Orang Tua di Sukabumi Bantah Tuduhan Penelantaran Anak: Siap Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi– Seorang warga Kampung Ciloa, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, merasa geram atas tuduhan tidak berdasar yang menyebut dirinya telah menelantarkan anak kandung. Tuduhan itu muncul setelah sebuah foto anaknya tersebar di beberapa grup WhatsApp dengan narasi menyudutkan dan berisi dugaan penelantaran. Merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, orang tua anak tersebut berniat menempuh jalur hukum.

Kepada awak media pada Kamis,(24/7/2025), Muhidin, ayah dari anak yang diduga ditelantarkan, membeberkan kronologi kejadian yang menyinggung harga dirinya sebagai orang tua. Menurut pengakuannya, insiden bermula saat seorang warga berinisial D secara sepihak memanggil anaknya, Rafael Bahudin, keluar rumah tanpa seizin dirinya dan mengambil dokumentasi foto di wilayah Kampung Lembur Jati, Desa Pabeunghar. Kejadian itu diduga berlangsung pada Selasa,(22/7/2025).

Beberapa hari setelah peristiwa tersebut, foto sang anak tersebar luas di grup-grup WhatsApp. Ironisnya, dalam narasi yang menyertai foto, anak tersebut digambarkan seolah-olah hidup terlantar tanpa perhatian orang tua. Tuduhan ini, menurut Muhidin, sangat menyakitkan dan merusak citra keluarganya di mata masyarakat sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sebagai orang tua sangat terpukul. Anak kami tidak pernah kami abaikan. Tuduhan seperti ini sangat menyudutkan dan bisa berdampak buruk pada masa depan anak,” ujar Muhidin dengan nada penuh kekecewaan.

Ia menambahkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pihak berinisial D telah memenuhi unsur-unsur dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, tindakan mengambil foto tanpa izin, menyebarkannya di media sosial atau grup percakapan, dan memberi narasi yang tidak benar merupakan bentuk penyerangan terhadap kehormatan pribadi.

READ  Masuk ke Babak 2: Proyek Jembatan Cipamuruyan Sukabumi yang Mangkrak, Kini akan Masuk Tahap Penyidikan

“Kami menduga tindakan ini disengaja dan ditujukan agar tersebar di publik. Motifnya belum kami ketahui, tapi ini sudah sangat mencederai nama baik kami sebagai orang tua,” tambahnya.

Muhidin bersama keluarganya menuntut klarifikasi terbuka dari pihak yang bersangkutan. Mereka memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menjelaskan maksud dan tujuannya sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Namun jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik, pihak keluarga memastikan akan melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini kepada pihak berwenang.

“Kami tidak main-main. Jika tidak ada klarifikasi, kami akan tempuh jalur hukum. Nama baik keluarga harus dilindungi,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyebaran informasi secara serampangan di media sosial, terutama menyangkut anak di bawah umur, dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Perlindungan terhadap privasi anak dan kehormatan keluarga adalah tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat.

 

(Ade G)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi
Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan
Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan
Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim
Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!
DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati
Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku
Tol Bocimi Melaju, Jalan Kabupaten Terluka: Ayi Permana Desak Tanggung Jawab
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:40 WIB

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:28 WIB

Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:44 WIB

Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:19 WIB

Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:01 WIB

Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!

Berita Terbaru