Kota Sorong Papua Barat Daya – Jajaran Polresta Sorong Kota bersama tim gabungan berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan yang menewaskan seorang petugas keamanan hotel panorama yang bernama Maxi Blades dalam peristiwa begal yang terjadi di Jalan Arfak, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Kota, pada 26 April 2026 lalu.
Hal itu disampaikan Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol Andi Muhammad Nurul Yaqin, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Sorong Kota, Rabu (3/6/2026).
Menurut Kompol Andi, peristiwa bermula ketika kedua pelaku bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras sejak malam hari, Setelah berpindah-pindah lokasi untuk membeli rokok dan melanjutkan pesta minuman keras, keduanya berencana pulang sekitar pukul 03.00 WIT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perjalanan, para pelaku bertemu dengan korban yang saat itu mengendarai sepeda motor dalam kondisi oleng dan sempat bersenggolan dengan salah satu pelaku. Melihat kondisi korban, timbul niat kedua pelaku untuk melakukan aksi begal.
“Korban kemudian diikuti hingga di sekitar SMP Negeri 1 Kota Sorong. Di lokasi tersebut korban dicegat, didorong hingga terjatuh, kemudian terjadi keributan yang berujung pada penikaman,” ujar Kompol Andi.
Salah satu pelaku berinisial JTK alias N melakukan penikaman terhadap korban sebanyak beberapa kali menggunakan senjata tajam pada bagian punggung dan dada.
Sementara pelaku lainnya berinisial F berperan sebagai pengendara motor yang mengejar korban dan membantu aksi kejahatan tersebut.
Saat kejadian, korban sempat meminta pertolongan sehingga menarik perhatian warga sekitar, Kedua pelaku kemudian melarikan diri dan meninggalkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk senjata tajam dan sepeda motor korban.
Korban yang mengalami luka serius sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Usai menerima laporan dari keluarga korban, tim gabungan Polresta Sorong Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku. Setelah dilakukan pengejaran intensif selama kurang lebih satu bulan, kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap dalam operasi gabungan yang melibatkan Tim Delta Polda Papua Barat Daya, Resmob Maleo, Tim Paniki Timur, Tim Macan Kota, dan Tim Elang Barat.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga, mengungkapkan bahwa saat proses penangkapan kedua tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun berkat kesiapsiagaan aparat, keduanya berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban dari pihak kepolisian.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan. Namun tim berhasil mengendalikan situasi dan membawa keduanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Afriangga.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam sejumlah kasus kriminal lainnya, termasuk tindak pidana begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang pernah terjadi di wilayah Kota Sorong.
“Melihat pola tindakan dan keterangan saksi-saksi, kami menduga keduanya tidak hanya terlibat dalam kasus ini. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan mereka dalam perkara lain,” tambahnya.
Kedua tersangka yang masing-masing berusia 21 tahun dan 20 tahun kini ditahan di Polresta Sorong Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana perampasan yang mengakibatkan kematian dan pasal pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas jalanan serta menuntaskan seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam aksi begal dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Kota Sorong.
Penulis : Leonardo Alfredo Kara
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Suara Rakyat Info














