SUARARAKYAT.info|| SUKABUMI-enghujung tahun 2025. Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota, berhasil menggagalkan pesta narkoba pada perayaan tahun baru 2026.
Seorang pelaku, RND (41) warga Cikole berhasil diamankan disalah satu ruko di Jalan Pelabuhan II Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Dalam serangkaian penggerebekan tersebut petugas berhasil menyita 434 butir pil ekstasi siap edar. Termasuk bahan baku berupa serbuk seberat 235 gram.
“Termasuk mengamankan alat pencetak tablet dan plastik kapsul,” Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar kepada awak media dalam jumpa persnya di Aula Polres Kota Sukabumi. Rabu (31/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tenda menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku narkoba jenis pil ekstasi Pink Lady akan diedarkan di wilayah Sukabumi pada malam pergantian tahun. Namun pihak kepolisian berhasil menggagalkannya sebelum diedarkan secara massal.
Masih kata, Tenda penangkapan pelaku tersebut setelah memperoleh informasi warga. Setelah dilakukan penyelidikan tepat Selasa 23 Desember 2025 lalu, Satnarkoba melakukan penggerebekan dilokasi yang akan dijadikan tempat produksi narkoba.
“Polisi mengamankan 434 butir pil ekstasi siap edar serta yang masih berupa serbuk seberat 235 gram. Polisi juga mengamankan alat pencetak tablet, plastik kapsul, 1 unit handphone, 1 timbangan digital, dan 1 sepeda motor,” katanya.
Tenda mengungkapkan dilokasi tersebut tersangka melakukan produksi pil ekstasi mulai dari pencetakan, penimbangan, hingga pengemasan.
“Jadi pertama bahan bakunya berbentuk kapsul dimasukkan ke baskom stainless. Ini sudah berbentuk serbuk. Setelah berbentuk serbuk dia masukkan ke dalam cetakan dan menjadi butiran-butiran ekstasi ini,” katanya.
Bahan baku ekstasi tersebut, kata dia didapatkan pelaku dari seseorang di wilayah Gekbrong, Kabupaten Cianjur pada Minggu 21 Desember 2025 lalu.
“Modus operandi yang dia lakukan mendapatkan bahan baku ekstasi ini pertama hari Minggu 21 Desember 2025.
Ia mengambil barang bukti berbentuk kapsul yang kurang lebih berjumlah 1.000 butir dengan cara tempelan, dia mengambil di Cianjur tepatnya Gekbrong,”
Setelah memperoleh bahan baku beserta perlengkapan alat produksi, tersangka menyewa ruko senilai Rp2 juta dengan masa sewa dua hari.
Tendi mengatakan tersangka mengakui sudah mengedarkan 40 butir pil ekstasi. Pelaku melakukan aksi dengan sistem tempel di wilayah Warudoyong dan Jalan R Syamsudin SH, Kota Sukabumi.
RND menjual barang haram tersebut seharga Rp400 ribu/butir “Jadi harga yang sudah dikeluarkan yang 40 butir itu dengan harga per butirnya Rp400 ribu,” katanya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, pil ekstasi tersebut mengandung zat psikotropika golongan 1 yakni Mefredon.
Pelaku hendak mengedarkannya untuk digunakan pada saat pesta malam pergantian tahun.
“Rencana akan diedarkan di wilayah Sukabumi pas malam pergantian tahun. Makanya jadi hasil dari penyelidikan kami mereka itu akan menyebarkan ekstasi sekitar 6.000 butir di wilayah Sukabumi,” jelasnya.
Polisi masih melakukan serangkaian pengejaran dan pengembangan untuk memburu satu buronan berinisial AA.
Diduga AA berperan memberikan bahan baku dan memerintahkan untuk mengedarkan. Hasil keuntungan yang didapat dari jaringan pengedar narkoba ini diperkirakan mencapai Rp337 juta.
“Perintah datang dari DPO inisial AA. Sistemnya tempel, dan RND hanya menjalankan instruksi,” katanya
Penulis : Prim RK
Editor : Red-01
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














