Ketua Feradi WPI Advokat DPC Kota Semarang Datangi Kantor Pancanaka Green Semesta: Tuntut Pengembalian Dana Konsumen yang Diduga Digelapkan

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Semarang-Polemik dugaan penggelapan dana konsumen kembali mencuat ke publik. Kali ini, kasus tersebut menimpa Bapak Sutrisno, seorang warga Kota Semarang, yang mengaku sudah lebih dari tiga tahun tidak menerima pengembalian dana sebesar Rp35 juta dari pihak pengembang Perumahan Pancanaka Green Semesta Wates, Ngaliyan.

Langkah serius diambil oleh Ketua Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, yang juga menjabat sebagai Ketua YLKAI (Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indonesia) DPC Semarang. Bersama timnya, Sukindar mendatangi langsung kantor pengembang pada 26 Juni 2025, dalam rangka memenuhi undangan dari Imashita, S.Ak selaku Manager Keuangan PT Pancanaka Green Semesta.

Kedatangan mereka adalah bagian dari tindak lanjut atas surat kuasa yang sebelumnya disampaikan sejak 30 April 2025 dan telah dikomunikasikan pada 20 Mei 2025 lalu. Pokok tuntutan adalah pencairan kembali dana milik konsumen yang menurut Sukindar telah ditarik sejak 2021 namun hingga kini belum dikembalikan tanpa kejelasan proses penyelesaian

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Sukindar mengungkapkan bahwa pihak manajemen hanya memberikan satu jawaban berulang: dana konsumen dibawa kabur oleh seseorang berinisial “Y”, yang disebut-sebut sebagai mantan project officer. Anehnya, menurut Sukindar, individu tersebut juga merupakan bagian dari manajemen Pancanaka sendiri pada saat itu.

“Lho, kalau yang bawa kabur itu orang dalam, project office yang jadi bagian dari manajemen, berarti tanggung jawab siapa? Kok konsumen disuruh ngoyak jaran ucul (mengejar kuda lepas)? Gak manusiawi itu bro!” tegas Sukindar.(27/6/2025)

Lebih lanjut ia menyebut bahwa jawaban dari pihak manajemen, dalam hal ini Ibu Imashita, tidak mencerminkan adanya tanggung jawab moral. Ia menilai bahwa dalih tersebut hanyalah alasan klasik untuk mengulur-ulur waktu dan menutup-nutupi bobroknya sistem pengelolaan internal perusahaan.

Sukindar juga menyoroti adanya aroma tidak sedap dalam penanganan kasus ini. Ia menduga ada indikasi kuat unsur penipuan. Pasalnya, pengembang tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan tanggung jawabnya kepada konsumen, bahkan seolah-olah melemparkan tanggung jawab tersebut sepenuhnya ke individu berinisial Y yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.

READ  Kasus Oli Palsu telah ditingkatkan menjadi tahap Penyidikan : SPDP telah dikirim ke JPU

“Kalau memang serius orang itu DPO, mana buktinya? Kok gak ada proses hukum yang jelas? Jangan-jangan itu cuma kembang lambe (omong kosong) buat ngelabui konsumen. Kita lihat nanti, waktu yang akan membuktikan,” tukasnya dengan nada tajam.

Ia menegaskan bahwa bukan konsumen yang bersalah atas insiden ini, melainkan lemahnya sistem pengawasan dan manajemen internal yang gagal mendeteksi dan mengantisipasi penyimpangan sejak dini.

Dalam pernyataan akhirnya, Sukindar mendesak agar manajemen PT Pancanaka Green Semesta segera diaudit secara menyeluruh. Ia juga meminta agar pihak pusat dari pengembang segera mengganti jajaran manajemen lokal yang dianggap tidak kompeten dan tidak memiliki empati sosial terhadap konsumen.

“Mohon pihak pusat dari PT Pancanaka mengganti dengan yang lebih berkompeten dan punya sense of humanity. Jangan lupa, ini negara Pancasila. Jangan biarkan pengembang-pengembang seperti ini mencoreng nilai-nilai luhur bangsa,” ujar Sukindar, menyebut Presiden RI H. Prabowo Subianto sebagai teladan dalam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keberadaban.

Tak tinggal diam, Sukindar yang juga menjabat sebagai Sekretaris JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) DPD Kota Semarang, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Ia berharap pemerintah turut hadir menyelesaikan konflik antara pengembang dan konsumen, serta memastikan keadilan ditegakkan.

“Yang kami perjuangkan ini bukan hal besar, cuma hak konsumen. Kami akan kawal dan dampingi sampai hak Pak Sutrisno dikembalikan. Ini soal keadilan dan kemanusiaan. Kami percaya masih ada jalan baik yang bisa ditempuh,” pungkas Sukindar.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan konsumen di sektor properti yang kerap dirugikan akibat lemahnya perlindungan hukum dan minimnya itikad baik dari sebagian pelaku usaha. Masyarakat menantikan langkah tegas dari aparat dan pemerintah dalam menyikapi kasus-kasus serupa agar tidak terulang di masa depan.

 

(SKD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru