Presiden Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik, Agar Segera Bekerja

- Penulis

Jumat, 31 Januari 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik. Hal ini penting agar kepala daerah terpilih segera bekerja, sehingga memberikan kepastian politik di daerah.

Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal. Tak hanya itu, keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan Pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan. Kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” ujarnya di hadapan awak media di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.

READ  Kinerja 100 Hari, Kepuasan Publik Tinggi, Presiden Prabowo Diminta Perbaiki Hukum

Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal. Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.

Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi. Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah.

Dirinya berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal. “Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” jelasnya.

(Puspen Kemendagri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Sumur Bor APBD Sukabumi 2026 Disorot, Biaya Borong Hanya Rp18 Juta per Titik Padahal Pagu Hingga Ratusan Juta
Dirjen Imigrasi Lakukan Penyegaran Kepemimpinan, Tegaskan Komitmen Reformasi dan Integritas Pelayanan Publik
Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru
Dr. Fachrul Razi: Revisi UU Pemerintahan Aceh Minus Penguatan Kewenangan Aceh, Berpotensi Sia-Sia!
Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin
Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua
APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi
Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:36 WIB

Proyek Sumur Bor APBD Sukabumi 2026 Disorot, Biaya Borong Hanya Rp18 Juta per Titik Padahal Pagu Hingga Ratusan Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:14 WIB

Dirjen Imigrasi Lakukan Penyegaran Kepemimpinan, Tegaskan Komitmen Reformasi dan Integritas Pelayanan Publik

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:20 WIB

Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:16 WIB

Dr. Fachrul Razi: Revisi UU Pemerintahan Aceh Minus Penguatan Kewenangan Aceh, Berpotensi Sia-Sia!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:03 WIB

Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin

Berita Terbaru