Tiang Internet Dipasang Tanpa Persetujuan, Warga Cimundu Pertanyakan Legalitas Vendor Iforte

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || SUKABUMI – Polemik pemasangan tiang jaringan telekomunikasi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kali ini, warga Kampung Cimundu RT 034 RW 05, Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, memprotes pemasangan tiang jaringan internet milik vendor provider swasta Iforte yang dikerjakan oleh PT Hasian Prima Abadi. Warga menilai pemasangan tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa sosialisasi langsung kepada pemilik lahan yang terdampak.

Keberatan warga mencuat setelah sejumlah pekerja datang dan menanam tiang besi di area yang berada tepat di depan akses masuk rumah warga. Dua pemilik lahan, Nana (60) dan Ruslan (40), mengaku terkejut karena tidak pernah memberikan izin penggunaan lahan pribadi mereka untuk pemasangan tiang utilitas tersebut.
Menurut Nana, dirinya hanya sempat menerima informasi bahwa akan ada penarikan kabel jaringan telekomunikasi di wilayah tersebut, bukan pemasangan tiang permanen yang memakan sebagian area pekarangan dan akses jalan menuju rumahnya.

“Tiba-tiba pekerja datang langsung menggali dan menanam tiang di batas pekarangan saya. Tidak ada izin sama sekali dari saya sebagai pemilik lahan. Posisi tiang juga mengganggu akses masuk rumah,” ujar Nana saat ditemui wartawan, Selasa (19/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal senada disampaikan Ruslan yang mengaku kecewa karena pihak pelaksana proyek dinilai tidak menghormati hak warga sebagai pemilik tanah. Ia menilai pemasangan dilakukan secara sepihak tanpa adanya komunikasi terbuka maupun musyawarah terlebih dahulu.

Warga setempat mengaku tidak menolak pembangunan jaringan internet maupun kemajuan teknologi digital di lingkungan mereka. Namun masyarakat menegaskan bahwa setiap pembangunan fasilitas utilitas harus tetap menghormati prosedur, etika sosial, dan aturan hukum yang berlaku, terutama terkait penggunaan lahan milik pribadi.

Ketua RT 034, Bayan, membenarkan adanya protes warga terkait pemasangan tiang tersebut. Menurutnya, sejumlah warga telah menyampaikan keberatan karena proses pemasangan dianggap terburu-buru dan minim sosialisasi langsung kepada masyarakat terdampak.

“Warga meminta pekerjaan dihentikan sementara sampai ada kejelasan dan kesepakatan. Jangan sampai pemasangan fasilitas umum justru memicu konflik di lingkungan masyarakat,” ujarnya

Situasi di lapangan sempat memanas ketika warga meminta para pekerja menghentikan aktivitas pemasangan kabel dan tiang sebelum ada penyelesaian. Masyarakat menilai vendor lebih fokus mengejar target pemasangan jaringan dibanding mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga.

READ  Bongkar Mafia Kayu Riau: Setelah Polres Kampar Gagal Bertindak, Upaya Suap Puluhan Juta Minta di Hapus Berita Kian Menguat

Beberapa warga juga mempertanyakan legalitas penggunaan lahan yang dijadikan titik penanaman tiang. Mereka meminta pihak perusahaan menunjukkan dokumen izin maupun bentuk persetujuan tertulis dari pemilik lahan apabila memang telah dilakukan prosedur sesuai aturan.

Sementara itu, hasil konfirmasi tim investigasi kepada salah satu perangkat desa, Ujil, menyebutkan bahwa pemasangan jaringan telekomunikasi tersebut memang telah dikomunikasikan sebelumnya kepada pemerintah desa. Disebutkan terdapat sekitar 17 titik pemasangan tiang di wilayah Desa Sukakersa.

Namun demikian, warga menilai komunikasi dengan pemerintah desa tidak otomatis menjadi dasar penggunaan lahan pribadi milik masyarakat tanpa persetujuan langsung dari pemiliknya.

Menurut sejumlah warga, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan jaringan internet, melainkan cara pelaksanaan proyek yang dianggap mengabaikan hak masyarakat. Mereka berharap pihak perusahaan segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka dan musyawarah.

Warga juga meminta agar tiang yang terlanjur dipasang di area pekarangan pribadi segera dipindahkan apabila tidak ada kesepakatan resmi dalam waktu dekat. Mereka khawatir keberadaan tiang tersebut dapat mengganggu aktivitas sehari-hari serta memicu persoalan hukum di kemudian hari.

Pakar tata ruang dan utilitas publik menyebut bahwa pemasangan fasilitas jaringan di atas lahan warga pada prinsipnya harus melalui persetujuan pemilik lahan. Selain itu, penggunaan lahan pribadi untuk kepentingan utilitas juga lazim disertai mekanisme kompensasi, izin sewa, ataupun bentuk kesepakatan tertulis lainnya guna menghindari sengketa.

Kasus serupa sebelumnya juga kerap terjadi di sejumlah daerah lain, terutama dalam proyek pembangunan jaringan internet dan telekomunikasi yang dilakukan vendor pihak ketiga. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sering menjadi pemicu konflik antara warga dan pelaksana proyek di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Hasian Prima Abadi maupun vendor provider internet Iforte terkait protes warga Kampung Cimundu tersebut.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara bijak melalui dialog dan musyawarah agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah lingkungan warga.

Penulis : Dede

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus DBD Meningkat, RSUD Bengkalis Siaga Penuh: Obat, Darah hingga Ruang Rawat Dipastikan Aman
Hari Mangrove Sedunia 2026 Kapolres Kepulauan Meranti Tegaskan Pelestarian Lingkungan Tanggung Jawab Bersama.
Mahasiswa KKN Universitas Riau Tanam 1.300 Bibit Mangrove di Desa Sebauk Lewat Program SELARAS 2026
Buka Rakernis Intelkam 2026, Kapolda Papua Barat Daya: Intelijen adalah Mata dan Telinga Kesatuan
MANTAP ” 95 Sekolah di Kepulauan Meranti Lolos Program Revitalisasi 2026, 21 Sekolah Masuki Tahap Pelaksanaan
MPR Buru Mengutuk Keras Oknum Mahasiswa Yang Bangun Opini Sesat Terkait Pos PAM Satgas PKH Yonif Raider 733 Masariku Di Gunung Botak
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Siswi di Namlea Ilat Kian Menyita Perhatian, Keluarga Korban Minta Dugaan Pelanggaran Etik Oknum  Advokat hingga Intimidasi Ikut Diusut
9 Hari TMMD Ke-129 di Kampung Sesor, Pembangunan Melaju Pesat, Semangat Gotong Royong Kian Menguat
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:05 WIB

Kasus DBD Meningkat, RSUD Bengkalis Siaga Penuh: Obat, Darah hingga Ruang Rawat Dipastikan Aman

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:42 WIB

Hari Mangrove Sedunia 2026 Kapolres Kepulauan Meranti Tegaskan Pelestarian Lingkungan Tanggung Jawab Bersama.

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:05 WIB

Mahasiswa KKN Universitas Riau Tanam 1.300 Bibit Mangrove di Desa Sebauk Lewat Program SELARAS 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 14:56 WIB

Buka Rakernis Intelkam 2026, Kapolda Papua Barat Daya: Intelijen adalah Mata dan Telinga Kesatuan

Senin, 27 Juli 2026 - 14:54 WIB

MANTAP ” 95 Sekolah di Kepulauan Meranti Lolos Program Revitalisasi 2026, 21 Sekolah Masuki Tahap Pelaksanaan

Berita Terbaru