Diduga PHK Tanpa Bayar Pesangon: PT Gunung Raja Paksi Tbk, Mangkir di Sidang PHI Bandung

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Bandung- Perselisihan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara FL dan PT Gunung Raja Paksi Tbk.
(GRP) terus berlanjut setelah GRP menolak melaksanakan Anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Anjuran tersebut secara tegas memerintahkan agar GRP memenuhi
kewajibannya sesuai dengan isi Perjanjian Bersama (PB) PHK yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Juni 2025.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung pada Rabu,
5 November 2025, Kuasa Hukum FL, Prof. Dr. Hasudungan Sinaga, S.H., M.H., C.Med., beserta tim menyampaikan bahwa GRP telah mengingkari komitmen hukum dalam Perjanjian Bersama
dan tidak menunjukkan kepatuhan terhadap Anjuran resmi dari instansi pemerintah.
Atas dasar tersebut, pihaknya mengajukan gugatan atas tindakan PHK tanpa pesangon yang dilakukan oleh GRP.



“Sebagai perusahaan terbuka, GRP seharusnya tunduk pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), bukan dengan berlaku sewenang-wenang,” tegasnya.kamis (6/11/2025)

Sebelumnya, manajemen lama GRP dan FL telah mencapai kesepakatan terkait pelaksanaan PHK, termasuk pemberian pesangon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.

Namun, pasca pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 30 Juni 2025, manajemen baru GRP menolak melaksanakan pembayaran pesangon sebagaimana disepakati,
meskipun sempat memberikan uang kebijaksanaan kepada FL melalui persetujuan Direktur HR terpilih pasca RUPS, Ambar Kuntjoro.

Selain itu, sumber internal yang tidak bersedia disebutkan namanya mengungkapkan bahwa GRP
saat ini tengah menerapkan kebijakan efisiensi yang dinilai kontroversial, antara lain melalui pemotongan gaji secara sepihak dan pengakhiran masa percobaan terhadap sejumlah posisi
strategis.

Sumber tersebut juga menyampaikan bahwa GRP sedang menghadapi kasus PHK lain dengan pola serupa, yakni tidak membayarkan pesangon kepada pekerja terdampak.

“Sejak RUPS kemarin, manajemen dan pemegang saham tidak lagi berpihak kepada karyawan. Mereka (pemegang saham) mengintervensi operasional langsung, menerapkan efisiensi dengan cara-cara lama dan konservatif, seperti pemotongan gaji dan rotasi yang membuat karyawan
tidak nyaman, agar mengundurkan diri tanpa kompensasi. Sementara itu, penggunaan tenaga kerja outsourcing masih berlangsung di dalam perusahaan. Berbeda dengan manajemen sebelumnya, yang meskipun melakukan PHK, tetap membayarkan pesangon sesuai aturan,”ungkap sumber tersebut yang tidak ingin di sebutkan nama nya.

Pada sidang perdana di PHI Bandung tersebut, pihak GRP tidak hadir, sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menunda dan menjadwalkan ulang persidangan perselisihan hubungan industrial tersebut.

(Hdi/Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Barang Tak Kunjung Dikembalikan,Diduga Pak Monthy Tertahan di Luar Jakarta Sejak Awal November
Kuasa Hukum Korban Sudah Laporkan Penjarahan Sejak September, Sidang Ketiga Kasus Rumah Eko Patrio Ungkap Aksi Brutal Tiga Gelombang
Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat  
Kajati Jabar Menjadi Keynote Speech Kuliah Umum Hari Anti Korupsi Sedunia di Fakultas Hukum Universitas Pasundan (UNPAS)
Kejati Sumsel Paparkan Capaian Kinerja Bidang Pidsus dalam Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia 2025
Dr. (c) KPAA. Ferry Firman Nurwahyu Pradatadiningrat, S.H., M.H., C.M:Batas Usia Advokat Bukan Alasan Untuk Independensi, Berkualitas Dan Profesioanal
Kontroversi Pengakuan PERADI Memanas: Wamenkumham Dinilai Intervensi, Otto Hasibuan Angkat Suara
PT Cahaya Agung Cemerlang Diminta Buka Dialog: Sukindar Kuasa Hukum Dorong Penyelesaian PHK Sepihak Lewat Bipartit
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 05:13 WIB

Barang Tak Kunjung Dikembalikan,Diduga Pak Monthy Tertahan di Luar Jakarta Sejak Awal November

Rabu, 10 Desember 2025 - 03:11 WIB

Kuasa Hukum Korban Sudah Laporkan Penjarahan Sejak September, Sidang Ketiga Kasus Rumah Eko Patrio Ungkap Aksi Brutal Tiga Gelombang

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:58 WIB

Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat  

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:48 WIB

Kajati Jabar Menjadi Keynote Speech Kuliah Umum Hari Anti Korupsi Sedunia di Fakultas Hukum Universitas Pasundan (UNPAS)

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:31 WIB

Kejati Sumsel Paparkan Capaian Kinerja Bidang Pidsus dalam Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Berita Terbaru