SUARARAKYAT || TEMBILAHAN — Keberadaan sejumlah perusahaan perkebunan yang telah beroperasi selama bertahun-tahun di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kembali menjadi sorotan. Sekitar 22 perusahaan perkebunan disebut masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah yang dikuasai dan diusahakan.
Persoalan tersebut dinilai penting untuk mendapatkan penjelasan terbuka dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab, keberadaan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak serta-merta dapat disamakan dengan HGU.
IUP pada prinsipnya berkaitan dengan izin untuk menjalankan kegiatan usaha perkebunan, sementara HGU merupakan salah satu hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan mengenai hak atas tanah tersebut kemudian diperinci antara lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, keberadaan izin usaha perkebunan tidak secara otomatis menjawab pertanyaan mengenai dasar hak atas tanah yang digunakan perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Pertanyaan mengenai status HGU menjadi semakin penting apabila suatu badan usaha telah menguasai dan mengusahakan lahan dalam jangka waktu yang panjang. Publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah tanah tersebut telah memiliki HGU, sedang dalam proses permohonan, memiliki dasar penguasaan lain yang sah, atau justru terdapat persoalan administrasi pertanahan yang perlu ditertibkan.
Dalam konteks tersebut, BPN memiliki posisi strategis. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN memiliki fungsi yang berkaitan dengan penetapan hak dan pendaftaran tanah, serta pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah maupun penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Karena itu, muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana fungsi pengawasan, pengendalian, dan penertiban tersebut telah dijalankan terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan yang telah lama beroperasi di Kabupaten Inhil.
Apabila terdapat perusahaan yang telah menguasai dan memanfaatkan lahan selama belasan bahkan puluhan tahun, namun status HGU-nya belum diketahui secara jelas oleh publik, maka diperlukan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan yang tidak berdasar.
Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Inhil, Rosmely, mengatakan pihaknya telah beberapa kali mendatangi Kantor BPN Inhil untuk meminta penjelasan mengenai status pertanahan sejumlah perusahaan perkebunan.
Namun, menurut Rosmely, upaya tersebut belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai.
“Kami sudah beberapa kali datang ke kantor BPN untuk meminta penjelasan, tetapi tidak mendapatkan respons yang jelas. Kalau perusahaan sudah beroperasi puluhan tahun, tentu publik berhak mengetahui apa dasar penguasaan tanahnya dan bagaimana pengawasan BPN selama ini,” ujar Rosmely, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut keberadaan perusahaan, tetapi lebih kepada kepastian hukum atas tanah serta transparansi administrasi pertanahan.
PPWI Inhil menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan perusahaan, sepanjang informasi tersebut memang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, PPWI Inhil berencana menyurati DPRD Kabupaten Indragiri Hilir untuk meminta dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan BPN serta instansi terkait.
RDP tersebut diharapkan dapat menjadi forum resmi untuk memperoleh penjelasan mengenai kondisi pertanahan perusahaan-perusahaan perkebunan yang selama ini menjadi perhatian.
Sejumlah pertanyaan yang akan didorong untuk mendapatkan jawaban antara lain berapa jumlah perusahaan perkebunan yang telah memiliki HGU, berapa perusahaan yang belum memiliki HGU, berapa luas lahan yang dikuasai masing-masing perusahaan, serta bagaimana dasar penguasaan tanah bagi perusahaan yang belum memiliki HGU.
Selain itu, PPWI juga ingin mengetahui apakah perusahaan-perusahaan tersebut pernah mengajukan permohonan HGU, kapan permohonan diajukan, bagaimana status prosesnya, serta apakah terdapat kendala administratif maupun yuridis dalam penerbitan hak tersebut.
Tidak kalah penting, forum tersebut diharapkan dapat menjelaskan langkah pengendalian dan penertiban yang telah dilakukan apabila ditemukan adanya penguasaan atau pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dorongan untuk menghadirkan BPN dalam forum RDP juga dinilai sebagai upaya memperoleh informasi secara berimbang. Dengan demikian, persoalan yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti pada dugaan atau pernyataan sepihak, tetapi dapat diklarifikasi langsung oleh instansi yang berwenang.
PPWI Inhil menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Inhil. Sebaliknya, transparansi diperlukan agar setiap kegiatan usaha memiliki kepastian hukum, baik bagi perusahaan, pemerintah maupun masyarakat.
Kejelasan status pertanahan juga penting untuk mencegah potensi konflik agraria di kemudian hari. Kepastian mengenai siapa yang memiliki hak atas tanah, dasar penguasaannya, luas bidang tanah, serta kesesuaian pemanfaatannya dengan ketentuan yang berlaku merupakan bagian penting dari tata kelola pertanahan yang baik.
Karena itu, masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari BPN Inhil dan instansi terkait mengenai status HGU perusahaan-perusahaan perkebunan yang menjadi perhatian tersebut.
Apabila RDP nantinya terlaksana, publik diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih terang mengenai kondisi pertanahan di Kabupaten Inhil, termasuk apakah terdapat perusahaan yang belum memiliki HGU, masih dalam proses pengajuan, atau memiliki dasar hak lainnya sesuai ketentuan hukum.
Transparansi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memastikan bahwa pemanfaatan tanah dalam skala besar di Kabupaten Indragiri Hilir berjalan berdasarkan kepastian hukum, tertib administrasi, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














