SUARARAKYAT.info | SIAK – Kasus dugaan kekerasan, intimidasi, penghadangan, hingga pencemaran nama baik yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, terus bergulir dan saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Perkara tersebut melibatkan seorang pekerja kebun bersama istrinya dengan pihak kepala rombongan (KR) yang diduga menjadi terlapor dalam insiden tersebut.Sabtu (7/3/2026)
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di area kebun kelapa sawit milik Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Koperasi Kebun Pemda Olak Mandiri di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau.
Pelapor bernama Heppynes Hia bersama istrinya, yang diketahui bekerja sebagai pekerja kebun di lokasi tersebut, mengaku mengalami tindakan penghadangan saat melintas menggunakan sepeda motor di kawasan kebun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan pelapor, insiden terjadi ketika mereka sedang berkendara di area perkebunan. Secara tiba-tiba, istri dari kepala rombongan kebun, yang diketahui bernama Yuliarman Lase, diduga menghadang laju kendaraan mereka. Dalam waktu yang sama, Yuliarman Lase disebut-sebut merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam.
Akibat penghadangan tersebut, Heppynes Hia bersama istrinya terjatuh dari sepeda motor yang mereka kendarai. Peristiwa tersebut kemudian memicu ketegangan antara kedua belah pihak.
Video Diduga Dipotong
Usai kejadian, rekaman video yang dibuat oleh Yuliarman Lase diketahui sempat dikirimkan kepada salah satu saudara dari pihak pelapor. Namun, menurut pihak keluarga pelapor, video yang beredar tersebut diduga telah dipotong atau diedit sehingga tidak memperlihatkan bagian penting dari kejadian, khususnya saat pelapor dan istrinya terjatuh dari sepeda motor akibat penghadangan tersebut.
Pihak pelapor menilai penyebaran video yang tidak utuh tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta dapat merugikan nama baik mereka di tengah masyarakat.
Penanganan Kepolisian
Perkara ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan saat ini sedang ditangani oleh Polsek Sungai Mandau, Polres Siak.
Sebagai bagian dari perkembangan penanganan kasus, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/13/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 26 Februari 2026.
Pelapor bersama keluarga menyatakan harapannya agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law, sehingga seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap secara objektif.
Dugaan Intimidasi Setelah Laporan
Setelah laporan dibuat, keluarga pelapor mengaku mengalami sejumlah tindakan yang diduga sebagai bentuk intimidasi.
Salah satu kejadian yang dilaporkan adalah aktivitas karaoke menggunakan pengeras suara dengan volume sangat keras yang dilakukan oleh sekelompok orang di sekitar tempat tinggal pelapor pada tengah malam, sekitar pukul 00.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari yang sama ketika laporan pertama kali dibuat, yakni Kamis, 19 Februari 2026. Aktivitas tersebut dinilai sangat mengganggu dan menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarga pelapor.
Kejadian ini telah disampaikan kepada penyidik Polsek Sungai Mandau, baik melalui pesan WhatsApp maupun secara langsung ketika pelapor dimintai keterangan tambahan oleh penyidik.
Laporan Pencemaran Nama Baik
Selain dugaan intimidasi di lingkungan tempat tinggal, pelapor juga menemukan adanya unggahan di media sosial Facebook yang diduga menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik dirinya serta keluarganya.
Atas dasar tersebut, pada Selasa, 3 Maret 2026, pelapor membuat laporan resmi ke Polres Siak terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dua akun Facebook bernama “Bappa Talu” dan “Lase Mom’s Chila.”
Laporan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna memastikan bahwa ruang digital tidak digunakan sebagai sarana menyerang atau merendahkan pihak lain secara tidak bertanggung jawab.
Dugaan Perampasan Sepeda Motor
Perkembangan lain dalam perkara ini terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Pada hari tersebut, pelapor kembali melaporkan dugaan tindakan perampasan atau pengambilan secara paksa terhadap satu unit sepeda motor miliknya.
Kendaraan yang dimaksud adalah sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam yang menurut pelapor diambil oleh pihak terlapor saat dirinya bersama keluarga hendak menuju kantor kepolisian untuk mencari perlindungan.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Sungai Mandau menyarankan agar pelapor membuat laporan resmi ke Polres Siak. Hal ini dikarenakan pihak yang dilaporkan masih berkaitan dengan laporan awal yang saat itu masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek.
“Mengenai perampasan, lapor ke Polres saja karena yang terlapor masih orang yang sama, sementara laporan awal sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek kepada pelapor pada Rabu (4/3/2026).
Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan
Pada malam hari yang sama, Polsek Sungai Mandau memfasilitasi proses mediasi tahap kedua antara kedua belah pihak.
Mediasi tersebut dihadiri oleh beberapa unsur, antara lain Camat Sungai Mandau, penghulu kampung setempat, perwakilan pihak kebun Pemda, pelapor Heppynes Hia, serta terlapor Yuliarman Lase.
Namun hingga mediasi berakhir, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan damai. Menurut pelapor, pihak terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik maupun kesediaan untuk bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.
Bahkan di dalam ruang Polsek Sungai Mandau, terlapor disebut secara tegas menyatakan tetap akan menyita sepeda motor milik pelapor yang sebelumnya telah diambil secara paksa. Pernyataan tersebut disaksikan oleh sejumlah pihak yang hadir dalam mediasi.
Meski demikian, hingga saat itu pihak kepolisian belum dapat mengambil tindakan lebih lanjut terkait dugaan perampasan tersebut dan kembali mengarahkan pelapor untuk membuat laporan resmi di tingkat Polres.
Dugaan Pengambilan Barang Milik Pelapor
Masalah tidak berhenti sampai di situ. Pada malam yang sama, berdasarkan kesepakatan antara pihak kecamatan, penghulu kampung, pihak kebun, dan Polsek Sungai Mandau, diputuskan bahwa pelapor bersama keluarga untuk sementara waktu meninggalkan lokasi kebun demi alasan keselamatan.
Pelapor kemudian difasilitasi untuk beristirahat di Mes Polsek Sungai Mandau sebelum keesokan harinya diantar menuju kediaman saudara kandungnya di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada Kamis, 5 Maret 2026, kendaraan penjemput datang untuk membawa pelapor dan keluarganya. Sebelum berangkat, pelapor dikawal oleh dua anggota Polsek Sungai Mandau, yakni Wahyuda dan Karlos, untuk mengambil barang-barang mereka dari tempat tinggal di area kebun.
Namun dalam proses pengambilan barang tersebut, pelapor mengaku kembali mengalami kejadian yang tidak menyenangkan. Ia menyebutkan bahwa Yuliarman Lase bersama keluarganya kembali mengambil barang milik pelapor berupa kulkas dan televisi.
Peristiwa tersebut terjadi meskipun pada saat itu terdapat anggota kepolisian yang sedang melakukan pengawalan di lokasi.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di pihak pelapor, karena tindakan tersebut dinilai seolah menunjukkan bahwa pihak terlapor tidak mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan.
Apresiasi kepada Kepolisian
Di tengah situasi yang masih memanas, pihak keluarga pelapor tetap menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara.
Beberapa langkah tersebut antara lain pemanggilan saksi-saksi, penerbitan SP2HP, hingga memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak di Kantor Polsek Sungai Mandau.
Mediasi tersebut juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Koperasi Kebun Pemda Olak Mandiri serta unsur pemerintah kecamatan.
Keluarga pelapor juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Sungai Mandau Polres Siak serta kepada Ditreskrimum Polda Riau, khususnya kepada Kombes Pol Hasyim Rissahondua, atas perhatian dan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Perlindungan terhadap Pelapor
Untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mengutamakan keselamatan pelapor beserta keluarganya, pihak Polsek Sungai Mandau juga memberikan fasilitas pengamanan dan pengantaran bagi keluarga pelapor menuju kediaman saudara mereka di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya perlindungan sementara, mengingat adanya dugaan tekanan maupun potensi konflik lanjutan di lokasi kebun.
Harapan terhadap Penegakan Hukum
Pelapor bersama keluarga besar berharap agar aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga berharap adanya perlindungan hukum terhadap pelapor dari segala bentuk intimidasi maupun tekanan psikologis, serta jaminan bahwa proses hukum dapat berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Menurut keluarga pelapor, kasus ini tidak hanya menyangkut konflik personal antara individu, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan pekerja, kepastian hukum, serta jaminan rasa aman bagi masyarakat dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk menempuh jalur hukum.
Masyarakat kini menantikan perkembangan lanjutan dari aparat penegak hukum agar seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Penulis : Athia
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














