SUARARAKYAT || BURU- Pertambangan emas di Kabupaten Buru kini seakan tinggal kenangan. Di tengah ketidakpastian yang terus berlangsung, masyarakat hanya dapat menunggu kejelasan mengenai pengelolaan pertambangan rakyat yang hingga kini belum memberikan kepastian nyata.(11/8/2026)
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Aktivitas ekonomi yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan mengalami tekanan, sementara masyarakat membutuhkan kepastian mengenai masa depan pengelolaan sumber daya alam di daerah mereka.
Perwakilan pemuda adat Dedi Nurlatu menilai, pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Buru tidak boleh terus membiarkan masyarakat berada dalam ruang ketidakpastian. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang jelas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rakyat tidak membutuhkan isu yang terus bergulir tanpa kepastian. Rakyat membutuhkan kejelasan: kapan tambang rakyat dapat dikelola secara legal, bagaimana mekanismenya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana masyarakat lokal mendapatkan manfaat dari kekayaan alam di daerahnya,” tegasnya.
Menurutnya, berbagai isu yang beredar di ruang publik justru berpotensi menimbulkan kebingungan apabila tidak disertai penjelasan resmi dari pemerintah. Karena itu, seluruh pihak diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, sementara pemerintah harus lebih aktif memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat.
“Jangan biarkan rakyat terus hidup dari isu ke isu. Kalau memang ada proses regulasi, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Kalau ada kendala, jelaskan kendalanya. Jangan sampai ketidakjelasan kebijakan justru membuka ruang bagi informasi yang menyesatkan dan memperbesar keresahan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan pertambangan di Kabupaten Buru bukan semata-mata persoalan aktivitas tambang, tetapi menyangkut penghidupan masyarakat, perekonomian daerah, perlindungan masyarakat hukum adat, serta potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Buru didorong untuk memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah pusat guna mencari jalan keluar yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Pengelolaan tambang rakyat, lanjutnya, harus dilakukan secara legal, tertib, transparan, memperhatikan keselamatan dan lingkungan, serta memberikan manfaat nyata kepada masyarakat lokal. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton sementara kekayaan alam daerah tidak mampu memberikan kontribusi yang optimal bagi kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah.
“Sudah saatnya pemerintah berhenti membiarkan rakyat menunggu tanpa kepastian.
Kabupaten Buru membutuhkan solusi, bukan sekadar isu. Kalau pertambangan rakyat memang menjadi pilihan kebijakan, maka proses menuju legalitas dan tata kelolanya harus diperjelas kepada masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat Kabupaten Buru kini menantikan langkah konkret. Harapan mereka sederhana: adanya kepastian hukum, tata kelola yang baik, perlindungan terhadap masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat, serta kesempatan untuk mengelola potensi sumber daya alam secara sah dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, persoalan pertambangan di Kabupaten Buru diharapkan tidak lagi menjadi cerita tentang ketidakpastian, melainkan berubah menjadi agenda nyata pemerintah untuk membangun ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Tim A1
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














