Suararakyat.info.Sukabumi– Seorang warga Kampung Ciloa, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, merasa geram atas tuduhan tidak berdasar yang menyebut dirinya telah menelantarkan anak kandung. Tuduhan itu muncul setelah sebuah foto anaknya tersebar di beberapa grup WhatsApp dengan narasi menyudutkan dan berisi dugaan penelantaran. Merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, orang tua anak tersebut berniat menempuh jalur hukum.
Kepada awak media pada Kamis,(24/7/2025), Muhidin, ayah dari anak yang diduga ditelantarkan, membeberkan kronologi kejadian yang menyinggung harga dirinya sebagai orang tua. Menurut pengakuannya, insiden bermula saat seorang warga berinisial D secara sepihak memanggil anaknya, Rafael Bahudin, keluar rumah tanpa seizin dirinya dan mengambil dokumentasi foto di wilayah Kampung Lembur Jati, Desa Pabeunghar. Kejadian itu diduga berlangsung pada Selasa,(22/7/2025).
Beberapa hari setelah peristiwa tersebut, foto sang anak tersebar luas di grup-grup WhatsApp. Ironisnya, dalam narasi yang menyertai foto, anak tersebut digambarkan seolah-olah hidup terlantar tanpa perhatian orang tua. Tuduhan ini, menurut Muhidin, sangat menyakitkan dan merusak citra keluarganya di mata masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sebagai orang tua sangat terpukul. Anak kami tidak pernah kami abaikan. Tuduhan seperti ini sangat menyudutkan dan bisa berdampak buruk pada masa depan anak,” ujar Muhidin dengan nada penuh kekecewaan.
Ia menambahkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pihak berinisial D telah memenuhi unsur-unsur dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, tindakan mengambil foto tanpa izin, menyebarkannya di media sosial atau grup percakapan, dan memberi narasi yang tidak benar merupakan bentuk penyerangan terhadap kehormatan pribadi.
“Kami menduga tindakan ini disengaja dan ditujukan agar tersebar di publik. Motifnya belum kami ketahui, tapi ini sudah sangat mencederai nama baik kami sebagai orang tua,” tambahnya.
Muhidin bersama keluarganya menuntut klarifikasi terbuka dari pihak yang bersangkutan. Mereka memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menjelaskan maksud dan tujuannya sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Namun jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik, pihak keluarga memastikan akan melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini kepada pihak berwenang.
“Kami tidak main-main. Jika tidak ada klarifikasi, kami akan tempuh jalur hukum. Nama baik keluarga harus dilindungi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyebaran informasi secara serampangan di media sosial, terutama menyangkut anak di bawah umur, dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Perlindungan terhadap privasi anak dan kehormatan keluarga adalah tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat.
(Ade G)














