SUARARAKYAT.info || Sukabumi – Dunia birokrasi di tingkat desa kembali tercoreng oleh ulah seorang oknum perangkat Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. Pada April 2025 lalu, seorang perangkat desa berinisial A, yang saat itu menjabat sebagai sekretaris desa (Sekdes), diduga kedapatan mengonsumsi narkoba. Informasi yang dihimpun, yang bersangkutan sempat diamankan aparat kepolisian dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Namun yang mengherankan publik, kasus ini seolah menguap tanpa kejelasan. Setelah hanya beberapa hari berada di kantor kepolisian, A kembali menghirup udara bebas tanpa proses hukum yang transparan. Lebih mengejutkan lagi, ia kini masih aktif bekerja di pemerintahan desa. Bedanya, jabatan Sekdes sudah tidak lagi dipegangnya, namun ia tetap diberi ruang untuk mengisi posisi lain.
Pantauan lapangan serta keterangan dari sejumlah narasumber menyebutkan, praktik ini menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin seorang perangkat desa yang diduga kuat terjerat kasus narkoba justru masih dipertahankan dalam roda pemerintahan desa, padahal tindakannya jelas melanggar norma hukum dan etika sosial
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang bersangkutan masih bekerja,hanya saja beda posisi nya saat ini”.ujarnya salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan identitasnya
Kepala Desa Cibodas, H. Furqon sapaan akrabnya, ketika dikonfirmasi wartawan di kantor desa pada Rabu (27/8/2025), hanya memberikan jawaban singkat.
“Iya betul seperti itu, dan mohon maaf saya buru-buru sekarang karena ada agenda keliling bersama Ibu Camat,” ujarnya singkat sambil berlalu.
Jawaban tersebut justru menambah daftar pertanyaan publik. Alih-alih memberikan penjelasan terbuka, Kepala Desa terkesan enggan mengungkap fakta sebenarnya. Padahal, kasus ini menyangkut integritas pemerintahan desa sekaligus moralitas aparat desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Pemerhati kebijakan publik, Azhar Vilyan, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, membiarkan perangkat desa yang pernah terjerat kasus narkoba tetap bekerja sama artinya merusak wibawa desa dan melemahkan kepercayaan masyarakat.
“Ini jelas pelanggaran norma sosial dan merusak citra desa. Oknum itu sudah terbukti mengonsumsi narkoba, tapi masih aktif bekerja. Dampaknya akan menjadi sorotan tajam masyarakat dan menimbulkan preseden buruk,” tegas Azhar, Rabu (27/8/2025).
Azhar menguraikan beberapa alasan mengapa persoalan ini harus segera dituntaskan secara objektif, profesional, dan sesuai etika
Aparatur desa menurutnya bisa menjadi teladan bagi masyarakat. Jika ada perangkat yang disinyalir menggunakan narkoba, apalagi sampai diamankan polisi, maka hal itu tidak sejalan lagi dengan nilai pengabdian moral serta etika.
Masyarakat tambah Azhar, akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahan desa jika mengetahui ada perangkat yang tetap bekerja meski terjerat kasus memalukan.
Apalagi ditengah gencarnya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, adanya kajadiam ini seolah-olah menyepelekan komitmem dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas Narkoba
Jika kasus ini dibiarkan, perangkat desa lain bisa menganggap pelanggaran serius pun tidak mendapat konsekuensi tegas.
Meski secara aturan hukum seseorang belum bisa dijatuhi sanksi sebelum ada putusan pengadilan tetap, Azhar menekankan bahwa dari sisi etika publik, keberadaan perangkat desa bermasalah itu tetap tidak layak.
“Saat ini, dipastikan masyarakat akan menunggu sikap tegas pemerintah kecamatan maupun kabupaten untuk menindaklanjuti kasus ini. Jika tidak ada langkah nyata, bukan mustahil praktik serupa akan terulang, dan masyarakat semakin apatis terhadap pemerintahan desa.” Pungkasnya
(Hs/Av)














