SUARARAKYAT || INHIL — Persoalan dugaan pungutan terhadap peserta didik di lingkungan Madrasah Aliyah (MA) Sabilal Muhtadin kembali menjadi perhatian publik setelah mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2 Agustus 2026.
Dalam forum tersebut, pihak MA Sabilal Muhtadin diwakili oleh Bapak Ahmad Tang berdasarkan surat penugasan dari Ketua Sabilal Muhtadin. Dalam penyampaiannya, pihak sekolah menjelaskan bahwa MA Sabilal Muhtadin merupakan sekolah swasta yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan jumlah peserta didik lebih dari 90 orang.
Namun, sejumlah keterangan yang muncul dalam RDP justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai dasar serta mekanisme pungutan yang dibebankan kepada peserta didik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp90.000 per siswa. Ketua Komite, Pahrian, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pembayaran tersebut merupakan permintaan dari pihak sekolah dan uangnya diterima secara langsung oleh pihak sekolah, bukan melalui komite.
Keterangan tersebut menjadi penting karena sebelumnya keberadaan komite sekolah sering kali dikaitkan dengan mekanisme penggalangan sumbangan pendidikan. Dalam konteks tersebut, publik mempertanyakan apakah pungutan SPP tersebut memiliki dasar administrasi dan regulasi yang jelas, terutama karena sekolah diketahui menerima dana BOS.
Pemotongan PIP Juga Menjadi Sorotan
Selain persoalan SPP, RDP juga menyoroti dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikaitkan dengan pembayaran SPP maupun infak.
Dari informasi yang disampaikan, terdapat ketentuan berupa pembayaran Rp10.000 ketika seorang siswa tidak menghadiri kegiatan sekolah. Jika akumulasi pembayaran berlangsung terus-menerus, jumlahnya disebut dapat mencapai sekitar Rp900.000 untuk satu orang siswa.
Persoalannya, dalam forum RDP tersebut belum ditemukan bukti yang dapat menunjukkan bahwa pungutan atau sanksi berupa uang tersebut mempunyai dasar hukum yang sah sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan pendidikan.
Pemotongan atau penggunaan dana PIP untuk kepentingan tertentu juga menjadi perhatian serius karena PIP pada dasarnya merupakan bantuan yang ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga yang memenuhi kriteria penerima bantuan pendidikan.

Karena itu, mekanisme apabila dana PIP digunakan, dipotong, atau diperhitungkan untuk kewajiban tertentu harus dapat dijelaskan secara transparan, termasuk dasar hukum, persetujuan, serta prosedur administrasinya.
Surat Teguran Kemenag Inhil Memperkuat Pertanyaan
Sorotan terhadap persoalan tersebut semakin mengemuka setelah adanya surat teguran tertulis dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir tertanggal 1 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, pihak madrasah ditegur agar tidak melakukan pemotongan dana PIP secara sepihak. Selain itu, terdapat arahan agar sanksi yang berbentuk uang ditiadakan.
Keberadaan surat teguran tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa persoalan terkait mekanisme pungutan dan pemotongan dana bantuan pendidikan telah mendapatkan perhatian dari instansi yang berwenang.
Dengan adanya surat tersebut, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana sebenarnya batas kewenangan sekolah penerima dana BOS dalam menarik pembayaran dari peserta didik?
Apakah sekolah yang menerima dana BOS masih diperbolehkan menarik SPP atau pungutan lainnya kepada siswa?
Jika diperbolehkan, bagaimana bentuk pungutan yang sah?
Siapa yang berwenang menetapkan?
Untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan?
Dan yang tidak kalah penting, apakah pungutan tersebut telah disampaikan secara transparan kepada orang tua atau wali murid serta memiliki dasar administrasi dan ketentuan yang jelas?
Publik Meminta Penjelasan Terbuka
Persoalan tersebut kini tidak lagi sekadar menyangkut nominal Rp90.000 untuk SPP maupun Rp10.000 yang disebut sebagai sanksi ketidakhadiran siswa dalam kegiatan sekolah.
Lebih jauh, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai tata kelola pembiayaan pendidikan di sekolah penerima dana pemerintah.
Dana BOS merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap operasional satuan pendidikan. Oleh karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola dan apa saja kebutuhan sekolah yang telah dibiayai melalui anggaran tersebut.
Apabila masih terdapat pungutan kepada peserta didik, tentunya perlu ada penjelasan mengenai status pungutan tersebut, apakah termasuk sumbangan, pungutan, atau bentuk pembiayaan lain yang diperbolehkan sesuai ketentuan.
Kejelasan tersebut menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak sekolah, komite, orang tua, maupun peserta didik.
Terlebih lagi apabila pembayaran tersebut kemudian dikaitkan dengan dana PIP yang merupakan bantuan pendidikan bagi siswa penerima manfaat.
RDP Diharapkan Menjadi Pintu Klarifikasi
Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Inhil pada 2 Agustus 2026 diharapkan tidak berhenti pada penyampaian keterangan masing-masing pihak.
DPRD bersama instansi terkait perlu memastikan secara objektif seluruh dokumen yang berkaitan dengan mekanisme pembiayaan di MA Sabilal Muhtadin, termasuk dokumen BOS, ketentuan SPP, keputusan atau surat terkait sumbangan, mekanisme pengelolaan dana PIP, serta dasar penerapan sanksi terhadap peserta didik.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah seluruh kebijakan yang diterapkan sekolah telah sesuai dengan ketentuan pendidikan yang berlaku atau justru terdapat praktik yang perlu diperbaiki.
Di sisi lain, pihak sekolah juga perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar pemberitaan maupun persepsi publik tidak berkembang secara sepihak.
Sebab, persoalan pendidikan menyangkut kepentingan peserta didik dan orang tua. Setiap kebijakan pembiayaan harus dilakukan secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi siswa.
Tanda Tanya Besar di Tengah Masyarakat
Munculnya keterangan dalam RDP, ditambah adanya surat teguran tertulis Kemenag Inhil tertanggal 1 Agustus 2026, membuat masyarakat semakin mempertanyakan praktik pungutan di satuan pendidikan yang menerima dana BOS tersebut.
Publik tentunya berharap ada jawaban yang jelas, bukan hanya mengenai boleh atau tidaknya sekolah menarik pembayaran, tetapi juga mengenai dasar hukum, mekanisme, nominal, penggunaan dana, serta pertanggungjawabannya.
Jika pungutan tersebut memang memiliki dasar yang sah, maka pihak sekolah perlu menjelaskan dasar aturan dan mekanismenya kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar atau terdapat sanksi berupa uang yang telah dinyatakan harus ditiadakan oleh instansi berwenang, maka perlu dilakukan evaluasi dan penghentian sesuai arahan tersebut.
Dengan demikian, polemik ini dapat diselesaikan berdasarkan dokumen dan aturan, bukan berdasarkan klaim masing-masing pihak.
Masyarakat pun berharap DPRD Komisi IV bersama Kemenag Inhil dan pihak terkait dapat melakukan pengawasan secara menyeluruh agar pengelolaan dana pendidikan benar-benar berpihak kepada kepentingan peserta didik.
Hingga persoalan tersebut mendapatkan penjelasan dan pembuktian berdasarkan dokumen resmi, dugaan pungutan maupun pemotongan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai persoalan yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Penulis : Syahwani
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














