-masing kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pada saat pemeriksaan yang konfrontir, penyidik menunjukkan beberapa surat yaitu Surat Penunjukkan Agen, Surat Kontrak/Perjanjian Jual Beli Barang, Rincian Anggaran Biaya, Nota Pelunasan Barang, Surat Pernyataan Jaminan Garansi Produk dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pemasangan Lampu Jalan Tenaga Surya, dimana surat surat tersebut menggunakan kop surat, tanda tangan Sdr. Mitha selaku marketing PT ARS dan stempel PT. ARS.

READ  Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah Senilai Rp1, 6 Triliun di Bank Plat Merah

Hal tersebut dengan tegas di bantah oleh Sdr Robin selaku Direktur PT. ARS dan Sdr. Mitha selaku marketing PT.ARS, karena surat-surat tersebut bukan surat yang dikeluarkan oleh perusahaan, Sdr Mitha selaku marketing perusahaan tidak pernah menandatangi surat tersebut dan tersangka” HH bukan bagian dari perusahaan kami, baik sebagai karyawan maupun agen dari perusahaan.

Atas pernyataan tersebut, kemudian Penyidik mengkonfirmasikan kepada tersangka” HH dan dihadapan penyidik, tersangka’ HH membenarkan bahwa surat-surat dan tandatangan tersebut dibuat palsu olehnya tanpa izin dan sepengetahuan dari Sdr. Robin selaku Direktur PT.ARS dan Sdr. Mitha selaku marketing PT ARS.

Sehubungan dengan adanya temuan surat yang dipalsukan yang terdiri dari Kop Surat juga Stempel Perusahan serta tanda tangan Mitha hal tersebut dapat merusak citra perusahaan dan nama pribadi, maka Sdr Robin selaku Direktur PT.ARS dan Sdr. Mitha selaku marketing PT ARS, melalui kuasa hukumnya, mengambil sikap langkah hukum yang terbaik dengan mengadukan tersangka” HH di Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan atas dugaan pemalsuan surat dan pengaduan tersebut telah di terima dan diproses oleh pihak kepolisian Polres Luwu Timur” Tutupnya.

 

Sumber : Advokat Hutomo Lim.ST., SH.,MH, bersama Adv. Hamdani. SH.,MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru