SUARARAKYAT.info||Karawang- Aktivitas pemindahan tanah di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, kembali menuai perhatian. Pihak manajemen KNIC secara tegas membantah tuduhan bahwa kegiatan oleh PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) di lahan PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) merupakan praktik Galian C.
Menurut KNIC, apa yang terjadi di lapangan adalah proses disposal — pemindahan tanah galian dari lokasi konstruksi ke luar area proyek — yang berbeda secara mendasar dari Galian C.
Perbedaan Cut and Fill dengan Galian C
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan manajemen KNIC menjelaskan, cut and fill adalah teknik pekerjaan konstruksi yang memindahkan tanah dari area yang lebih tinggi (cut) ke area yang lebih rendah (fill) untuk meratakan permukaan lahan. Namun, pada proyek CATL, volume tanah hasil cut jauh melebihi kebutuhan fill, sehingga terjadi surplus tanah yang harus dibuang keluar lokasi.
“Ini hanya kesalahpahaman dengan Pemkab Karawang. Cut and fill tidak sama dengan penambangan. Galian C itu aktivitas eksploitasi bahan galian untuk tujuan komersial, sementara ini hanya pembuangan tanah konstruksi. Lahan di KNIC hampir seluruhnya sudah terjual, sehingga kami tidak punya lagi ruang untuk menampung tanah tersebut,” jelas perwakilan KNIC, Jumat (15/8/2025).
Alasan Teknis dan Target Proyek
KNIC menegaskan bahwa pembuangan tanah ke luar kawasan bukan pilihan, melainkan kebutuhan teknis untuk menjaga kelancaran pekerjaan. Apalagi proyek pembangunan fasilitas CATL — produsen baterai kendaraan listrik terbesar dunia — dikejar target penyelesaian hanya dalam dua bulan.
“Kalau tanah tidak segera dibuang, proses konstruksi bisa macet. Kami hanya mengikuti best practice konstruksi, bukan kegiatan penambangan,” tambahnya.
Sikap PT Vanesha Sukma Mandiri
Sementara itu, pihak PT VSM sebagai pelaksana lapangan, melalui Legal Manajemen Saripudin, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemkab Karawang dalam mengategorikan aktivitas ini sebagai Galian C.
“Jika Pemda menganggap ini Galian C, kami akan ajukan keberatan. Sebelumnya kami sudah mengikuti arahan Pemda karena ada ancaman pemasangan police line yang tentu akan mengganggu investasi asing di sini,” ujarnya.
Saripudin menekankan pentingnya kejelasan regulasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha, terutama untuk proyek strategis yang melibatkan investor global.
“Kami akan meminta Pemda duduk bersama, membahas aturan yang digunakan, dan memastikan semua pihak memahami perbedaan antara pekerjaan konstruksi dengan penambangan. Kepastian hukum adalah kunci agar investasi tetap berjalan,” tegasnya.
Potensi Implikasi bagi Investasi
Kasus ini membuka pertanyaan lebih luas tentang sinkronisasi regulasi pusat dan daerah terkait pembangunan kawasan industri. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur Galian C sebagai aktivitas pertambangan, sedangkan proyek konstruksi dengan metode cut and fill biasanya berada di bawah regulasi pekerjaan umum.
Tanpa kejelasan interpretasi, gesekan seperti ini berpotensi menghambat investasi besar, termasuk investasi asing bernilai miliaran dolar seperti CATL. Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga tata ruang dan lingkungan, sehingga kehati-hatian mereka juga wajar.
Kasus KNIC–CATL ini menjadi ujian bagi Karawang: apakah mampu menyeimbangkan pengawasan lingkungan dengan kepentingan percepatan pembangunan kawasan industri strategis yang menopang ekonomi daerah dan nasional.
Kontributor:Opik














