PWRI Kubu Raya Kecam Intimidasi Terhadap Wartawan: Desak Penegak Hukum Tegas Tindak Pelaku

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kubu Raya, Kalimantan Barat -persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kubu Raya mengecam keras tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum kuasa hukum berinisial M.YMS terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelecehan terhadap kebebasan pers dan prinsip dasar demokrasi.

Sekretaris DPC PWRI Kubu Raya, Rudi Halik, menyampaikan bahwa intimidasi yang dialami oleh Ismail Djayusman Ketua DPC PWRI Kubu Raya—merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Ini bukan hanya soal perorangan, tapi menyangkut prinsip dasar demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” tegas Rudi, Senin (4/6/2025).

Rudi mengungkapkan, insiden terjadi ketika Ismail Djayusman tengah menjalankan tugas jurnalistiknya dan justru mendapat intimidasi dan ucapan bernada ancaman dari oknum kuasa hukum M.YMS. Pernyataan provokatif yang dilontarkan kuasa hukum tersebut, menurut Rudi, tidak menjunjung asas praduga tak bersalah dan berpotensi menghalangi kerja pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa PWRI Kubu Raya telah mengadakan rapat internal dan sepakat untuk melaporkan secara resmi tindakan intimidasi tersebut kepada aparat penegak hukum. Rekaman kejadian yang diduga memuat unsur intimidasi dan ancaman menjadi bukti pendukung.

“Kami minta aparat penegak hukum tidak tutup mata. Tindakan tersebut jelas bisa masuk kategori pidana, yaitu menghalang-halangi kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

READ  Pusterad Meriahkan TNI Fair dalam Rangka HUT ke-80 TNI

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sebagai organisasi wartawan, PWRI Kubu Raya menyerukan solidaritas kepada seluruh insan pers di Kalimantan Barat untuk tetap bersatu dan tidak gentar menghadapi segala bentuk tekanan dan kriminalisasi. “Kami siap berdiri bersama rekan-rekan jurnalis. Jangan takut, jangan mundur. Pers adalah pilar keempat demokrasi dan tidak boleh dibungkam oleh siapa pun,” kata Rudi.

PWRI Kubu Raya juga berencana mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers dan Dewan Pimpinan Pusat PWRI di Jakarta untuk mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan bagi Ismail Djayusman. “Kami akan mengkaji langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk jalur pidana maupun Dewan Pers,” pungkasnya.

 

Sumber: Ismail Djayusman Ketua DPC PWRI Kubu Raya dan Rudi Halik Sekretaris DPC PWRI Kubu Raya

(Jn//98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh
Kodaeral XIV Sorong Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V
Penampungan Bak Air Bersih Capai Tahap Pengecoran Beton, Progres Signifikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01 WIB

252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota

Senin, 11 Mei 2026 - 03:06 WIB

321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati saat menyampaikan paparan pada Rapat Koordinasi Percepatan Perolehan SLHS dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan

Badan Gizi Nasional

BGN Tegaskan Relawan SPPG Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:57 WIB