KNIC Tegaskan Aktivitas di Lahan CATL Bukan Galian C, Ungkap Alasan Teknis Pembuangan Tanah

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Karawang-  Aktivitas pemindahan tanah di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, kembali menuai perhatian. Pihak manajemen KNIC secara tegas membantah tuduhan bahwa kegiatan oleh PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) di lahan PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) merupakan praktik Galian C.

Menurut KNIC, apa yang terjadi di lapangan adalah proses disposal — pemindahan tanah galian dari lokasi konstruksi ke luar area proyek — yang berbeda secara mendasar dari Galian C.

Perbedaan Cut and Fill dengan Galian C

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan manajemen KNIC menjelaskan, cut and fill adalah teknik pekerjaan konstruksi yang memindahkan tanah dari area yang lebih tinggi (cut) ke area yang lebih rendah (fill) untuk meratakan permukaan lahan. Namun, pada proyek CATL, volume tanah hasil cut jauh melebihi kebutuhan fill, sehingga terjadi surplus tanah yang harus dibuang keluar lokasi.

“Ini hanya kesalahpahaman dengan Pemkab Karawang. Cut and fill tidak sama dengan penambangan. Galian C itu aktivitas eksploitasi bahan galian untuk tujuan komersial, sementara ini hanya pembuangan tanah konstruksi. Lahan di KNIC hampir seluruhnya sudah terjual, sehingga kami tidak punya lagi ruang untuk menampung tanah tersebut,” jelas perwakilan KNIC, Jumat (15/8/2025).

Alasan Teknis dan Target Proyek

KNIC menegaskan bahwa pembuangan tanah ke luar kawasan bukan pilihan, melainkan kebutuhan teknis untuk menjaga kelancaran pekerjaan. Apalagi proyek pembangunan fasilitas CATL — produsen baterai kendaraan listrik terbesar dunia — dikejar target penyelesaian hanya dalam dua bulan.

“Kalau tanah tidak segera dibuang, proses konstruksi bisa macet. Kami hanya mengikuti best practice konstruksi, bukan kegiatan penambangan,” tambahnya.

READ  Museum Prabu Siliwangi Kota Sukabumi Kerjasama Dengan BRIN Melakukan Seminar Hasil Penelitian Dalam Upaya Pengungkapan Sejarah Budaya dan Arkeologi Sukabumi

Sikap PT Vanesha Sukma Mandiri

Sementara itu, pihak PT VSM sebagai pelaksana lapangan, melalui Legal Manajemen Saripudin, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemkab Karawang dalam mengategorikan aktivitas ini sebagai Galian C.

“Jika Pemda menganggap ini Galian C, kami akan ajukan keberatan. Sebelumnya kami sudah mengikuti arahan Pemda karena ada ancaman pemasangan police line yang tentu akan mengganggu investasi asing di sini,” ujarnya.

Saripudin menekankan pentingnya kejelasan regulasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha, terutama untuk proyek strategis yang melibatkan investor global.

“Kami akan meminta Pemda duduk bersama, membahas aturan yang digunakan, dan memastikan semua pihak memahami perbedaan antara pekerjaan konstruksi dengan penambangan. Kepastian hukum adalah kunci agar investasi tetap berjalan,” tegasnya.

Potensi Implikasi bagi Investasi

Kasus ini membuka pertanyaan lebih luas tentang sinkronisasi regulasi pusat dan daerah terkait pembangunan kawasan industri. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur Galian C sebagai aktivitas pertambangan, sedangkan proyek konstruksi dengan metode cut and fill biasanya berada di bawah regulasi pekerjaan umum.

Tanpa kejelasan interpretasi, gesekan seperti ini berpotensi menghambat investasi besar, termasuk investasi asing bernilai miliaran dolar seperti CATL. Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga tata ruang dan lingkungan, sehingga kehati-hatian mereka juga wajar.

Kasus KNIC–CATL ini menjadi ujian bagi Karawang: apakah mampu menyeimbangkan pengawasan lingkungan dengan kepentingan percepatan pembangunan kawasan industri strategis yang menopang ekonomi daerah dan nasional.

 

Kontributor:Opik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi
Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan
Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan
Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim
Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!
DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati
Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku
Tol Bocimi Melaju, Jalan Kabupaten Terluka: Ayi Permana Desak Tanggung Jawab
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:40 WIB

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:28 WIB

Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:44 WIB

Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:19 WIB

Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:01 WIB

Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!

Berita Terbaru