SUARARAKYAT.info|| KOTA BANDUNG – Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof Dr Sutan Nasomal, SH, MH, meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberikan instruksi tegas kepada Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) agar bersinergi dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan jalan nasional, khususnya yang berada di wilayah perkotaan dan kawasan strategis daerah.
Permintaan tersebut disampaikan Prof Sutan Nasomal sebagai bentuk dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) yang mengusulkan agar sebagian ruas jalan nasional diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Prof Sutan, selama ini sistem klasifikasi jalan di Indonesia memang telah diatur secara berjenjang. Jalan nasional berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui KemenPU, jalan provinsi dikelola oleh Dinas PU Provinsi, jalan kabupaten/kota oleh pemerintah daerah masing-masing, sementara jalan desa dikelola oleh pemerintah desa dengan dukungan swadaya masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun dalam praktiknya, kata Prof Sutan, banyak ruas jalan nasional yang justru berada di jantung kota atau menjadi penghubung vital antarwilayah, tetapi sering kali terabaikan perbaikannya.
“Selama ini kita melihat fakta di lapangan, jalan nasional yang berada di pusat kota atau perbatasan antarwilayah justru kerap rusak, berlubang, dan bergelombang. Padahal itu adalah urat nadi ekonomi, mobilitas masyarakat, dan wajah kota. Langkah Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi sudah sangat tepat dan visioner,” ujar Prof Sutan Nasomal saat dimintai tanggapannya.
Ia menilai, jika pemerintah pusat membuka ruang kerja sama dan memberikan kewenangan pengelolaan kepada daerah melalui mekanisme yang sah, maka perbaikan jalan dapat dilakukan lebih cepat dan responsif.
“Daerah melihat langsung kondisi lapangan. Mereka tahu titik mana yang paling urgent. Maka saya sangat berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto dapat memerintahkan Menteri PU untuk bersinergi dengan para gubernur di Indonesia, termasuk Kang Dedi Mulyadi, agar jalan-jalan nasional yang vital dapat terpelihara dengan baik dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan langsung untuk memperbaiki jalan nasional, meskipun kerusakannya sangat nyata dan bahkan kerap memicu kecelakaan lalu lintas.
Namun demikian, KDM menegaskan tidak tinggal diam. Ia telah mengusulkan kepada KemenPU agar sejumlah ruas jalan nasional, terutama yang berada di wilayah ibu kota Provinsi Jawa Barat dan pusat kabupaten/kota, dapat dikelola oleh pemerintah daerah.
“Jalan dari Pasteur ke Kota Bandung itu statusnya jalan nasional. Pada 2026 ini kami akan lakukan rekonstruksi menggunakan dana APBD Provinsi. Nantinya akan ada MoU dengan KemenPU,” ujar KDM di Gedung Sate, Bandung, Selasa (3/2/2026).
KDM mengakui, rencana tersebut akan menambah beban anggaran pemerintah daerah. Namun ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan kelancaran mobilitas jauh lebih penting dibandingkan sekadar persoalan administrasi kewenangan.
Selain kawasan perkotaan Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berencana melakukan perbaikan pada ruas jalan nasional di wilayah Pantai Utara Jawa Barat (Pantura). Selama ini, kondisi jalan Pantura kerap dikeluhkan masyarakat karena bergelombang, berlubang, dan rawan kecelakaan, meskipun menjadi jalur logistik dan ekonomi nasional.
Prof Sutan Nasomal menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap kepentingan rakyat.
“Debut dan terobosan Kang Dedi Mulyadi ini seharusnya diikuti oleh para gubernur lain, serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Jangan biarkan masyarakat menjadi korban karena tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah,” katanya.
Lebih jauh, Prof Sutan menegaskan bahwa secara hukum dan tata kelola pemerintahan, kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah sangat dimungkinkan sepanjang dilandasi MoU dan regulasi yang jelas.
“Ini bukan soal melanggar aturan, tapi soal bagaimana negara hadir secara cepat dan efektif. Presiden memiliki kewenangan strategis untuk mendorong sinergi tersebut,” pungkas Prof Sutan Nasomal.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof Dr Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan daring di kantor pusat Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Narasumber:Prof Dr Sutan Nasomal, SH, MHPakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














