SUARARAKYAT.info|| Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan jual-beli jabatan dan pemerasan dengan nilai mencapai Rp 2,6 miliar. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah Sudewo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin, (19/1/ 2026).
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing berinisial YON, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; JION, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta JAN, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti, baik berupa keterangan saksi, barang bukti uang, maupun dokumen pendukung lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030, serta tiga kepala desa,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).
Ditahan 20 Hari Pertama
KPK langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.
Langkah penahanan ini diambil guna mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa lebih lanjut.
Kronologi OTT dan Pemeriksaan
Kasus ini bermula dari OTT KPK yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah. Pada Senin, 19 Januari 2026, Sudewo dan sejumlah pihak diamankan oleh tim penindakan KPK. Setelah penangkapan, para pihak yang terjaring OTT terlebih dahulu dibawa ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selanjutnya, Sudewo dibawa ke Semarang untuk pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta dan diperiksa secara intensif di Gedung KPK.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dan jual-beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pati.
Dugaan Modus Jual-Beli Jabatan
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun penyidik, Sudewo diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak tertentu, khususnya terkait pengisian jabatan perangkat desa. Praktik ini diduga melibatkan kepala desa sebagai perantara dalam pengumpulan dana.
KPK menegaskan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman penyidikan.
Komitmen KPK Berantas Korupsi Daerah
KPK kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah, khususnya yang berkaitan dengan jual-beli jabatan yang dinilai merusak sistem pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kepala daerah seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. Setiap penyalahgunaan kewenangan akan kami tindak tegas,” tegas Asep.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret perkara korupsi dan menjadi peringatan keras bahwa KPK tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














