Dana Hibah Cair Meski Legalitas Belum Jelas, KNPI Kecam Sikap Pemerintah

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || SUKABUMI-k penyaluran dana hibah menjadi sorotan utama dalam audiensi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Sukabumi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sukabumi, Kamis (16/4/2026).

Audiensi yang digelar di kantor Dispora tersebut menitikberatkan pada kejelasan, transparansi, serta dasar hukum penyaluran dana hibah KNPI di tengah kondisi kepengurusan yang masih terbelah.

Wakil Ketua KNPI Kota Sukabumi periode 2025–2028, Abu Jibril Alkosam, menegaskan, audiensi didorong dinamika internal organisasi seperti munculnya beberapa kepengurusan KNPI yang seberulnya merupakan hal yang wajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, menurutnya, yang menjadi persoalan utama adalah sikap pemerintah sebagai pembina dan figur publik bagi pemuda.

“Dinamika organisasi itu hal biasa, tidak ada persoalan dengan KNPI 2, KNPI 3, dan seterusnya. Tapi yang menjadi kekecewaan kami adalah sikap pemerintah yang seharusnya menjadi orang tua bagi pemuda di Kota Sukabumi,” ujarnya.

Ia menekankan, pemerintah daerah seharusnya bersikap adil dan netral dalam menghadapi situasi tersebut. Menurutnya, pendekatan yang tidak seimbang justru berpotensi memicu konflik di kalangan pemuda.

KNPI juga mempertanyakan arah kebijakan pemerintah terhadap organisasi kepemudaan. Jika tujuan utamanya adalah menciptakan kondusivitas dan penyatuan, maka pemerintah diminta tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pihak.

“Jangan sampai menggunakan konsep ‘politik belah bambu’ yang justru menjadi pemantik konflik di tengah kepemudaan,” tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, KNPI meminta pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret guna menciptakan suasana yang kondusif. Mereka menilai, tanpa sikap tegas dan adil, konflik di tubuh kepemudaan dikhawatirkan akan terus berlarut.

Lebih lanjut, Abu Jibril Alkosam menyampaikan, prinsip keadilan harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, terutama menyangkut aspek legalitas dan dokumen resmi kepengurusan.

Ia menegaskan, setiap pihak yang mengklaim sebagai pengurus KNPI wajib mampu membuktikan legitimasi secara hukum.

READ  Bankeu Dibogor Dijadikan Objek Hidangan Nikmat Untuk Disantap Oknum Kades Dan CV Raudah Mandiri

“Ketidakadilan itu salah satunya terlihat dari pencairan setengah dana hibah KNPI kepada salah satu kubu. Padahal, di saat yang sama, kepengurusan KNPI masih dalam kondisi ganda. Situasi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum, karena anggaran negara dikeluarkan tanpa landasan yang benar-benar kuat dan sah. Dalam kondisi seperti ini, Dispora maupun Kesbangpol juga bisa ikut terseret,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan, pengurus KNPI pada periode sebelumnya telah menerima dana hibah hingga empat kali, sementara satu periode kepengurusan KNPI berlangsung selama tiga tahun. Menurutnya, hal tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka.

“Di sisi lain, pencairan dana hibah dilakukan ketika legalitas, pengakuan, dan garis kepemimpinan belum jelas. Secara regulasi, dana hibah pemerintah seharusnya hanya diberikan kepada organisasi yang sah secara hukum dan memiliki struktur legalitas yang valid. Namun dengan adanya dua kubu KNPI yang sama-sama mengklaim sah, kondisi ini berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif hingga persoalan hukum,” lanjutnya.

Ia menilai, kondisi tersebut menempatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sukabumi dalam posisi yang rawan.

Jika dana hibah digunakan oleh pihak yang tidak berwenang, maka tanggung jawab tidak hanya berada pada penerima, tetapi juga pada pihak pemberi.

Karena itu, Abu Jibril menegaskan pentingnya sikap netral dan profesional dari pemerintah daerah.

“Dispora dan Kesbangpol harus bersikap netral, profesional, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian. Validasi terhadap kepengurusan yang sah menjadi kunci, agar tidak ada keputusan yang pada akhirnya berujung pada masalah hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dispora Kota Sukabumi belum dapat dimintai keterangan dengan alasan kesibukan internal.

Penulis : Prim RK

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Tanah Bengkok Desa Munjul: Diduga Dihibahkan Diam-Diam, Kini Jadi Ladang Bisnis di Atas Aset Desa
Relokasi Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Ciengang Mulai Bergerak, 66 Huntap Siap Dibangun
Ephar Sayid Abdullah Terpilih sebagai Kades PAW Sukaraja, Camat: Rangkul Semua Elemen dan Fokus Layani Masyarakat
BUMDes Bukan Sekadar Usaha Desa, Camat Sukaraja Dorong Lahirnya Penggerak Ekonomi Rakyat
Forkopimcam Sukalarang Dan Para Kades Pastikan Program Desa Berjalan Sesuai Mekanisme
Pemdes Langensari Gelar Sosialisasi Dana Desa 2026, Wujudkan Pembangunan Transparan dan Berkeadilan
Semangat Demokrasi Desa Kembali Tumbuh, Warga Dusun II Kedungwaringin Sukses Gelar Pemilihan Anggota BPD Periode Baru
Pengaspalan Jalan Sand Sheet di Kampung Pasir Tengek Jadi Prioritas, Pemdes Langensari Genjot Infrastruktur Desa Tahun 2026
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:33 WIB

Skandal Tanah Bengkok Desa Munjul: Diduga Dihibahkan Diam-Diam, Kini Jadi Ladang Bisnis di Atas Aset Desa

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:02 WIB

Relokasi Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Ciengang Mulai Bergerak, 66 Huntap Siap Dibangun

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:46 WIB

Ephar Sayid Abdullah Terpilih sebagai Kades PAW Sukaraja, Camat: Rangkul Semua Elemen dan Fokus Layani Masyarakat

Senin, 8 Juni 2026 - 04:38 WIB

BUMDes Bukan Sekadar Usaha Desa, Camat Sukaraja Dorong Lahirnya Penggerak Ekonomi Rakyat

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:13 WIB

Forkopimcam Sukalarang Dan Para Kades Pastikan Program Desa Berjalan Sesuai Mekanisme

Berita Terbaru