Sidak Komisi II DPR Kota Sorong Bongkar Dugaan Permainan Kotor Distribusi Miras

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sorong Papua Barat Daya – Komisi II DPR Kota Sorong menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran terhadap distribusi dan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kota Sorong, Selasa (17/3/2026).

Sidak yang dilaksanakan ini, membongkar praktik-praktik yang dinilai bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan sudah mengarah pada permainan sistematis untuk mengakali aturan.

Dari tujuh distributor yang masuk dalam pengawasan, sidak awal dilakukan di PT. Mikolindo Cemerlang Sorong, dan PT. Bima Kuat Mandiri, Hasilnya, Komisi II menemukan berbagai kejanggalan yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah mengarah pada pola yang disengaja untuk mengakali aturan,” tegas Rumonin.

Ketua Komisi II menekankan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2026 telah mengatur secara jelas dan tegas bahwa penjualan minuman keras hanya diperbolehkan di hotel, restoran, dan tempat hiburan malam. Di luar itu, seluruh aktivitas penjualan adalah ilegal dan tidak dapat ditoleransi.

Dalam sidak ini, DPR menemukan praktik manipulasi distribusi, di mana barang didistribusikan ke wilayah kabupaten, kemudian “diputar” kembali untuk dijual di Kota Sorong, Selain itu, terdapat pelanggan yang mengantongi izin dari kabupaten namun beroperasi di dalam kota.

READ  Diduga Cemari Sungai Jentu, PT SMS Didesak Bertanggung Jawab: Aktivis Minta Penegakan Hukum Lingkungan di Kapuas Hulu

“Ini jelas akal-akalan. Izin di kabupaten, tapi jual di kota. Ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya dengan nada keras.

Lebih mengejutkan lagi, ditemukan adanya agen atau distributor yang memberikan surat penunjukan kepada pihak yang tidak memiliki izin resmi untuk menjual miras, Dengan modus tersebut, penjualan dilakukan secara bebas di lebih dari 10 titik.

“Ini praktik yang sangat licik dan terstruktur. Mereka tidak punya izin, tapi diberi jalan lewat surat penunjukan. Ini pelanggaran berat,” tegasnya.

Seluruh temuan tersebut telah didokumentasikan dan akan segera ditindaklanjuti, Komisi II memastikan tidak akan berhenti pada sidak ini saja, melainkan akan memanggil seluruh pihak terkait, baik distributor maupun pelanggan, untuk dimintai pertanggungjawaban.

DPR Kota Sorong juga menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi pelanggar aturan, Penegakan Perda akan dilakukan secara maksimal, termasuk pemberian sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melanggar.

“Kami tidak akan mundur. Ini soal ketertiban dan penegakan hukum. Siapa pun yang bermain-main dengan aturan, siap-siap berhadapan dengan konsekuensi,” tutup Rumonin.

Penulis : Leonardo

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Suara Rakyat Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Besar Osok Kabanolo Palang TPA Sorong, Tuntut Pengukuran Ulang Dan Kesepakatan Tertulis
KM Dorolonda Raih Pujian Penumpang Soal Kebersihan Kabin dan Toilet: “Kapalnya Bersih, Rasanya Nyaman Sampai Tujuan”
Diduga Settingan Karena Tidak Dibacakan, Rapat Paripurna LKPJ DPR Kota Sorong Menuai Kritik Tajam
Proyek Revitalisasi SMP Islam Ciherang Sukabumi Senilai Rp1,5 Miliar , Ditemukan Besi Berkarat Bekas dan Kondisi Lapangan Memprihatinkan
Pemprov Papua Barat Daya Gelar FGD, Perkuat Komitmen Lindungi Hutan dan Laut
Imigrasi Sukabumi Perketat Pengawasan TKA di Sektor Tambang, Timpora Libatkan Kecamatan hingga KUA untuk Jaga Stabilitas dan Kelestarian Lingkungan
Pemkot Sorong Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Sosial Melalui FGD Perencanaan Kontigensi Bersama ADRA Indonesia
Bunda PAUD Papua Barat Daya Komitmen Dorong Akses Pendidikan Prasekola untuk Seluruh Anak Usia Dini
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 09:43 WIB

Keluarga Besar Osok Kabanolo Palang TPA Sorong, Tuntut Pengukuran Ulang Dan Kesepakatan Tertulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:57 WIB

KM Dorolonda Raih Pujian Penumpang Soal Kebersihan Kabin dan Toilet: “Kapalnya Bersih, Rasanya Nyaman Sampai Tujuan”

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:36 WIB

Diduga Settingan Karena Tidak Dibacakan, Rapat Paripurna LKPJ DPR Kota Sorong Menuai Kritik Tajam

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:15 WIB

Proyek Revitalisasi SMP Islam Ciherang Sukabumi Senilai Rp1,5 Miliar , Ditemukan Besi Berkarat Bekas dan Kondisi Lapangan Memprihatinkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:45 WIB

Pemprov Papua Barat Daya Gelar FGD, Perkuat Komitmen Lindungi Hutan dan Laut

Berita Terbaru

POLRI

Plt Kabid Humas Polda PBD Hadiri Hut GPI Ke-41

Senin, 25 Mei 2026 - 09:21 WIB