Oknum Ketua DPD Hanura Jateng Jadi Tersangka DidugaTerlinat Kasus Pornografi: Jerat Hukum dan Saling Bantah di Balik Layanan Mashed Potato Mansion KTV

- Penulis

Minggu, 8 Juni 2025 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Semarang – Ketua DPD Partai Hanura Jateng Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyediaan pornografi. Ia diduga menyediakan penari telanjang di Mansion KTV dan Bar Semarang.(8/6/2025)

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Ditreskrimum Polda Jateng menggelar perkara pada 2 Juni 2025 lalu.

Bambang Raya yang merupakan pemilik Mansion KTV dan Bar Semarang itu menyediakan layanan striptis dengan kode ’Mashed Potato’. Adapun tarif dari layanan itu mencapai Rp 5,8 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam layanan itu, Bambang Raya memberikan pemandu karaoke sekaligus penari telanjang atau striptis. Meski begitu, polisi masih mendalami lagi.

”Paket itu satu paket itu seharga Rp 5,8 juta. Untuk saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah itu di bawah umur atau dewasa,” sambungnya.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya melakukan penggerebekan di Mansion KTV Bar Semarang pada Kamis-Jumat (27-28/2/2025) lalu.

Saat itu, polisi mengamankan 16 pemandu karaoke hingga penyedia jasa yang biasa dipanggil ’mami’ dan ’papi’. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan striptis yang dilakukan beberapa orang.

”Beberapa orang kami bawa ke kantor, dari managernya, papi, mami, dan ada 16 orang LC,” jelasnya.

Merasa Dipermalukan…

Sementara itu, Bambang Raya mengaku sebagai pemilik gedung yang kemudian disewa untuk usaha karaoke itu. Ia pun membantah kabar mengelola operasional karaoke itu.

READ  Ketua Rabithah Alawiyah Jateng-DIY Prihatin Ada Anggota Polri Yang Di Sekap Kelompok Abarko Saat Amankan Demo di Semarang

”Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2. Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program,” kata Bambang, seperti dikutip dari Detik.com.

Bambang pun merasa difitnah dan dipermalukan atas kasus tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka pada dirinya perlu diluruskan, karena pihaknya bukan pengelola dari usaha tersebut.

Ia menyebut, polisi harusnya menetapkan tersangka pada owner usaha tersebut sebagai mana yang disampaikan tersangka YS alias Mami U. Bahkan, sudah ada nama-nama yang disebutkan ke polisi.

”Berarti polisi sudah tahu, maka seharusnya orang ini lah yang seharusnya dijadikan tersangka. Kok malah saya, kenapa ini terjadi? Fitnah, maka perlu diluruskan,” tegas Bambang.

Bambang menyebut, selama ini mendukung penuh langkah-langkah polisi dalam melaksanakan tugasnya, khususnya dalam penanaganan masalah pornografi di Mansion.

”Tapi malah saya dijadikan tersangka. Malah ada kabar burung sejak awal bahwa ada yang mau memeras saya, dan orang atau oknum tersebut memang terkenal tukang peras,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Bambang Raya dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.

 

(Siswanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan dari Kasasi
LDII PAC Tugurejo Semarang Adakan Buka Puasa Bersama,Harapkan Silaturahmi Semakin Kuat
Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sampaikan Ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026
LDII Ngaliyan Hadiri Konsolidasi DPD di Semarang, Matangkan Program dan Lima Sukses Ramadan 1447 H
Guyub Rukun Warga Indopermai: Ketua RT 04 Pimpin Kerja Bakti dan Perkuat Silaturahmi di Tambakaji Ngaliyan
Saksi Hidup Tegaskan Tanah Warisan Tidak Pernah Dijual, Ahli Waris Tomo Wigeno Tempuh Jalur Hukum Bersama GJL GAMAT-RI dan FERADI WPI
Ahli Waris Tomo Wigeno Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polda Jateng, Didampingi Tim Kuasa Hukum FERADI WPI dan GJL GAMAT-RI
Polres Kendal Periksa Rubiyati dan Saksi Didampjngi Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang 
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:12 WIB

Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan dari Kasasi

Senin, 23 Februari 2026 - 05:47 WIB

LDII PAC Tugurejo Semarang Adakan Buka Puasa Bersama,Harapkan Silaturahmi Semakin Kuat

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:23 WIB

Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sampaikan Ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 04:13 WIB

LDII Ngaliyan Hadiri Konsolidasi DPD di Semarang, Matangkan Program dan Lima Sukses Ramadan 1447 H

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:46 WIB

Guyub Rukun Warga Indopermai: Ketua RT 04 Pimpin Kerja Bakti dan Perkuat Silaturahmi di Tambakaji Ngaliyan

Berita Terbaru