SUARARAKYAT.info|| Bekasi – Ketua Kawali (Kawal Lingkungan Hidup) Bekasi Raya, Sopian, menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh dilakukan setengah-setengah dan hanya berhenti pada penyegelan atau tindakan seremonial semata dalam menangani dugaan gratifikasi dan suap proyek ijon yang diduga melibatkan oknum tertentu.
Menurut Sopian, penanganan perkara hukum harus diarahkan secara jelas dan tegas pada pembuktian bersalah atau tidak bersalahnya pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia menilai, sikap menghindar atau kabur dari proses hukum justru mencederai prinsip keberanian dan tanggung jawab moral.Sabtu (27/12/2025)
“Kalau memang laki-laki dan berani berbuat, harus berani bertanggung jawab. Baik terbukti bersalah maupun tidak, semuanya harus dihadapi secara terbuka dan ksatria,” tegas Sopian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Sopian menekankan pentingnya menjaga integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki mandat besar dalam pemberantasan korupsi. Ia menilai, setiap langkah KPK harus benar-benar dijalankan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta tidak boleh terkesan ragu dalam menindak dugaan pelanggaran hukum.
“KPK harus segera mengusut tuntas dugaan gratifikasi dan suap proyek ijon ini. Jangan sampai hukum hanya dijadikan bancakan, sementara masyarakat dibuat bingung karena prosesnya tidak jelas ujungnya,” ujarnya dengan nada tegas.
Sopian juga menyoroti kebutuhan masyarakat akan keterbukaan informasi dalam setiap proses penegakan hukum. Menurutnya, transparansi menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPK dan aparat penegak hukum secara keseluruhan.
“Kami sebagai masyarakat meminta transparansi. Sudah sejauh mana pengembangan kasus ini, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana proses hukumnya. Jangan hanya berhenti pada dugaan dan penyegelan tanpa kejelasan hukum,” pungkas Sopian kepada Wartawan
Penulis : Haris Pranatha
Editor : Red-01
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














