Ketua Feradi WPI Advokat DPC Kota Semarang Datangi Kantor Pancanaka Green Semesta: Tuntut Pengembalian Dana Konsumen yang Diduga Digelapkan

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Semarang-Polemik dugaan penggelapan dana konsumen kembali mencuat ke publik. Kali ini, kasus tersebut menimpa Bapak Sutrisno, seorang warga Kota Semarang, yang mengaku sudah lebih dari tiga tahun tidak menerima pengembalian dana sebesar Rp35 juta dari pihak pengembang Perumahan Pancanaka Green Semesta Wates, Ngaliyan.

Langkah serius diambil oleh Ketua Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, yang juga menjabat sebagai Ketua YLKAI (Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indonesia) DPC Semarang. Bersama timnya, Sukindar mendatangi langsung kantor pengembang pada 26 Juni 2025, dalam rangka memenuhi undangan dari Imashita, S.Ak selaku Manager Keuangan PT Pancanaka Green Semesta.

Kedatangan mereka adalah bagian dari tindak lanjut atas surat kuasa yang sebelumnya disampaikan sejak 30 April 2025 dan telah dikomunikasikan pada 20 Mei 2025 lalu. Pokok tuntutan adalah pencairan kembali dana milik konsumen yang menurut Sukindar telah ditarik sejak 2021 namun hingga kini belum dikembalikan tanpa kejelasan proses penyelesaian

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Sukindar mengungkapkan bahwa pihak manajemen hanya memberikan satu jawaban berulang: dana konsumen dibawa kabur oleh seseorang berinisial “Y”, yang disebut-sebut sebagai mantan project officer. Anehnya, menurut Sukindar, individu tersebut juga merupakan bagian dari manajemen Pancanaka sendiri pada saat itu.

“Lho, kalau yang bawa kabur itu orang dalam, project office yang jadi bagian dari manajemen, berarti tanggung jawab siapa? Kok konsumen disuruh ngoyak jaran ucul (mengejar kuda lepas)? Gak manusiawi itu bro!” tegas Sukindar.(27/6/2025)

Lebih lanjut ia menyebut bahwa jawaban dari pihak manajemen, dalam hal ini Ibu Imashita, tidak mencerminkan adanya tanggung jawab moral. Ia menilai bahwa dalih tersebut hanyalah alasan klasik untuk mengulur-ulur waktu dan menutup-nutupi bobroknya sistem pengelolaan internal perusahaan.

Sukindar juga menyoroti adanya aroma tidak sedap dalam penanganan kasus ini. Ia menduga ada indikasi kuat unsur penipuan. Pasalnya, pengembang tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan tanggung jawabnya kepada konsumen, bahkan seolah-olah melemparkan tanggung jawab tersebut sepenuhnya ke individu berinisial Y yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.

READ  YLKAI dan Feradi Soroti Dugaan Pengabaian Konsumen oleh PT Pancanaka Green Semesta: Desak Tanggung Jawab Moral Pengembang

“Kalau memang serius orang itu DPO, mana buktinya? Kok gak ada proses hukum yang jelas? Jangan-jangan itu cuma kembang lambe (omong kosong) buat ngelabui konsumen. Kita lihat nanti, waktu yang akan membuktikan,” tukasnya dengan nada tajam.

Ia menegaskan bahwa bukan konsumen yang bersalah atas insiden ini, melainkan lemahnya sistem pengawasan dan manajemen internal yang gagal mendeteksi dan mengantisipasi penyimpangan sejak dini.

Dalam pernyataan akhirnya, Sukindar mendesak agar manajemen PT Pancanaka Green Semesta segera diaudit secara menyeluruh. Ia juga meminta agar pihak pusat dari pengembang segera mengganti jajaran manajemen lokal yang dianggap tidak kompeten dan tidak memiliki empati sosial terhadap konsumen.

“Mohon pihak pusat dari PT Pancanaka mengganti dengan yang lebih berkompeten dan punya sense of humanity. Jangan lupa, ini negara Pancasila. Jangan biarkan pengembang-pengembang seperti ini mencoreng nilai-nilai luhur bangsa,” ujar Sukindar, menyebut Presiden RI H. Prabowo Subianto sebagai teladan dalam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keberadaban.

Tak tinggal diam, Sukindar yang juga menjabat sebagai Sekretaris JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) DPD Kota Semarang, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Ia berharap pemerintah turut hadir menyelesaikan konflik antara pengembang dan konsumen, serta memastikan keadilan ditegakkan.

“Yang kami perjuangkan ini bukan hal besar, cuma hak konsumen. Kami akan kawal dan dampingi sampai hak Pak Sutrisno dikembalikan. Ini soal keadilan dan kemanusiaan. Kami percaya masih ada jalan baik yang bisa ditempuh,” pungkas Sukindar.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan konsumen di sektor properti yang kerap dirugikan akibat lemahnya perlindungan hukum dan minimnya itikad baik dari sebagian pelaku usaha. Masyarakat menantikan langkah tegas dari aparat dan pemerintah dalam menyikapi kasus-kasus serupa agar tidak terulang di masa depan.

 

(SKD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru