Rangkap Jabatan Dipertanyakan, Oknum BPD Cibaliung Justru Anti Kritik dan Hina Wartawan

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat info Pandeglang – Dugaan rangkap jabatan yang menyeret Amin Sutisna, anggota BPD Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, sekaligus ASN P3K sebagai Guru Tata Usaha SMPN 1 Cibaliung, kian menuai sorotan publik. Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, yang bersangkutan justru diduga melontarkan pernyataan bernada kasar dan menghina insan pers melalui status WhatsApp.

Status WhatsApp tersebut berisi kata-kata tidak pantas seperti “bangsat, setan, anjing kesrek, orang media pengangguran, mengasuskan manusia yang tidak punya dosa”. Pernyataan tersebut diduga kuat ditujukan kepada wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik terkait isu rangkap jabatan tersebut.

Menanggapi hal ini, Jaka Somantri, Sekretaris Jenderal Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika sebagai pejabat publik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar emosi pribadi. Pernyataan tersebut diduga menghina dan melecehkan profesi wartawan yang dilindungi Undang-Undang Pers. Sikap seperti ini mencerminkan ketidakdewasaan dalam menyikapi kritik dan kontrol sosial,” tegas Jaka, Rabu (28/01/2026).

Menurutnya, isu rangkap jabatan merupakan persoalan serius yang seharusnya dijawab dengan klarifikasi berbasis aturan, bukan dengan serangan verbal. Apalagi, jabatan BPD dan status sebagai ASN P3K memiliki regulasi ketat yang tidak bisa diabaikan.

READ  Perkiraan Cuaca Pada Tanggal 22-24 Maret,Ini Himbauan dari BMKG

“Jika benar terjadi rangkap jabatan, maka itu harus diuji secara hukum dan administrasi. Tapi jika tidak benar, jawab dengan data. Bukan dengan makian. Pejabat publik wajib siap dikritik,” ujarnya.

Jaka juga menilai, pernyataan bernada kasar tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi iklim demokrasi di daerah, serta dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja pers.

“Ini melukai martabat insan pers. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi. Jika pola seperti ini dibiarkan, maka kebebasan pers di daerah bisa terancam,” tambahnya.

AWDI DPC Kabupaten Pandeglang menyatakan telah melayangkan permintaan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Amin Sutisna. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan rangkap jabatan maupun status WhatsApp yang menuai kecaman tersebut.

AWDI menegaskan akan mengawal kasus ini secara serius, dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah organisasi maupun hukum apabila tidak ada klarifikasi dan itikad baik dari pihak bersangkutan.

Penulis : Team/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh
Kodaeral XIV Sorong Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:01 WIB

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01 WIB

252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota

Berita Terbaru