Polres Seram Bagian Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Korupsi ADD dan DD di Desa Manusa

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| SBB-Polres Seram Bagian Barat menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, untuk tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2022.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap 43 saksi serta 4 orang saksi ahli, di antaranya Ahli Auditor, Ahli LKPP dan Ahli Pidana.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan bukti permulaan yang cukup. Keduanya sudah dilakukan penahanan sejak 13 September 2025,” jelas Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka tersebut berinisial A.N. (45 tahun, laki-laki) yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Manusa pada tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2022 serta A.L. (55 tahun, perempuan) yang menjabat sebagai Bendahara Desa Manusa periode tahun 2017–2019, keduanya merupakan warga Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana desa dengan tidak melaksanakan kegiatan sesuai APBDes, membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga melakukan mark-up anggaran. Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten SBB, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.258.814.949,50 (satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta delapan ratus empat belas ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah lima puluh sen).

READ  [BREAKING NEWS] Tim Krimsus Polda Kalbar Gerebek Gudang Pupuk Yang Diduga Ilegal di Sungai Ambawang

Barang bukti yang telah disita berupa 38 dokumen terkait pengelolaan keuangan desa.

Kapolres menegaskan, “Kami serius dalam menangani perkara korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat di tingkat desa. Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mendukung pembangunan desa yang bersih dari praktik korupsi. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Percayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Seram Bagian Barat.”

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.

( Ken Bupolo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:12 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 01:59 WIB

Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara

Berita Terbaru