Polemik RS Maleo, LBH Gerimis Minta PFM Cermati Aturan Sebelum Desak Pencabutan Izin

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sorong Papua Barat Daya— Polemik terkait operasional Rumah Sakit (RS) Maleo Kota Sorong kembali mencuat, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), Yosep Titirlolobi, meminta Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM), lebih cermat memahami aturan sebelum meminta Pemerintah Kota Sorong mencabut izin operasional rumah sakit tersebut.

Yosep menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan PFM yang sebelumnya meminta Pemkot Sorong mencabut izin operasional RS Maleo. Menurut Yosep, setiap pernyataan mengenai izin dan legalitas rumah sakit harus didasarkan pada aturan serta data yang jelas, bukan asumsi.

“Jangan asal bunyi di media dengan meminta Wali Kota Sorong mencabut izin operasional Rumah Sakit Maleo. Lebih banyak baca aturan tentang persyaratan mendirikan rumah sakit swasta,” kata Yosep, Rabu (12/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi hukum di Kota Sorong tersebut juga membantah anggapan bahwa RS Maleo didirikan di dalam ruko. Menurutnya, RS Maleo berdiri pada bangunan permanen yang secara fisik terintegrasi untuk menunjang keselamatan pasien dan kelancaran pelayanan medis.

“Rumah Sakit Maleo didirikan dalam sebuah bangunan gedung yang permanen dan terintegrasi secara fisik untuk menjamin keselamatan pasien serta kelancaran pelayanan medis,” ujarnya.

Sebut Bangunan RS Maleo Terintegrasi

Yosep menjelaskan, kondisi tersebut dapat dilihat dari tata bangunan RS Maleo yang berada dalam satu kawasan. Lahan dan blok bangunan rumah sakit, kata dia, berada dalam satu area yang terintegrasi dan saling terhubung secara fisik.

Menurutnya, desain bangunan juga memperhatikan kebutuhan pelayanan medis, termasuk akses menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan area perawatan intensif.

“Bangunannya terintegrasi antara ruangan yang satu dengan ruangan lainnya. Tentunya ruangan tersebut selalu memprioritaskan keselamatan pasien, kecepatan akses IGD dan area perawatan intensif,” jelas Yosep.

Selain itu, ia menyebut RS Maleo memiliki akses pintu dan jalur tersendiri untuk mendukung pelayanan ambulans dan IGD. Jalur tersebut, menurut Yosep, tidak bercampur dengan akses pengunjung serta berada jauh dari permukiman masyarakat.

Yosep juga mengaku pernah mendapatkan pelayanan kesehatan di RS Maleo. Ia menyebut pengalaman tersebut menjadi salah satu dasar pandangannya mengenai pelayanan di rumah sakit tersebut.

“Saya pernah berobat dan rawat inap tiga hari di rumah sakit tersebut. Pelayanannya cukup baik dan super cepat. Dokter dan perawat juga ramah, ruangan rawat inapnya cukup besar,” katanya.

Apresiasi Audit Investigasi Pemkot Sorong

Lebih lanjut, Yosep mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Kesehatan yang sebelumnya membentuk tim untuk melakukan audit investigasi terhadap RS Maleo.

READ  PJ Bupati Maybrat Hadiri Perayaan 40 Tahun Visiun Athena di Kampung Kambuwifa

Menurutnya, audit tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi perbaikan yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak manajemen rumah sakit.

“Wali Kota Sorong sudah membentuk tim melalui Dinas Kesehatan Kota Sorong untuk melaksanakan audit investigasi secara independen. Hasilnya ada sejumlah rekomendasi perbaikan dan sudah ditindaklanjuti oleh manajemen RS Maleo,” ungkapnya.

Karena itu, Yosep menilai keputusan Pemkot Sorong untuk kembali membuka operasional RS Maleo merupakan langkah yang tepat, terutama untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan.

Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengambil keputusan terkait penutupan rumah sakit tanpa mempertimbangkan aspek hukum dan dampaknya terhadap masyarakat.

“Tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Sorong untuk menutup atau tidak memberikan izin operasional kepada Rumah Sakit Maleo. Pemerintah kota tentunya sudah mengetahui dampak hukum apabila rumah sakit tersebut ditutup,” tegas Yosep.

Pertanyakan Dasar Pernyataan PFM

Yosep juga mempertanyakan dasar pernyataan PFM mengenai RS Maleo. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan ke publik seharusnya didukung data dan landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Apalagi yang disampaikan Senator PFM di beberapa pemberitaan media itu hanyalah asumsi pribadi yang tidak didukung basis data. Rumah sakit tersebut dibuka ketika yang bersangkutan masih duduk di bangku kuliah. Kenapa tidak diprotes sejak tahun 2010?” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan RS Maleo tidak dapat dipisahkan dari proses perizinan yang telah dilakukan sejak rumah sakit tersebut berdiri.

Yosep menyebut RS Maleo telah berdiri sejak 2010 dan menurutnya aspek persyaratan serta perizinannya harus dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat rumah sakit tersebut didirikan dan memperoleh izin.

“RS Maleo yang berdiri pada tahun 2010 tentunya sudah memenuhi syarat dan mendapatkan izin operasional dari Kementerian Kesehatan. Tentunya hal tersebut harus dilihat berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Yosep kembali memberikan apresiasi kepada Pemkot Sorong yang menurutnya telah mengambil langkah pemeriksaan melalui mekanisme audit sebelum memutuskan kembali membuka pelayanan RS Maleo.

“Kami mengapresiasi Wali Kota Sorong yang lebih mementingkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat sehingga membuka kembali izin operasional RS Maleo dan tidak hanya mendengar dari satu pihak,” pungkasnya.

Yosep berharap polemik RS Maleo dapat diselesaikan berdasarkan data, regulasi, serta hasil pemeriksaan yang objektif, bukan melalui pernyataan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RDP DPRD Soroti Pungutan di MA Sabilal Muhtadin, Dasar Penarikan SPP dan Pemotongan PIP Dipertanyakan
Polres Inhil Perkuat Penindakan Perambahan Hutan dan Karhutla, Masyarakat Diminta Cermat Kelola Lahan
LAMR Kabupaten Bengkalis Kehilangan Tokoh Panutan, Datok H. Bahrum bin Mansur Wafat di Usia 87 Tahun
Pertambangan Emas di Kabupaten Buru Tinggal Kenangan, Rakyat Menanti Kepastian Tambang Rakyat
Anggota DPRD Dyan Desmanengsih Ajak Masyarakat Lebih Melek Perda Lewat Kuis Interaktif pada Sosialisasi Perda Koperasi & UMKM
TMMD Ke-129 Gelar Penyuluhan Wasbang & Hukum, Tanamkan Kesadaran Berbangsa serta Taat Aturan di Kampung Sesor
Diduga Jadi Sarang Miras, Prostitusi hingga Judi, X Lokasi di Wates Kediri Tuai Sorotan Publik
Wakil Ketua Pemuda Adat: Sudah Saatnya Pemerintah Menata Tambang Emas Pulau Buru Demi Kemakmuran Rakyat dan Peningkatan PAD
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Polemik RS Maleo, LBH Gerimis Minta PFM Cermati Aturan Sebelum Desak Pencabutan Izin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:02 WIB

RDP DPRD Soroti Pungutan di MA Sabilal Muhtadin, Dasar Penarikan SPP dan Pemotongan PIP Dipertanyakan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:57 WIB

Polres Inhil Perkuat Penindakan Perambahan Hutan dan Karhutla, Masyarakat Diminta Cermat Kelola Lahan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:26 WIB

LAMR Kabupaten Bengkalis Kehilangan Tokoh Panutan, Datok H. Bahrum bin Mansur Wafat di Usia 87 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Pertambangan Emas di Kabupaten Buru Tinggal Kenangan, Rakyat Menanti Kepastian Tambang Rakyat

Berita Terbaru