Kota Sorong Papua Barat Daya – Perkumpulan Asosiasi Kontraktor Orang Asli Papua (OAP) Papua Barat Daya menggelar aksi damai di depan Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Papua Barat, Satuan Kerja PJN II Papua Barat, Kota Sorong, Selasa (13/1/2026).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap minimnya keberpihakan pemerintah pusat serta satuan kerja di daerah dalam memberdayakan kontraktor Orang Asli Papua pada proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Papua Barat Daya.
Ketua Kamar Adat Pengusaha (KAP) Papua Provinsi Papua Barat Daya, Thomas Jaferson Baru, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik pembangunan yang dinilai mengabaikan amanat Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Inti dari Otonomi Khusus adalah keberpihakan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi Orang Asli Papua. Namun dalam praktiknya, kontraktor Papua justru hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri,” ujar Thomas.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan pernyataan sikap dan sejumlah tuntutan resmi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Papua Barat, serta Satker BPJN Wilayah III Sorong.
Pertama, Perkumpulan Asosiasi Kontraktor OAP Papua Barat Daya menuntut keseriusan Kementerian PUPR dan BBPJN Papua Barat dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 sebagai pengganti Perpres Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Pembangunan di Papua.
“Perpres ini secara tegas mengatur keberpihakan kepada Orang Asli Papua,Faktanya hari ini, kontraktor OAP hanya menjadi penonton dan menderita di atas tanah Papua,” tegas Thomas.
Kedua, massa menegaskan bahwa pemberlakuan kekhususan bagi pelaku usaha Papua merupakan kewajiban mutlak yang harus dijalankan oleh seluruh kementerian dan lembaga yang melaksanakan kegiatan di wilayah Papua.
Menurut Thomas, ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Perpres Nomor 108 Tahun 2025, sehingga tidak ada alasan bagi satuan kerja maupun balai untuk mengabaikan keterlibatan kontraktor Orang Asli Papua.
“Seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lokasi pekerjaannya berada di Papua Barat Daya wajib mengakomodasi kontraktor Papua Barat Daya,” katanya.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti ketimpangan dalam pemberian nilai pekerjaan yang dinilai tidak adil dan tidak manusiawi.
“Orang Asli Papua hanya diberi pekerjaan senilai Rp50 juta hingga Rp100 juta. Kapan kami bisa besar dan berkembang, sementara kontraktor dari luar bisa mengerjakan proyek bernilai miliaran rupiah,” ungkapnya.
Thomas juga mengungkapkan masih maraknya praktik “pinjam bendera” perusahaan Papua oleh pihak luar, di mana pekerjaan sepenuhnya dikerjakan oleh kontraktor non-Papua.
“Ini adalah praktik mafia proyek. Mereka meminjam bendera perusahaan Papua untuk mendapatkan pekerjaan besar, sementara kami hanya dijadikan formalitas,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, massa memberikan batas waktu satu minggu kepada BPJN dan Satker terkait untuk menindaklanjuti tuntutan dengan menggelar pertemuan resmi bersama kontraktor OAP.
“Jika dalam satu minggu tidak ada kejelasan, kami akan melakukan pemalangan kantor ini dan meminta Kepala Balai yang berkantor di Manokwari datang langsung ke Sorong untuk bertemu kami,” tegas Thomas.
“Ini kantor pelayanan publik. Masyarakat datang menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi pejabat tidak berada di tempat. Hal seperti ini tidak boleh terus dibiarkan,” katanya.
Aksi damai tersebut berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Perwakilan staf BPJN sempat menemui massa dan berjanji akan memfasilitasi komunikasi guna menggelar pertemuan lanjutan dalam waktu satu minggu ke depan.
Aksi ini menjadi peringatan bagi seluruh instansi pelaksana pembangunan di Papua Barat Daya agar menjalankan pembangunan yang adil, berpihak, dan sesuai dengan amanat Otonomi Khusus Papua.
Penulis : Leonardo
Editor : Fredo
Sumber Berita: SuaraRakyat.info














