Advokat Donny Andretti dari Subur Jaya Lawfirm Bersama FERADI WPI Kawal Kasus Umar Hingga Tahap Kasasi

- Penulis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Jakarta-Upaya hukum terus dilakukan keluarga M. Umar (50), warga Lampung Timur yang terjerat kasus narkotika. Melalui kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., dari Kantor Hukum Subur Jaya & Rekan yang bernaung di bawah organisai FERADI WPI, M.Umar resmi mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Selasa (26/8/2025).

Latar Belakang Perkara

Kasus yang menjerat M. Umar bermula dari proses hukum di Pengadilan Negeri Sukadana. Pada 8 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun subsider enam bulan penjara serta denda dua miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak menerima putusan tersebut, Umar mengajukan banding. Namun, pada 20 Agustus 2025, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Sukadana tanpa memberikan tambahan pertimbangan hukum. Putusan ini kemudian mendorong kuasa hukum untuk menempuh Kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya memperjuangkan keadilan bagi kliennya.

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2025, istri Umar, Siti Khotijah (42), telah melaporkan dugaan kriminalisasi, pemerasan, dan dugaan praktik suap yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum. Laporan itu disampaikan ke Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Intelijen, Komisi Kejaksaan, Divisi Propam Kepolisian RI, serta Kejaksaan Tinggi Lampung. Kuasa hukum menilai terdapat banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap Umar, termasuk dugaan pembobolan rekening M.Umar hingga Rp79 juta dan dugaan penerimaan suap.

Alasan Pengajuan Kasasi Dalam Perkara Pidana

No. 272/PID.SUS/2025/PT. TJK Jo

No. 54/Pid.Sus/2025/PN. Sdn

Dalam memori kasasi yang disampaikan, Kuasa hukum M. Umar menguraikan sejumlah keberatan utama, antara lain:

1. Kesalahan Penerapan Hukum – Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dinilai hanya formalistik tanpa menggali rasa keadilan. Pemidanaan seharusnya tidak sekadar bersifat pembalasan, tetapi juga mempertimbangkan aspek rehabilitatif.

2. Disparitas Pemidanaan – Hukuman sembilan tahun enam bulan dianggap terlalu berat jika dibandingkan dengan perkara serupa di beberapa pengadilan lain, seperti Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan lima tahun enam bulan, Pengadilan Negeri Stabat lima tahun, Pengadilan Negeri Maumere empat tahun, dan Pengadilan Negeri Makassar tiga tahun.

READ  KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka Kasus Jual-Beli Jabatan, Diduga Lakukan Pemerasan Rp 2,6 Miliar

3. Alat Bukti Lemah – Penangkapan M. Umar tidak disertai barang bukti berupa narkotika, uang hasil transaksi, maupun telepon genggam sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, syarat minimal dua alat bukti sah tidak terpenuhi.

4. Peran Terdakwa Tidak Dipertimbangkan – M. Umar hanyalah salah satu dari tiga terdakwa, bersama A. J. dan P. Namun, majelis hakim tidak membedakan bobot peran masing-masing terdakwa dan menjatuhkan vonis yang setara.

Harapan kepada Mahkamah Agung

Dalam keterangannya, Advokat Donny Andretti menegaskan bahwa kasasi ini merupakan upaya terakhir bagi kliennya untuk mencari keadilan.

“Pemohon kasasi berharap Majelis Hakim Agung mempertimbangkan memori kasasi kami, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, dan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan daripada putusan Pengadilan Negeri Sukadana. Harapan kami, putusan nantinya lebih manusiawi serta tidak menghancurkan masa depan klien kami,” ujar Donny.

Lebih lanjut, kuasa hukum menambahkan bahwa M. Umar menyadari kesalahannya, namun tetap berhak mendapatkan pemidanaan yang proporsional.

“Satu-satunya harapan klien kami kini ada di Mahkamah Agung. Kami memohon agar hukuman tidak sekadar bersifat membalas, tetapi juga memberi kesempatan memperbaiki diri,” pungkasnya.

Dengan diajukannya Kasasi ini, pihak keluarga dan kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat menghadirkan putusan yang lebih adil, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Nbl/Sukindar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru