KNIC Tegaskan Aktivitas di Lahan CATL Bukan Galian C, Ungkap Alasan Teknis Pembuangan Tanah

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Karawang-  Aktivitas pemindahan tanah di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, kembali menuai perhatian. Pihak manajemen KNIC secara tegas membantah tuduhan bahwa kegiatan oleh PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) di lahan PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) merupakan praktik Galian C.

Menurut KNIC, apa yang terjadi di lapangan adalah proses disposal — pemindahan tanah galian dari lokasi konstruksi ke luar area proyek — yang berbeda secara mendasar dari Galian C.

Perbedaan Cut and Fill dengan Galian C

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan manajemen KNIC menjelaskan, cut and fill adalah teknik pekerjaan konstruksi yang memindahkan tanah dari area yang lebih tinggi (cut) ke area yang lebih rendah (fill) untuk meratakan permukaan lahan. Namun, pada proyek CATL, volume tanah hasil cut jauh melebihi kebutuhan fill, sehingga terjadi surplus tanah yang harus dibuang keluar lokasi.

“Ini hanya kesalahpahaman dengan Pemkab Karawang. Cut and fill tidak sama dengan penambangan. Galian C itu aktivitas eksploitasi bahan galian untuk tujuan komersial, sementara ini hanya pembuangan tanah konstruksi. Lahan di KNIC hampir seluruhnya sudah terjual, sehingga kami tidak punya lagi ruang untuk menampung tanah tersebut,” jelas perwakilan KNIC, Jumat (15/8/2025).

Alasan Teknis dan Target Proyek

KNIC menegaskan bahwa pembuangan tanah ke luar kawasan bukan pilihan, melainkan kebutuhan teknis untuk menjaga kelancaran pekerjaan. Apalagi proyek pembangunan fasilitas CATL — produsen baterai kendaraan listrik terbesar dunia — dikejar target penyelesaian hanya dalam dua bulan.

“Kalau tanah tidak segera dibuang, proses konstruksi bisa macet. Kami hanya mengikuti best practice konstruksi, bukan kegiatan penambangan,” tambahnya.

READ  Jawa Barat Raih Peringkat Tertinggi Nasional sebagai Destinasi Wisata Ramah Muslim 2025

Sikap PT Vanesha Sukma Mandiri

Sementara itu, pihak PT VSM sebagai pelaksana lapangan, melalui Legal Manajemen Saripudin, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemkab Karawang dalam mengategorikan aktivitas ini sebagai Galian C.

“Jika Pemda menganggap ini Galian C, kami akan ajukan keberatan. Sebelumnya kami sudah mengikuti arahan Pemda karena ada ancaman pemasangan police line yang tentu akan mengganggu investasi asing di sini,” ujarnya.

Saripudin menekankan pentingnya kejelasan regulasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha, terutama untuk proyek strategis yang melibatkan investor global.

“Kami akan meminta Pemda duduk bersama, membahas aturan yang digunakan, dan memastikan semua pihak memahami perbedaan antara pekerjaan konstruksi dengan penambangan. Kepastian hukum adalah kunci agar investasi tetap berjalan,” tegasnya.

Potensi Implikasi bagi Investasi

Kasus ini membuka pertanyaan lebih luas tentang sinkronisasi regulasi pusat dan daerah terkait pembangunan kawasan industri. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur Galian C sebagai aktivitas pertambangan, sedangkan proyek konstruksi dengan metode cut and fill biasanya berada di bawah regulasi pekerjaan umum.

Tanpa kejelasan interpretasi, gesekan seperti ini berpotensi menghambat investasi besar, termasuk investasi asing bernilai miliaran dolar seperti CATL. Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga tata ruang dan lingkungan, sehingga kehati-hatian mereka juga wajar.

Kasus KNIC–CATL ini menjadi ujian bagi Karawang: apakah mampu menyeimbangkan pengawasan lingkungan dengan kepentingan percepatan pembangunan kawasan industri strategis yang menopang ekonomi daerah dan nasional.

 

Kontributor:Opik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapur MBG Cisaat Tanpa Ahli Gizi: Dugaan Kelalaian Sistemik, Pernyataan Mitra Picu Polemik Baru
Curi Start Tanpa Izin, Proyek Tower 50 Meter di Bojonggenteng Sukabumi Diduga Langgar Aturan dan Abaikan Keselamatan Warga
Potret Kemiskinan yang Terlupakan: Jeritan Sunyi dari Rumah Rapuh di Pelosok Sukabumi
Truk Mogok Semalaman, Jalur Vital di Sukabumi Lumpuh Total Saat Jam Sibuk Pagi
Proyek Menara BTS di Parungkuda Disetop Sementara, Perizinan PBG Jadi Sorotan
Jalan Karangtengah Dipenuhi Tanah Berserakan, Pengendara Terancam Tergelincir dan Jarak Pandang Terganggu
Gedung MUI Sukabumi Disegel Kontraktor, Dugaan Tunggakan Pembayaran Pekerjaan Paving Blok Memicu Polemik
Anggaran Rp5,9 Miliar Dipersoalkan,Proyek Lapang Sekarwangi Dinilai Abaikan Krisis Warga dan Potensi Risiko Tata Ruang
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:47 WIB

Dapur MBG Cisaat Tanpa Ahli Gizi: Dugaan Kelalaian Sistemik, Pernyataan Mitra Picu Polemik Baru

Jumat, 17 April 2026 - 08:41 WIB

Curi Start Tanpa Izin, Proyek Tower 50 Meter di Bojonggenteng Sukabumi Diduga Langgar Aturan dan Abaikan Keselamatan Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:11 WIB

Potret Kemiskinan yang Terlupakan: Jeritan Sunyi dari Rumah Rapuh di Pelosok Sukabumi

Rabu, 15 April 2026 - 04:00 WIB

Truk Mogok Semalaman, Jalur Vital di Sukabumi Lumpuh Total Saat Jam Sibuk Pagi

Rabu, 15 April 2026 - 01:31 WIB

Proyek Menara BTS di Parungkuda Disetop Sementara, Perizinan PBG Jadi Sorotan

Berita Terbaru