KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka Kasus Jual-Beli Jabatan, Diduga Lakukan Pemerasan Rp 2,6 Miliar

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan jual-beli jabatan dan pemerasan dengan nilai mencapai Rp 2,6 miliar. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah Sudewo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin, (19/1/ 2026).

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing berinisial YON, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; JION, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta JAN, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti, baik berupa keterangan saksi, barang bukti uang, maupun dokumen pendukung lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030, serta tiga kepala desa,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).

Ditahan 20 Hari Pertama

KPK langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.

Langkah penahanan ini diambil guna mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa lebih lanjut.

Kronologi OTT dan Pemeriksaan

Kasus ini bermula dari OTT KPK yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah. Pada Senin, 19 Januari 2026, Sudewo dan sejumlah pihak diamankan oleh tim penindakan KPK. Setelah penangkapan, para pihak yang terjaring OTT terlebih dahulu dibawa ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan awal.

READ  Tim TABUR Kejati Sumsel Amankan DPO Kejari Ogan Ilir, Terpidana Lakalantas Jhoni Engglani Ditangkap di Palembang

Selanjutnya, Sudewo dibawa ke Semarang untuk pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta dan diperiksa secara intensif di Gedung KPK.

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dan jual-beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pati.

Dugaan Modus Jual-Beli Jabatan

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun penyidik, Sudewo diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak tertentu, khususnya terkait pengisian jabatan perangkat desa. Praktik ini diduga melibatkan kepala desa sebagai perantara dalam pengumpulan dana.

KPK menegaskan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman penyidikan.

Komitmen KPK Berantas Korupsi Daerah

KPK kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah, khususnya yang berkaitan dengan jual-beli jabatan yang dinilai merusak sistem pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kepala daerah seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. Setiap penyalahgunaan kewenangan akan kami tindak tegas,” tegas Asep.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret perkara korupsi dan menjadi peringatan keras bahwa KPK tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:05 WIB

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:03 WIB

Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:42 WIB

Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum

Berita Terbaru