Suararakyat.info.Inhil,Riau – Konflik agraria antara perusahaan sawit dan masyarakat kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Kali ini melibatkan PT Indogreen Jaya Abadi (IGJA), sebuah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, yang dilaporkan berkonflik dengan warga tempatan akibat sengketa lahan yang tumpang tindih. Imbasnya, salah seorang warga bernama Agus harus berhadapan dengan proses hukum setelah dituduh mencuri buah sawit di lahan yang diklaimnya milik keluarga sejak lama.
Menurut keterangan pihak keluarga, lahan yang dimaksud telah dimiliki oleh keluarga Agus sejak tahun 1985. Hal ini dibuktikan dengan keberadaan surat tanah atas nama N, saudara Agus, yang dikeluarkan pada 14 Agustus 1985 dan ditandatangani oleh Wali Sungai Bela. “Itu surat lama kami, jauh sebelum PT IGJA berdiri di sini,” tegas Agus.
Ia menjelaskan bahwa dahulu memang pernah ada penggantian lahan oleh pihak perusahaan, namun bukan terhadap lahan yang kini menjadi sengketa. “Kalau lahan yang sudah diganti, segel tanahnya diambil perusahaan. Sementara lahan ini, belum pernah diganti rugi. Jadi segel tanahnya masih kami pegang,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga menilai bahwa langkah kriminalisasi terhadap masyarakat adalah bentuk arogansi korporasi yang mengabaikan aspek kemanusiaan dan keadilan. Mereka menuntut agar perusahaan bertindak lebih humanis dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur mediasi.
“Jangan sampai masyarakat yang lebih dulu tinggal di sini justru selalu disingkirkan. Apakah karena kami lemah, maka kepentingan perusahaan selalu diutamakan?” ucap seorang tokoh masyarakat setempat.
Menurut aturan pemerintah, setiap pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan harus melalui kajian sosial dan disertai kewajiban bermitra dengan masyarakat melalui skema kemitraan atau plasma sebesar 20 persen dari total luas HGU. Tujuan dari kebijakan ini adalah agar konflik agraria dapat dihindari dan keberadaan perusahaan juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di sekitarnya.
Namun kenyataannya, di lapangan, kebijakan tersebut kerap diabaikan. “Kami tidak pernah diajak bermitra. Malah sekarang dilaporkan mencuri di tanah sendiri,” kata seorang warga lainnya dengan nada kesal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT IGJA belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan masyarakat. Sementara itu, warga mendesak pemerintah daerah, DPRD, serta lembaga penegak hukum untuk turun tangan menyelesaikan konflik ini secara adil dan terbuka.
Konflik agraria seperti ini bukan yang pertama kali terjadi di wilayah Inhil. Sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat menjadi fenomena berulang yang mencerminkan lemahnya pengawasan serta ketidaktegasan dalam menegakkan regulasi oleh pemerintah.
Jika tidak segera ditangani, kasus seperti ini dikhawatirkan akan memperuncing ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal yang lebih besar. Pemerintah dan perusahaan diminta segera membuka ruang dialog yang setara dan adil, dengan mengedepankan asas kemanusiaan dan hak masyarakat adat maupun tempatan atas tanah mereka
(Syahwani)














