Suararakyat.info.Sukabumi-Permasalahan status lahan eks HGU Desa tenjojaya kembali menuai sorotan publik Sejak vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi pelepasan aset negara seluas 299,43 hektar beberapa tahun silam, status kepemilikan lahan justru menjadi abu-abu. Alih-alih terang benderang, kini area tersebut nyaris sepenuhnya dikuasai kembali oleh PT. Bogorindo Cemerlang.
Upaya mengurai benang kusut status lahan itulah yang mendasari gugatan warga Desa Tenjojaya, Tri Pramono, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 2019 silam. Gugatan pertamanya, terdaftar pada perkara Nomor: 38/G/2019/PTUN.BDG, ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi. Namun karena objek gugatan saat itu telah mengalami perubahan status sertifikat, gugatan dinyatakan kabur (N.O).
“Saat itu saya belum tahu status lahan pasca vonis empat terdakwa. Saya hanya penggarap, tak jelas apakah tanah ini disita negara atau dikembalikan. Karena ketidakjelasan itulah saya gugat keseluruhan SHGU 21, 22, dan 24 seluas 299,43 hektar. Namun kemudian PTUN menyatakan gugatan kabur karena sertifikatnya sudah berubah menjadi SHGB No.182,” terang Tri Pramono, Senin (23/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak berhenti di situ, Tri kembali mengajukan gugatan kedua terhadap SHGB No.182 atas nama Ari Yudistira (Perkara Nomor: 67/G/2019/PTUN.BDG), sebab lahan rumahnya, Kantor Desa Tenjojaya, dan beberapa rumah warga lainnya tiba-tiba masuk ke dalam sertifikat tersebut.
“Nama Ari Yudistira muncul tanpa sepengetahuan kami. Saya tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah. Bahkan redistribusi dilakukan dengan 3 SKPH untuk menghindari kewenangan kanwil, dibagi agar tidak melebihi dua hektar,” papar Tri.
Selain gugatan di PTUN, ada pula kisah praperadilan terkait penetapan status tersangka mantan Kepala BPN Sukabumi, Tatang Sofyan, yang teregistrasi dalam perkara 1/Pid.Pra/2022/PN.Cbd. Dalam sidang tersebut, hakim mengabulkan seluruh permohonan pra peradilan, membatalkan status tersangka Tatang. Bagi Tri, upaya ini adalah bentuk perjuangan untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Pada 2016 masih ada dua tersangka tersisa yakni Tatang Sofyan dan Iim. Saya bahkan sempat menyurati Kejari Sukabumi agar kasus mereka diproses tuntas. Menetapkan tersangka sekian lama tanpa kejelasan juga melanggar hak asasi. Tapi sekali lagi, praperadilan itu menyangkut status hukum orang, bukan status lahan,” tegas Tri.
Namun ironisnya, dua peristiwa hukum ini kini diplintir seolah-olah memperkuat legalitas PT. Bogorindo atas seluruh lahan eks HGU PT. Tenjojaya.
“Faktanya, hingga kini belum ada penetapan dari Pengadilan Tipikor Bandung yang menyatakan barang bukti lahan dikembalikan. Bahkan plang penyitaan Kejaksaan masih terpasang di lapangan,” ujar Tri.
Tri juga menyoroti sengketa antara PT. Bogorindo dengan PT. Indonesia Power terkait saluran PLTA Ubrug, yang notabene masuk dalam obyek vital nasional dan justru turut disertifikatkan dalam SHGB Bogorindo No. 221.
“Keserakahan sudah di depan mata. Kami ini bukan tamu di tanah ini. Tanah leluhur kami bukan alat permainan mafia tanah berkedok pembangunan. Pemerintah jangan menyingkirkan kami atas nama pembangunan. Biarkan kami tetap punya ruang untuk anak cucu kami kelak,” tutup Tri dengan nada tegas.
(Herlan)














