SUARARAKYAT.info || BOGOR — Kenaikan signifikan harta kekayaan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor menjadi sorotan publik. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tercatat adanya lonjakan nilai aset atas nama Ria Marlisa Aritonang (NHK 844209) dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.
Dalam laporan awal menjabat tahun 2021, total harta yang tercatat sebesar Rp1.031.829.737. Setahun berselang, pada laporan periodik 2022, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp1.223.653.816.
Lonjakan paling mencolok terjadi pada laporan periodik 2023. Total kekayaan ASN tersebut melonjak tajam menjadi Rp2.959.939.444. Pada periode ini, terdapat penambahan aset berupa tanah seluas 487 meter persegi senilai Rp720 juta. Selain itu, tercatat pula kepemilikan kendaraan premium seperti Land Rover Range Rover dan Toyota Lexus yang turut mendongkrak nilai total kekayaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tren kenaikan berlanjut pada laporan periodik 2024. Total harta kembali meningkat menjadi Rp3.302.377.951. Dalam komposisi terbaru, kendaraan yang dilaporkan meliputi Toyota Lexus serta Hyundai Palisade tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp1,065 miliar.
Kas dan setara kas juga mengalami peningkatan signifikan menjadi Rp773 juta. Namun demikian, jumlah hutang yang dilaporkan turut naik menjadi Rp1,05 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua NGO Kabupaten Bogor Bersatu, Rizwan Riswanto, menyampaikan bahwa setiap ASN memang memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan melalui mekanisme LHKPN. Namun menurutnya, lonjakan yang cukup signifikan dalam waktu relatif singkat patut menjadi perhatian publik.
“Setiap kenaikan harta ASN wajib dilaporkan. Namun ketika lonjakannya cukup besar dalam waktu singkat, tentu publik berharap ada penjelasan yang terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya, Senin (2/3).
Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen integritas pejabat publik.
Rizwan juga mendorong agar mekanisme pengawasan berjalan optimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait rincian sumber peningkatan kekayaan tersebut.
Publik pun menanti klarifikasi lebih lanjut demi memastikan seluruh pertambahan aset telah dilaporkan secara jujur dan sesuai regulasi, sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Bogor.
Penulis : BRN
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














