Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Skandal Korupsi Distribusi Semen, Kerugian Negara Capai Rp74,3 Miliar

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang melibatkan distributor PT. KMM dan PT. SB (Persero) Tbk untuk periode tahun 2018 hingga 2022.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Senin, 9 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 24 September 2025 juncto 13 Januari 2026.

Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif, pemeriksaan puluhan saksi, serta pengumpulan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025), Tim Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DJ, selaku Direktur Utama PT. KMM.

MJ, selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 hingga April 2019 dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019 hingga Maret 2022.

DP, selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 hingga Mei 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menjelaskan, tersangka DJ sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Dengan demikian, status DJ ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, dan pada hari yang sama dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.Senin (9/2/2026)

Tersangka DJ ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 9 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 9 Februari 2026. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni MJ dan DP, tidak hadir saat penetapan tersangka.

Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara tersebut.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari adanya kesepakatan antara tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk, tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk, dan tersangka DJ selaku Direktur Utama PT. KMM, untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk di wilayah Sumatera Selatan.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, tersangka MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT. KMM agar perusahaan tersebut memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT. WK (Persero) Tbk. Proyek tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai jaringan distribusi semen curah.

Sementara itu, tersangka DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT. BMU, anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk, berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung. Langkah ini dilakukan agar jaringan distribusi semen zak, termasuk toko ritel dan gudang penyimpanan milik PT. BMU, dapat dialihkan dan diserahkan kepada PT. KMM.

READ  Pidato Kepala MI Tanjungsari Tuai Polemik, Dugaan Pertahankan Jabatan dan Transparansi Dana Hibah RKB Jadi Sorotan, Kemenag Sukabumi Diminta Tidak Tutup Mata

Pada 27 September 2018, tersangka MJ dan tersangka DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB (Persero) Tbk dan PT. KMM tanpa melalui tahapan seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis oleh tim penilai. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018 PT. SB (Persero) Tbk.Dalam pelaksanaannya, PT. KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Selain itu, PT. KMM juga tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen yang telah diterima. Meski demikian, tersangka MJ dan tersangka DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor.

Bahkan, penyidik menemukan adanya pemberian fasilitas penjadwalan ulang (reschedule) piutang secara berulang agar plafon penebusan PT. KMM tetap terbuka di dalam sistem, sehingga perusahaan tersebut dapat terus melakukan penebusan semen. Tindakan ini bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB (Persero) Tbk.

Akibat perbuatan para tersangka, PT. SB (Persero) Tbk mengalami kerugian keuangan setidak-tidaknya sebesar Rp74.375.737.624,- (tujuh puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).

Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan:

Primair:

Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair:

Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti tambahan.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan BUMN,” tutup pihak Kejati Sumsel.

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana
Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili
Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?
Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:32 WIB

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:22 WIB

Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:30 WIB

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?

Senin, 22 Juni 2026 - 05:55 WIB

Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terbaru