Terkait Dugaan Pemalsuan Surat di Proyek (PJU-TS),Kuasa Hukum PT.ARS Mengadukan Tersangka HH di Polres Luwu Timur

- Penulis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-Advokat Hutomo Lim.ST., SH.,MH, bersama Adv. Hamdani. SH.,MH dan Elqisthi Deaprilis SH, dari kantor hukum LCT law firm & Konsultan, dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum dari Sdr Robin selaku Direktur PT. ARS, telah mengadukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh tersangka” HH di Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Jumat(1/8/2025).

Sebagai mana diketahui bahwa “HH pada saat ini sudah menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) pada 14 Desa di Kabupaten Luwu Timur.

Terkait dengan adanya dugaan pemalsuan surat tersebut diketahui pada saat proses pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 31 Juli 2025 yang dihadiri oleh Sdr Robin, Sdr Mitha, Sdr HH, serta didampingi oleh masing-masing kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pada saat pemeriksaan yang konfrontir, penyidik menunjukkan beberapa surat yaitu Surat Penunjukkan Agen, Surat Kontrak/Perjanjian Jual Beli Barang, Rincian Anggaran Biaya, Nota Pelunasan Barang, Surat Pernyataan Jaminan Garansi Produk dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pemasangan Lampu Jalan Tenaga Surya, dimana surat surat tersebut menggunakan kop surat, tanda tangan Sdr. Mitha selaku marketing PT ARS dan stempel PT. ARS.

READ  BAP Diduga Palsu, Fakta Baru Terungkap di Sidang PK PN Mempawah

Hal tersebut dengan tegas di bantah oleh Sdr Robin selaku Direktur PT. ARS dan Sdr. Mitha selaku marketing PT.ARS, karena surat-surat tersebut bukan surat yang dikeluarkan oleh perusahaan, Sdr Mitha selaku marketing perusahaan tidak pernah menandatangi surat tersebut dan tersangka” HH bukan bagian dari perusahaan kami, baik sebagai karyawan maupun agen dari perusahaan.

Atas pernyataan tersebut, kemudian Penyidik mengkonfirmasikan kepada tersangka” HH dan dihadapan penyidik, tersangka’ HH membenarkan bahwa surat-surat dan tandatangan tersebut dibuat palsu olehnya tanpa izin dan sepengetahuan dari Sdr. Robin selaku Direktur PT.ARS dan Sdr. Mitha selaku marketing PT ARS.

Sehubungan dengan adanya temuan surat yang dipalsukan yang terdiri dari Kop Surat juga Stempel Perusahan serta tanda tangan Mitha hal tersebut dapat merusak citra perusahaan dan nama pribadi, maka Sdr Robin selaku Direktur PT.ARS dan Sdr. Mitha selaku marketing PT ARS, melalui kuasa hukumnya, mengambil sikap langkah hukum yang terbaik dengan mengadukan tersangka” HH di Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan atas dugaan pemalsuan surat dan pengaduan tersebut telah di terima dan diproses oleh pihak kepolisian Polres Luwu Timur” Tutupnya.

 

Sumber : Advokat Hutomo Lim.ST., SH.,MH, bersama Adv. Hamdani. SH.,MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru