Kota Sorong Papua Barat Daya— Polemik terkait operasional Rumah Sakit (RS) Maleo Kota Sorong kembali mencuat, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), Yosep Titirlolobi, meminta Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM), lebih cermat memahami aturan sebelum meminta Pemerintah Kota Sorong mencabut izin operasional rumah sakit tersebut.
Yosep menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan PFM yang sebelumnya meminta Pemkot Sorong mencabut izin operasional RS Maleo. Menurut Yosep, setiap pernyataan mengenai izin dan legalitas rumah sakit harus didasarkan pada aturan serta data yang jelas, bukan asumsi.
“Jangan asal bunyi di media dengan meminta Wali Kota Sorong mencabut izin operasional Rumah Sakit Maleo. Lebih banyak baca aturan tentang persyaratan mendirikan rumah sakit swasta,” kata Yosep, Rabu (12/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktisi hukum di Kota Sorong tersebut juga membantah anggapan bahwa RS Maleo didirikan di dalam ruko. Menurutnya, RS Maleo berdiri pada bangunan permanen yang secara fisik terintegrasi untuk menunjang keselamatan pasien dan kelancaran pelayanan medis.
“Rumah Sakit Maleo didirikan dalam sebuah bangunan gedung yang permanen dan terintegrasi secara fisik untuk menjamin keselamatan pasien serta kelancaran pelayanan medis,” ujarnya.
Sebut Bangunan RS Maleo Terintegrasi
Yosep menjelaskan, kondisi tersebut dapat dilihat dari tata bangunan RS Maleo yang berada dalam satu kawasan. Lahan dan blok bangunan rumah sakit, kata dia, berada dalam satu area yang terintegrasi dan saling terhubung secara fisik.
Menurutnya, desain bangunan juga memperhatikan kebutuhan pelayanan medis, termasuk akses menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan area perawatan intensif.
“Bangunannya terintegrasi antara ruangan yang satu dengan ruangan lainnya. Tentunya ruangan tersebut selalu memprioritaskan keselamatan pasien, kecepatan akses IGD dan area perawatan intensif,” jelas Yosep.
Selain itu, ia menyebut RS Maleo memiliki akses pintu dan jalur tersendiri untuk mendukung pelayanan ambulans dan IGD. Jalur tersebut, menurut Yosep, tidak bercampur dengan akses pengunjung serta berada jauh dari permukiman masyarakat.
Yosep juga mengaku pernah mendapatkan pelayanan kesehatan di RS Maleo. Ia menyebut pengalaman tersebut menjadi salah satu dasar pandangannya mengenai pelayanan di rumah sakit tersebut.
“Saya pernah berobat dan rawat inap tiga hari di rumah sakit tersebut. Pelayanannya cukup baik dan super cepat. Dokter dan perawat juga ramah, ruangan rawat inapnya cukup besar,” katanya.
Apresiasi Audit Investigasi Pemkot Sorong
Lebih lanjut, Yosep mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Kesehatan yang sebelumnya membentuk tim untuk melakukan audit investigasi terhadap RS Maleo.
Menurutnya, audit tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi perbaikan yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak manajemen rumah sakit.
“Wali Kota Sorong sudah membentuk tim melalui Dinas Kesehatan Kota Sorong untuk melaksanakan audit investigasi secara independen. Hasilnya ada sejumlah rekomendasi perbaikan dan sudah ditindaklanjuti oleh manajemen RS Maleo,” ungkapnya.
Karena itu, Yosep menilai keputusan Pemkot Sorong untuk kembali membuka operasional RS Maleo merupakan langkah yang tepat, terutama untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengambil keputusan terkait penutupan rumah sakit tanpa mempertimbangkan aspek hukum dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Sorong untuk menutup atau tidak memberikan izin operasional kepada Rumah Sakit Maleo. Pemerintah kota tentunya sudah mengetahui dampak hukum apabila rumah sakit tersebut ditutup,” tegas Yosep.
Pertanyakan Dasar Pernyataan PFM
Yosep juga mempertanyakan dasar pernyataan PFM mengenai RS Maleo. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan ke publik seharusnya didukung data dan landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Apalagi yang disampaikan Senator PFM di beberapa pemberitaan media itu hanyalah asumsi pribadi yang tidak didukung basis data. Rumah sakit tersebut dibuka ketika yang bersangkutan masih duduk di bangku kuliah. Kenapa tidak diprotes sejak tahun 2010?” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan RS Maleo tidak dapat dipisahkan dari proses perizinan yang telah dilakukan sejak rumah sakit tersebut berdiri.
Yosep menyebut RS Maleo telah berdiri sejak 2010 dan menurutnya aspek persyaratan serta perizinannya harus dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat rumah sakit tersebut didirikan dan memperoleh izin.
“RS Maleo yang berdiri pada tahun 2010 tentunya sudah memenuhi syarat dan mendapatkan izin operasional dari Kementerian Kesehatan. Tentunya hal tersebut harus dilihat berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Yosep kembali memberikan apresiasi kepada Pemkot Sorong yang menurutnya telah mengambil langkah pemeriksaan melalui mekanisme audit sebelum memutuskan kembali membuka pelayanan RS Maleo.
“Kami mengapresiasi Wali Kota Sorong yang lebih mementingkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat sehingga membuka kembali izin operasional RS Maleo dan tidak hanya mendengar dari satu pihak,” pungkasnya.
Yosep berharap polemik RS Maleo dapat diselesaikan berdasarkan data, regulasi, serta hasil pemeriksaan yang objektif, bukan melalui pernyataan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.














