KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka Kasus Jual-Beli Jabatan, Diduga Lakukan Pemerasan Rp 2,6 Miliar

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan jual-beli jabatan dan pemerasan dengan nilai mencapai Rp 2,6 miliar. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah Sudewo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin, (19/1/ 2026).

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing berinisial YON, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; JION, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta JAN, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti, baik berupa keterangan saksi, barang bukti uang, maupun dokumen pendukung lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030, serta tiga kepala desa,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).

Ditahan 20 Hari Pertama

KPK langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.

Langkah penahanan ini diambil guna mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa lebih lanjut.

Kronologi OTT dan Pemeriksaan

Kasus ini bermula dari OTT KPK yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah. Pada Senin, 19 Januari 2026, Sudewo dan sejumlah pihak diamankan oleh tim penindakan KPK. Setelah penangkapan, para pihak yang terjaring OTT terlebih dahulu dibawa ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan awal.

READ  Negara Dirampok di Jalur Resmi: Dr. Herman Hofi Law Bongkar Skema Penyelundupan Emas di Kalbar

Selanjutnya, Sudewo dibawa ke Semarang untuk pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta dan diperiksa secara intensif di Gedung KPK.

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dan jual-beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pati.

Dugaan Modus Jual-Beli Jabatan

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun penyidik, Sudewo diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak tertentu, khususnya terkait pengisian jabatan perangkat desa. Praktik ini diduga melibatkan kepala desa sebagai perantara dalam pengumpulan dana.

KPK menegaskan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman penyidikan.

Komitmen KPK Berantas Korupsi Daerah

KPK kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah, khususnya yang berkaitan dengan jual-beli jabatan yang dinilai merusak sistem pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kepala daerah seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. Setiap penyalahgunaan kewenangan akan kami tindak tegas,” tegas Asep.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret perkara korupsi dan menjadi peringatan keras bahwa KPK tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana
Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili
Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?
Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:32 WIB

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:22 WIB

Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:30 WIB

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?

Senin, 22 Juni 2026 - 05:55 WIB

Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terbaru