Wartawan Dianiaya Saat Liputan di Cipinang, Uji Komitmen Aparat Tegakkan Perlindungan Pers

- Penulis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Jakarta – Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh tindak kekerasan terhadap seorang wartawan. Insiden ini menimpa wartawan berinisial M dari media Gakorpan News, yang tengah menjalankan tugas liputan investigasi di wilayah Cipinang Jaya Raya, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (29/8/2025).

Kejadian bermula ketika M sedang melakukan peliputan terkait maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar hingga menimbulkan kesemrawutan dan masalah kebersihan. Dalam liputannya, ia juga berupaya mengonfirmasi ke pihak terkait, termasuk PPSU Kelurahan Cipinang, yang disebut masyarakat bekerja asal-asalan sehingga area got dan pinggiran kali tampak jorok dan mengganggu sanitasi lingkungan.

Namun, liputan tersebut justru berakhir tragis. Seorang tukang parkir berinisial S, yang kerap mangkal di sekitar Bank BRI Cabang Cipinang Besar Selatan, tiba-tiba melakukan penganiayaan terhadap M. Wartawan itu ditonjok, dipukul hingga KO, mengalami luka lebam di rahang, bibir berdarah, dan memar di wajah. Ironisnya, kejadian berlangsung di depan umum tanpa ada satu pun warga yang menolong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ditonjok dan dipukul sama tukang parkir itu. Sampai rahang saya berdarah, wajah memar. Kejadiannya di depan banyak orang, tapi tidak ada yang membantu. Pelakunya memang sok jagoan, merasa kebal hukum,” ungkap M kepada wartawan minggu (31/8/2025)yang kini tengah menunggu proses hukum berjalan di Polres Jakarta Timur.

Kasus ini resmi dilaporkan ke kepolisian dengan nomor LP/B/3223/VIII/2025/SPKT/POLRES JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, pada Jumat, 29 Agustus 2025 pukul 16.43 WIB. Laporan diterima oleh Kanit II AKP Eric Setyawan Hardjo.

Masyarakat dan organisasi pers meminta perhatian penuh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Drs. Nicolas Ary Lilipaly SIK MSi, agar kasus ini tidak mandek. Mereka berharap penyidikan berjalan transparan, saksi-saksi segera dipanggil, dan pelaku diproses sesuai hukum.

“Apakah SP2HP kasus ini berjalan? Apakah pelaku sudah dipanggil? Atau ada dalang yang menyuruh di balik peristiwa ini? Kami minta kasus ini dikawal sampai tuntas,” ujar Rusman Pinem SSos, Ketua Gerakan Solidaritas Nasional Suara Rakyat untuk Keadilan Indonesia, yang ikut memberi perhatian pada kasus tersebut.

READ  Kepemimpinan Baru di SPPG Cireunghas, Evaluasi Kinerja dan IPAL Jadi Prioritas

Kasus penganiayaan terhadap wartawan M kembali mengingatkan bahwa profesi jurnalis di Indonesia masih rentan terhadap tindak kekerasan. Padahal, keberadaan pers dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pers memiliki fungsi kontrol sosial, menjadi wajah aspirasi rakyat dalam sistem demokrasi. Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman langsung terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

“Wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik tidak boleh dihalang-halangi apalagi dianiaya. Ini bentuk pelecehan terhadap marwah pers sebagai pilar demokrasi,” tegas Rusman Pinem.

Masyarakat pers dan LSM menyerukan agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai prinsip Presisi Polri. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk dan membuat pelaku kekerasan merasa kebal hukum.

“Bhayangkara sejati harus menjaga demokrasi. Jangan sampai wartawan merasa sendirian ketika menjalankan tugas. Kekerasan ini harus jadi pelajaran agar semua pihak lebih menghormati kerja-kerja jurnalistik,” kata Rusman Pinem.

Sementara itu, wartawan M mengaku hingga kini belum menerima itikad baik atau permintaan maaf dari pelaku. Ia berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian hingga ke tahap pengadilan.

Insiden ini menjadi catatan penting bagi insan pers di Tanah Air: melaksanakan liputan investigatif sering kali berhadapan dengan risiko represif, terutama dari pihak-pihak yang tidak nyaman dengan pemberitaan. Oleh karena itu, kewaspadaan dan solidaritas antarsesama jurnalis sangat dibutuhkan.

Di tengah peringatan 80 Tahun Kemerdekaan RI dan hiruk-pikuk demonstrasi yang masih berlangsung di Jakarta, kasus ini menjadi refleksi bahwa perjuangan demokrasi belum sepenuhnya aman bagi pekerja pers.

“Kasus ini bukan hanya tentang kekerasan terhadap seorang wartawan, tetapi tentang bagaimana negara menegakkan hukum dan melindungi kemerdekaan pers. Kalau wartawan bisa dipukul seenaknya, bagaimana nasib demokrasi kita?” tutup Rusman Pinem.

(Dr Bernard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh
Kodaeral XIV Sorong Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:01 WIB

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01 WIB

252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota

Berita Terbaru