Warga Tempatan Terseret Kasus Pencurian Sawit, PT IGJA Dituding Abaikan Hak Lahan Masyarakat

- Penulis

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Inhil,Riau – Konflik agraria antara perusahaan sawit dan masyarakat kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Kali ini melibatkan PT Indogreen Jaya Abadi (IGJA), sebuah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, yang dilaporkan berkonflik dengan warga tempatan akibat sengketa lahan yang tumpang tindih. Imbasnya, salah seorang warga bernama Agus harus berhadapan dengan proses hukum setelah dituduh mencuri buah sawit di lahan yang diklaimnya milik keluarga sejak lama.

Menurut keterangan pihak keluarga, lahan yang dimaksud telah dimiliki oleh keluarga Agus sejak tahun 1985. Hal ini dibuktikan dengan keberadaan surat tanah atas nama N, saudara Agus, yang dikeluarkan pada 14 Agustus 1985 dan ditandatangani oleh Wali Sungai Bela. “Itu surat lama kami, jauh sebelum PT IGJA berdiri di sini,” tegas Agus.

Ia menjelaskan bahwa dahulu memang pernah ada penggantian lahan oleh pihak perusahaan, namun bukan terhadap lahan yang kini menjadi sengketa. “Kalau lahan yang sudah diganti, segel tanahnya diambil perusahaan. Sementara lahan ini, belum pernah diganti rugi. Jadi segel tanahnya masih kami pegang,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menilai bahwa langkah kriminalisasi terhadap masyarakat adalah bentuk arogansi korporasi yang mengabaikan aspek kemanusiaan dan keadilan. Mereka menuntut agar perusahaan bertindak lebih humanis dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur mediasi.

“Jangan sampai masyarakat yang lebih dulu tinggal di sini justru selalu disingkirkan. Apakah karena kami lemah, maka kepentingan perusahaan selalu diutamakan?” ucap seorang tokoh masyarakat setempat.

READ  Polres Seram Bagian Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Korupsi ADD dan DD di Desa Manusa

Menurut aturan pemerintah, setiap pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan harus melalui kajian sosial dan disertai kewajiban bermitra dengan masyarakat melalui skema kemitraan atau plasma sebesar 20 persen dari total luas HGU. Tujuan dari kebijakan ini adalah agar konflik agraria dapat dihindari dan keberadaan perusahaan juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di sekitarnya.

Namun kenyataannya, di lapangan, kebijakan tersebut kerap diabaikan. “Kami tidak pernah diajak bermitra. Malah sekarang dilaporkan mencuri di tanah sendiri,” kata seorang warga lainnya dengan nada kesal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT IGJA belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan masyarakat. Sementara itu, warga mendesak pemerintah daerah, DPRD, serta lembaga penegak hukum untuk turun tangan menyelesaikan konflik ini secara adil dan terbuka.

Konflik agraria seperti ini bukan yang pertama kali terjadi di wilayah Inhil. Sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat menjadi fenomena berulang yang mencerminkan lemahnya pengawasan serta ketidaktegasan dalam menegakkan regulasi oleh pemerintah.

Jika tidak segera ditangani, kasus seperti ini dikhawatirkan akan memperuncing ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal yang lebih besar. Pemerintah dan perusahaan diminta segera membuka ruang dialog yang setara dan adil, dengan mengedepankan asas kemanusiaan dan hak masyarakat adat maupun tempatan atas tanah mereka

(Syahwani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru