Dugaan Korupsi Pemanfaatan Tanah Pasar Cinde: Mantan Gubernur Sumsel dan Tiga Lainnya Jadi Tersangka

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Palembamg-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menorehkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayahnya. Pada Rabu,(2/7/2025), Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Palembang. Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2018.

Penetapan para tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 jo. Nomor: PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025. Setelah melakukan pengumpulan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. RY, selaku Kepala Cabang PT. MB, ditetapkan melalui Surat TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025.

2. AN, mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, melalui Surat TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.

3. EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS, melalui Surat TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025.

4. AT, Direktur PT. MB, melalui Surat TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Sebelumnya, keempatnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya cukup bukti bahwa mereka terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Dengan demikian, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.

Tersangka RY saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-14/L.6.5/Fd.1/07/2025. Adapun AN dan EH diketahui merupakan terpidana dalam perkara lain. Sementara itu, AT belum memenuhi panggilan penyidik dan saat ini diketahui berada di luar negeri. Untuk itu, Kejaksaan telah melakukan langkah pencegahan keluar negeri terhadap yang bersangkutan.

Modus dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Kawasan Pasar Cinde dinilai strategis untuk dikembangkan melalui skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS). Namun, dalam pelaksanaannya, proses pengadaan dan penunjukan mitra tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

PT. MB, selaku mitra dalam kerja sama, diketahui tidak memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh panitia pengadaan. Meski demikian, kontrak kerja sama tetap ditandatangani. Ironisnya, kontrak yang ditandatangani tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

READ  Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

Akibatnya, bangunan cagar budaya yang menjadi bagian dari kawasan Pasar Cinde ikut dihancurkan. Tidak hanya itu, ditemukan pula adanya aliran dana mencurigakan dari pihak mitra kepada oknum pejabat, diduga sebagai imbalan atas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Upaya Obstruction of Justice

Lebih mengkhawatirkan lagi, penyidik menemukan bukti upaya untuk menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice). Dalam bukti elektronik berupa percakapan melalui aplikasi pesan singkat, ditemukan adanya percakapan tentang rencana ‘pasang badan’ oleh pihak tertentu dengan imbalan uang senilai kurang lebih Rp17 miliar. Bahkan, disebut pula adanya usaha mencarikan pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka.

Atas dasar temuan ini, Kejati Sumsel tidak menutup kemungkinan akan menjerat para pelaku dengan pasal tambahan terkait penghalangan penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Para tersangka diduga melanggar:

Kesatu, Primair:

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau, Kedua:

Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejauh ini, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 74 orang saksi untuk mendalami berbagai aspek perkara ini.

Komitmen Penegakan Hukum

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa Kejaksaan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.

“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak akan kompromi dalam upaya pemberantasan korupsi. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Vanny Yulia dalam pernyataan resminya.

 

Sumber:Kasi Penkum Vanny Yulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru