SUARARAKYAT.info || SUKABUMI – Kebijakan kompensasi yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada para sopir angkutan kota (angkot) menuai polemik di lapangan. Alih-alih meredam beban ekonomi dan menciptakan kekompakan antar sopir, kebijakan tersebut justru memicu kekecewaan dan ketegangan di kalangan pengemudi, khususnya pada trayek 09 jurusan Cibadak–Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Program kompensasi yang dijanjikan sebesar Rp600 ribu per sopir untuk tiga hari, yakni pada tanggal 23, 24, dan 29 Maret 2026, sejatinya dimaksudkan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap para sopir yang terdampak pembatasan operasional. Kebijakan ini disampaikan melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi sebagai tindak lanjut arahan gubernur.
Namun realitas di lapangan berbicara lain. Sejumlah sopir angkot masih terlihat beroperasi seperti biasa, meskipun telah ada kesepakatan tidak tertulis untuk menghentikan sementara aktivitas demi menghormati kebijakan tersebut. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial dan rasa ketidakadilan di antara para sopir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu sopir angkot yang enggan disebutkan nama lengkapnya, Gojin (45), mengungkapkan kekecewaannya saat ditemui wartawan. Ia menilai bahwa ketidakkompakan antar sopir menjadi sumber utama persoalan yang kini mencuat.
“Harusnya kita ini kompak. Kalau memang sudah ada kebijakan dari gubernur lewat dinas, ya kita jalankan sama-sama. Tapi kenyataannya masih ada yang narik (beroperasi), ini yang bikin kami geram,” ujarnya dengan nada kesal.
Menurutnya, kompensasi yang diberikan seharusnya menjadi solusi sementara bagi sopir untuk tetap bertahan tanpa harus turun ke jalan. Namun ketika sebagian sopir tetap beroperasi, maka yang lain merasa dirugikan karena kehilangan potensi penghasilan sekaligus tidak mendapatkan keadilan dalam pelaksanaan kebijakan.
Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dari pihak berwenang. Para sopir berharap Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dapat bertindak tegas dan memastikan kebijakan berjalan merata tanpa adanya pelanggaran di lapangan.
“Kami bukan menolak kebijakan, tapi minta keadilan. Kalau memang harus libur, ya semua libur. Jangan ada yang curi-curi jalan,” tambah Gojin.
Di sisi lain, sejumlah sopir yang tetap beroperasi diduga terdorong oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak. Tidak sedikit dari mereka yang merasa kompensasi Rp600 ribu selama tiga hari masih jauh dari cukup untuk menutup kebutuhan harian keluarga.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan tidak semata pada kebijakan, tetapi juga pada implementasi dan komunikasi yang dinilai belum maksimal. Tanpa pengawasan yang ketat dan kesadaran kolektif, kebijakan yang bertujuan baik justru berpotensi menimbulkan konflik horizontal di kalangan masyarakat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi terkait langkah evaluasi maupun penindakan terhadap sopir angkot yang masih beroperasi di tengah kebijakan kompensasi tersebut.
Ketegangan di kalangan sopir angkot trayek 09 ini menjadi cerminan bahwa kebijakan publik, sekecil apapun, membutuhkan ketegasan, transparansi, dan solidaritas agar tidak menimbulkan dampak yang justru merugikan masyarakat itu sendiri.
Penulis : HS
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














