SUARARAKYAT.info || SUKABUMI – Insiden kecelakaan kerja kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Seorang pekerja ERP 15 tahun asal desa Karangtengah kecamatan cibadak di sebuah perusahaan pupuk organik yang beroperasi di Desa Lembursawah, Kecamatan Cicantayan, dilaporkan mengalami luka serius pada bagian jari tangan akibat tergesek mesin produksi, Selasa siang (17/3/2026).
Korban ERP yang diketahui baru bekerja dalam waktu singkat itu langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sekarwangi untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi perawatan, kondisi jari tangan korban mengalami kerusakan cukup parah akibat insiden tersebut.
“Iya, saya baru kerja di sana sekitar tiga minggu. Memang saat ini saya tidak memakai BPJS Ketenagakerjaan. Kayaknya semua juga belum ada BPJS,” ujar korban saat ditemui di ruang IGD dalam kondisi masih lemah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan korban tersebut memunculkan dugaan serius terkait kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja, khususnya terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sementara itu, pihak perusahaan PT pakar kuality adi yang menurutnya sebagai posisi admin perusahaan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp memberikan klarifikasi yang justru menimbulkan polemik. Perwakilan perusahaan menyebut bahwa korban bukan merupakan karyawan nya .
“Yang pasti saya fokus dulu ke korban. Perlu diketahui, orang tersebut bukan karyawan, hanya pengganti sementara. Saya juga tidak tahu kalau yang bersangkutan masuk ke perusahaan kami. Dia baru masuk sekitar satu minggu,” jelasnya.
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan korban yang menyebut telah bekerja selama kurang lebih tiga minggu.
Ketidaksesuaian informasi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakjelasan status tenaga kerja serta lemahnya sistem administrasi dan pengawasan internal perusahaan.
Meski pihak perusahaan dan keluarga korban dikabarkan telah menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan atau islah, namun sorotan publik justru semakin tajam. Banyak pihak menilai penyelesaian secara informal tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Aktivis dan pemerhati ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memastikan seluruh pekerja, baik tetap maupun sementara, terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta mendapatkan perlindungan K3 secara maksimal.
“Kalau prosedur perekrutan, perizinan operasional, serta standar K3 dijalankan dengan benar, kecelakaan kerja seperti ini bisa diminimalisir. Ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini pun menjadi pengingat keras bahwa praktik kerja tanpa perlindungan yang memadai masih terjadi di lapangan. Aparat pengawas ketenagakerjaan dan instansi terkait didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak berwenang terkait langkah hukum atau sanksi administratif yang akan dikenakan. Namun publik berharap, insiden ini tidak berhenti pada penyelesaian damai semata, melainkan menjadi pintu masuk untuk membenahi sistem perlindungan tenaga kerja di wilayah Sukabumi secara menyeluruh..
Penulis : He/tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














