Kota Sorong Papua Barat Daya Jumat (1/8/2025) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih banyak pejabat di Papua Barat Daya yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kasatgas Wilayah V KPK, Dian Patria menyebutkan setidaknya terdapat sekitar 200 pejabat eksekutif dan legislatif yang belum memenuhi kewajiban pelaporan.
Data menunjukkan bahwa pelanggaran terbanyak terjadi di Kota Sorong dengan lebih dari 80 nama pejabat aktif, termasuk bendahara, kepala bidang, kepala dinas, hingga sekretaris daerah. Tidak hanya di kota, pelanggaran serupa juga terjadi di Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Sorong Selatan, bahkan menjangkau jajaran pejabat tinggi seperti Wakil Bupati, Kepala Dinas, dan Kepala Badan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rakyat punya hak tahu bagaimana kekayaan para pemimpinnya berkembang selama menjabat. Transparansi itu pintu awal mencegah korupsi,” ujar Dian.
KPK juga menekankan bahwa pelaporan LHKPN bukan hanya untuk keperluan internal, tetapi juga bentuk transparansi kepada masyarakat. Dalam kesempatan ini, KPK mengajak seluruh ASN dan pejabat politik di wilayah Papua Barat Daya untuk segera melakukan pelaporan dan menjadikan integritas sebagai budaya kerja.














