Tragedi Kubu Raya: Remaja Disabilitas Diduga Terlibat Pembunuhan, Pengamat Desak Proses Hukum Berkeadilan

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kubu Raya Kalbar-Insiden tragis yang terjadi di Perumahan BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kembali menggugah keprihatinan publik. Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, yang diduga penyandang disabilitas bisu tuli dan yatim piatu, diamankan polisi atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang guru sekaligus ASN, Diah Rindani (37), pada Rabu malam (7/5) sekitar pukul 23.50 WIB.

Korban ditemukan bersimbah darah di kamar tidur rumahnya, Blok J No. 22, Gang Tujuh Dua, dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam. Ia sempat dilarikan ke RS Kartika Husada, namun nyawanya tidak tertolong. Pelaku, berinisial M alias O, merupakan tetangga korban dan selama ini dikenal sebagai pribadi tertutup. Ia diduga memasuki rumah korban untuk mencuri namun panik saat dipergoki, hingga terjadi aksi kekerasan yang berujung maut.

Menanggapi kasus ini, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, mengingatkan pentingnya perlakuan hukum yang adil bagi pelaku yang masih di bawah umur dan memiliki disabilitas.

“Dalam proses hukum, pelaku wajib didampingi Lembaga Perlindungan Anak dan ahli bahasa isyarat, agar ia dapat memahami hak-haknya serta membela diri secara adil,” tegas Dr. Herman, Kamis (8/5).

Ia menambahkan bahwa kasus ini semestinya menjadi refleksi mendalam bagi pemerintah daerah, khususnya dalam perlindungan terhadap anak-anak dalam kondisi rentan seperti yatim piatu dan penyandang disabilitas.

“Ini bukan sekadar kasus pidana. Ini juga mencerminkan kelalaian negara dalam melindungi anak-anak yang rentan. Pemerintah daerah, terutama Bupati, harus mengevaluasi kinerja dinas terkait,” ujarnya.

Dr. Herman mengutip Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menekankan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dan jaminan proses hukum yang manusiawi.

“Anak, siapapun dia, tetap memiliki hak atas perlindungan, pendidikan, dan masa depan. Kita tidak boleh membiarkan sistem mengabaikan mereka hanya karena mereka terlibat dalam kasus hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Proses hukum tengah berjalan, dan sorotan tajam kini tertuju pada bagaimana negara menjamin keadilan tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku yang merupakan bagian dari kelompok paling rentan di masyarakat.

Sumber : Pengamat Hukum Kebijakan Publik Dr Herman Hofi Munawar


(Jn98)

READ  Pengamat: Aktivitas PETI di Kapuas Sanggau Langgar HAM dan Hukum Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru