Bongkar Praktik Pemerasan Dana Desa, Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka dalam OTT di Kecamatan Pagar Gunung

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Palembang- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di tingkat akar rumput. Kali ini, giliran jajaran aparatur desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, yang menjadi sorotan setelah terungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan terhadap para kepala desa melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 24 Juli 2025.

Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut tim penyidik berhasil mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Camat Pagar Gunung, satu orang Ketua Forum Kepala Desa (Kades), serta 20 kepala desa yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan sistematis menggunakan dalih kegiatan forum desa.jumat (25/7/2025)

Setelah melalui pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti yang cukup, Kejati Sumsel secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. N, selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025;

2. JS, selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 25 Juli 2025 hingga 13 Agustus 2025.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka tergolong licik. Dengan mengatasnamakan kegiatan sosial dan silaturahmi Forum Kades dengan instansi pemerintah, mereka meminta setiap kepala desa menyetor iuran tahunan sebesar Rp7.000.000. Untuk tahap awal, setiap kades telah menyerahkan uang sebesar Rp3.500.000 yang bersumber langsung dari Anggaran Dana Desa (ADD)—yang sejatinya merupakan bagian dari keuangan negara dan harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat desa.

Dana yang telah dihimpun dari 20 kepala desa tersebut mencapai angka Rp65.000.000, dan diyakini bukanlah praktik baru, melainkan sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

READ  LBH Pontianak Minta Hakim Hentikan Perkara, Pelapor dan Terdakwa Sudah Damai Sebelum Sidang

Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,

Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama,

Atau Pasal 12 huruf e, atau Pasal 11 UU yang sama,

juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Tim Penyidik juga masih mendalami dugaan adanya aliran dana kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH), yang jika terbukti akan menyeret nama-nama baru dalam pusaran kasus ini.

Kejaksaan menegaskan bahwa perkara ini bukan semata soal besarnya kerugian negara, tetapi lebih kepada pengkhianatan terhadap amanah publik. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru dijadikan “ladang iuran” oleh oknum-oknum yang diberi amanah memimpinnya.

Kejati Sumsel juga berkomitmen untuk melakukan pendampingan kepada para kepala desa dalam pengelolaan dana desa melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), guna menciptakan tata kelola yang bersih dan akuntabel.

Hingga saat ini, sedikitnya 20 orang saksi telah diperiksa, dan tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam pengembangan kasus. Kejati Sumsel memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.

“Yang terpenting bukan hanya nilai kerugian yang kecil, tapi bagaimana dana itu seharusnya bisa dinikmati langsung oleh masyarakat desa. Tindakan ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa,” tegas Vanny Yulia.

 

Sumber: Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru