SUARARAKYAT.info || CIANJUR — Praktik pinjaman berbunga tinggi yang dikenal warga sebagai “bank emok” kembali menuai sorotan. Kali ini, kasus dugaan intimidasi terjadi di Kampung Pasir Baru, Desa Balegede, RT 03/02, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Minggu (1/3/2026). Seorang perempuan bernama Deti Ernawati disebut menjadi korban tekanan berlapis, baik dari mantan suaminya maupun pihak pemberi pinjaman.
Menurut keterangan yang dihimpun, persoalan bermula dari utang piutang yang dilakukan oleh mantan suami Deti, Zenal Mutaqin, kepada salah satu lembaga pinjaman yang diduga ilegal dan beroperasi secara informal di tengah masyarakat. Pinjaman tersebut menggunakan identitas KTP atas nama Deti Ernawati sebagai dasar administrasi dan jaminan pencatatan.
Dalam perjalanannya, setelah terjadi perceraian, Zenal diduga menolak bertanggung jawab atas utang tersebut. Ia disebut meminta agar seluruh kewajiban pembayaran dialihkan kepada mantan istrinya dengan alasan sebagian aset rumah tangga—berupa peralatan rias pengantin dan dekorasi—dibawa oleh Deti. Aset tersebut, menurut sumber, justru merupakan hasil jerih payah Deti sendiri sebelum perceraian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tekanan tidak berhenti di situ. Deti mengaku mendapat intimidasi dan penekanan agar melunasi utang tersebut, baik dari pihak mantan suami maupun dari pihak pemberi pinjaman. Bahkan, karena pencatatan administrasi menggunakan KTP atas namanya, pihak pemberi pinjaman disebut menjadikan Deti sebagai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab secara sepihak.
Sempat terjadi kesepakatan melalui komunikasi telepon seluler antara kedua belah pihak. Dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa apabila seluruh aset yang dipersoalkan dikembalikan kepada pihak mantan suami, maka tanggung jawab pelunasan utang sepenuhnya akan diambil alih oleh Zenal Mutaqin.
Namun, setelah aset dimaksud dikembalikan, kesepakatan itu diduga diingkari. Zenal disebut tetap menolak membayar dan membiarkan tekanan dari pihak pemberi pinjaman terus diarahkan kepada Deti. Situasi ini memicu keresahan dan simpati dari warga sekitar yang menilai kasus tersebut tidak adil.
Secara hukum, tanggung jawab utang pada prinsipnya melekat pada pihak yang melakukan perikatan atau menerima manfaat pinjaman. Jika benar pinjaman dilakukan oleh mantan suami, maka secara logika hukum dan moral, kewajiban tersebut tidak serta-merta dapat dialihkan tanpa persetujuan sah dan mekanisme yang jelas. Terlebih jika penggunaan identitas dilakukan tanpa pemahaman atau persetujuan penuh dari pemilik KTP.
Warga setempat menyebut praktik “bank emok” sudah lama meresahkan. Skema penagihan yang dilakukan secara berkelompok, mendatangi rumah-rumah nasabah, kerap menimbulkan tekanan psikologis, konflik keluarga, hingga keretakan rumah tangga. Dalam beberapa kasus, beban utang membuat ibu rumah tangga terpaksa mencari pekerjaan ke luar negeri, meninggalkan anak-anaknya dalam usia yang masih kecil.
“Sudah banyak rumah tangga yang retak gara-gara utang bank emok. Penagihannya keras, kadang mempermalukan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat menilai pemerintah setempat belum cukup tegas dalam menindak praktik pinjaman ilegal tersebut. Padahal, keresahan sosial semakin meluas. Warga berharap ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menertibkan bahkan menutup aktivitas pinjaman yang diduga tidak berizin tersebut.
Dukungan terhadap pemberitaan kasus ini pun mengalir deras. Warga mendorong agar persoalan tidak berhenti sebagai konflik pribadi antara mantan suami dan mantan istri semata, melainkan menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik pinjaman yang dinilai eksploitatif dan merusak tatanan sosial desa.
Kasus Deti Ernawati menjadi potret bagaimana persoalan utang informal dapat berkembang menjadi intimidasi berlapis, terutama ketika identitas digunakan sebagai alat tekan dan kesepakatan diingkari. Masyarakat kini menunggu keberanian pemerintah dan aparat untuk hadir memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada warga kecil yang terjebak dalam lingkaran utang dan tekanan sosial.
Penulis : AK
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














