Jelang Tahun Baru 2025. Jajaran Polres kota Sukabumi Berhasil Menggagalkan Ratusan Butir Pil ekstasi 

- Penulis

Kamis, 1 Januari 2026 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| SUKABUMI-enghujung tahun 2025. Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota, berhasil menggagalkan pesta narkoba pada perayaan tahun baru 2026.

Seorang pelaku, RND (41) warga Cikole berhasil diamankan disalah satu ruko di Jalan Pelabuhan II Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Dalam serangkaian penggerebekan tersebut petugas berhasil menyita 434 butir pil ekstasi siap edar. Termasuk bahan baku berupa serbuk seberat 235 gram.

“Termasuk mengamankan alat pencetak tablet dan plastik kapsul,” Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar kepada awak media dalam jumpa persnya di Aula Polres Kota Sukabumi. Rabu (31/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tenda menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku narkoba jenis pil ekstasi Pink Lady akan diedarkan di wilayah Sukabumi pada malam pergantian tahun. Namun pihak kepolisian berhasil menggagalkannya sebelum diedarkan secara massal. Masih kata, Tenda penangkapan pelaku tersebut setelah memperoleh informasi warga. Setelah dilakukan penyelidikan tepat Selasa 23 Desember 2025 lalu, Satnarkoba melakukan penggerebekan dilokasi yang akan dijadikan tempat produksi narkoba.

“Polisi mengamankan 434 butir pil ekstasi siap edar serta yang masih berupa serbuk seberat 235 gram. Polisi juga mengamankan alat pencetak tablet, plastik kapsul, 1 unit handphone, 1 timbangan digital, dan 1 sepeda motor,” katanya.

Tenda mengungkapkan dilokasi tersebut tersangka melakukan produksi pil ekstasi mulai dari pencetakan, penimbangan, hingga pengemasan.

“Jadi pertama bahan bakunya berbentuk kapsul dimasukkan ke baskom stainless. Ini sudah berbentuk serbuk. Setelah berbentuk serbuk dia masukkan ke dalam cetakan dan menjadi butiran-butiran ekstasi ini,” katanya.

READ  Kakorlantas Pantau Kondisi Lalin Tol Trans Jawa di Masa Long Weekend

Bahan baku ekstasi tersebut, kata dia didapatkan pelaku dari seseorang di wilayah Gekbrong, Kabupaten Cianjur pada Minggu 21 Desember 2025 lalu.

“Modus operandi yang dia lakukan mendapatkan bahan baku ekstasi ini pertama hari Minggu 21 Desember 2025. Ia mengambil barang bukti berbentuk kapsul yang kurang lebih berjumlah 1.000 butir dengan cara tempelan, dia mengambil di Cianjur tepatnya Gekbrong,”

Setelah memperoleh bahan baku beserta perlengkapan alat produksi, tersangka menyewa ruko senilai Rp2 juta dengan masa sewa dua hari.

Tendi mengatakan tersangka mengakui sudah mengedarkan 40 butir pil ekstasi. Pelaku melakukan aksi dengan sistem tempel di wilayah Warudoyong dan Jalan R Syamsudin SH, Kota Sukabumi.

RND menjual barang haram tersebut seharga Rp400 ribu/butir “Jadi harga yang sudah dikeluarkan yang 40 butir itu dengan harga per butirnya Rp400 ribu,” katanya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, pil ekstasi tersebut mengandung zat psikotropika golongan 1 yakni Mefredon.

Pelaku hendak mengedarkannya untuk digunakan pada saat pesta malam pergantian tahun.

“Rencana akan diedarkan di wilayah Sukabumi pas malam pergantian tahun. Makanya jadi hasil dari penyelidikan kami mereka itu akan menyebarkan ekstasi sekitar 6.000 butir di wilayah Sukabumi,” jelasnya.

Polisi masih melakukan serangkaian pengejaran dan pengembangan untuk memburu satu buronan berinisial AA.

Diduga AA berperan memberikan bahan baku dan memerintahkan untuk mengedarkan. Hasil keuntungan yang didapat dari jaringan pengedar narkoba ini diperkirakan mencapai Rp337 juta.

“Perintah datang dari DPO inisial AA. Sistemnya tempel, dan RND hanya menjalankan instruksi,” katanya

Penulis : Prim RK

Editor : Red-01

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Team Mangewang Polresta Sorong Kota Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor, Tiga Unit Motor Dijadikan Barang Bukti
Pererat Silaturahmi, Kapolsek Tarokan dan Camat Teguhkan Sinergi Kokoh Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Masyarakat
Wujud Syukur dan Kepedulian, Kapolres Kediri Kota Gelar Doa Bersama serta Santunan Anak Yatim
Polsek Tarokan Kawal Prosesi Suci Pengentas-Entas Massal dengan Pendekatan Humanis, Perkuat Kerukunan Umat Beragama
Kapolda Papua Barat Daya, “Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Anggota yang Langgar Disiplin”
Polsek Tarokan, Sat Samapta dan TNI Bersinergi Amankan Jalur Kepulangan Ribuan Pesilat di Desa Kedungsari
Semarak HUT ke-81 RI Tarokan: Ribuan Warga Padati Karnaval Sound Horeg, Polsek Hadir Dekat dan Aman
Team Mangewang Polresta Sorong Kota Tangkap Spesialis Curanmor, Pelaku Akui Curi 29 Sepeda Motor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Team Mangewang Polresta Sorong Kota Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor, Tiga Unit Motor Dijadikan Barang Bukti

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Pererat Silaturahmi, Kapolsek Tarokan dan Camat Teguhkan Sinergi Kokoh Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Wujud Syukur dan Kepedulian, Kapolres Kediri Kota Gelar Doa Bersama serta Santunan Anak Yatim

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Polsek Tarokan Kawal Prosesi Suci Pengentas-Entas Massal dengan Pendekatan Humanis, Perkuat Kerukunan Umat Beragama

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:02 WIB

Kapolda Papua Barat Daya, “Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Anggota yang Langgar Disiplin”

Berita Terbaru