Suararakyat.info.Jakarta-Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) mantan anggota DPR, Harun Masiku, serta tuduhan perintangan penyidikan. Sidang pembacaan tuntutan digelar pada Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa Hasto secara aktif dan sadar telah menghalangi jalannya penyidikan dalam upaya penegakan hukum oleh KPK. Ia disebut turut terlibat dalam skenario untuk menyelamatkan Harun Masiku, politisi PDIP yang telah buron sejak 2020. Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta, dengan ancaman pidana kurungan selama enam bulan jika tidak mampu membayarnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, disaksikan oleh awak media dan publik yang memadati ruangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini bermula dari kasus dugaan suap yang menyeret Harun Masiku saat hendak ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Harun diduga memberikan suap kepada Komisioner KPU saat itu demi mendapatkan kursi DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah wafat. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena Harun hingga kini masih buron, dan muncul dugaan kuat bahwa ada aktor-aktor politik besar di balik pelariannya, termasuk upaya sistematis untuk menghalangi proses penyidikan.
Hasto, yang merupakan salah satu tokoh sentral dalam kepemimpinan PDIP, dituding mengetahui dan bahkan terlibat dalam skenario penghilangan jejak Harun. Meski sejak awal dirinya membantah keras semua tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ini adalah bagian dari kriminalisasi politik, penyidik KPK telah mengantongi cukup bukti untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
Di luar ruang sidang, reaksi publik pun beragam. Sebagian pihak menilai bahwa proses hukum terhadap Hasto merupakan langkah penting dalam mempertegas independensi KPK yang selama beberapa tahun terakhir dinilai mulai kehilangan taringnya. Di sisi lain, ada pula suara-suara dari internal PDIP dan simpatisan Hasto yang melihat kasus ini sebagai manuver politik menjelang pemilu.
Sementara itu, Pengadilan Tipikor akan melanjutkan sidang dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya dalam pekan mendatang. Kuasa hukum Hasto menyatakan akan membuktikan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perintangan penyidikan sebagaimana yang dituduhkan, dan menyebut tuduhan jaksa sarat asumsi politik.
Kasus ini bukan hanya menjadi pertaruhan hukum bagi Hasto Kristiyanto secara pribadi, namun juga menjadi ujian besar bagi integritas partai penguasa dalam menghadapi isu korupsi di internalnya. Sebagaimana diketahui, kasus Harun Masiku telah menjadi simbol dari misteri buronan kelas kakap yang tak kunjung tertangkap, meski aparat penegak hukum telah mengklaim upaya pencarian intensif selama bertahun-tahun.
Kini publik menunggu dengan saksama bagaimana vonis akan dijatuhkan oleh majelis hakim. Apakah keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu? Ataukah sekali lagi, kekuasaan dan hukum akan kembali bersilang jalan?
(**)














