Hotel Four Point Kubu Raya Ramai Diperbincangkan, Pengamat: PT APG Harus Bertanggung Jawab ke Pedagang Lokal

- Penulis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Kubu Raya, Kalimantan Barat – Pembangunan Hotel Four Point by Sheraton yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani II, Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, kini ramai menjadi sorotan publik. Pengamat kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menilai, proyek yang dikenal sebagai hotel termegah di Kubu Raya ini ternyata menyimpan persoalan serius terkait hak-hak pedagang lokal yang menjadi penyedia bahan bangunan.Sabtu (11/10/2025)

Dalam keterangan persnya kepada media pada 10 Oktober 2025, Dr. Herman menjelaskan bahwa pembangunan hotel ini melibatkan banyak pedagang dan penyedia material lokal, yang seharusnya menjadi bentuk dukungan terhadap ekonomi daerah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pedagang tersebut hingga kini belum menerima pembayaran atas material yang telah mereka suplai.

Yang menyedihkan, para pedagang penyedia bahan bangunan ini belum dibayar oleh PT Adhi Persada Gedung (APG), kontraktor utama pembangunan Hotel Four Point,” ungkap Dr. Herman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Adhi Persada Gedung diketahui merupakan anak perusahaan BUMN yang bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan proyek tersebut. Menurut Dr. Herman, secara hukum perdata dan asas kontrak (privity of contract), pihak Hotel tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan para pedagang. Hubungan hukum hanya ada antara pihak Hotel dengan PT APG sebagai kontraktor utama, sedangkan para pedagang bekerja melalui subkontrak di bawah PT APG.

Kontrak antara pihak Hotel dan PT APG telah berakhir. Maka tanggung jawab pembayaran kepada pedagang berada sepenuhnya di tangan PT APG,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Herman mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 55 dengan jelas mengatur bahwa kontraktor wajib menunjukkan kemampuan keuangan dan tanggung jawab dalam membayar pihak terkait. Bila hal tersebut tidak dilakukan, maka dapat dikategorikan sebagai wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

READ  Penderitaan Moral (Moral Torment) yang Dialami oleh Prajurit IDF di Gaza

Selain itu, menurutnya, tindakan PT Adhi Persada Gedung sebagai anak perusahaan BUMN juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya Pasal 74 yang menegaskan kewajiban tanggung jawab sosial dan kemitraan dengan pelaku usaha lokal.

Perbuatan seperti ini sungguh tidak boleh terjadi pada perusahaan BUMN. Mereka seharusnya menjadi teladan dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. BUMN mengelola kekayaan negara, bukan untuk menekan atau merugikan mitra lokal,” ujar Dr. Herman.

Ia menambahkan bahwa perilaku semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap BUMN serta menimbulkan ketimpangan dalam dunia usaha daerah. Ia mendesak agar Kementerian BUMN dan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran kontrak dan memastikan hak-hak pedagang lokal segera dipenuhi.

BUMN seharusnya hadir untuk memperkuat ekonomi rakyat, bukan menimbulkan keresahan. Sudah saatnya pemerintah menertibkan kontraktor pelaksana yang abai terhadap kewajiban pembayaran,” pungkas Dr. Herman.

Persoalan ini menjadi cerminan penting dalam tata kelola proyek-proyek besar di daerah, khususnya yang melibatkan perusahaan pelat merah. Transparansi, kepastian hukum, dan tanggung jawab sosial seharusnya menjadi prinsip utama agar kemitraan antara BUMN dan pelaku usaha lokal berjalan sehat, adil, dan berkelanjutan.

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Law & Policy Institute, Kalimantan Barat.

 

(Jono Aktivis 98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Papua Barat Daya Sambut Kontingen Pesparawi, Apresiasi Raihan Juara II Nasional
Ekspresi Seni Budaya 2026, Seniman Dorong Sorong City Jadi Taman Budaya Papua Barat Daya
Ratusan Massa Aliansi Geruduk Kementerian Kehutanan, Tolak Tanah Adat Dialihkan Jadi Tanah Negara
Bank Indonesia Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Lewat Torang Muamala 2026 Di Papua Barat Daya
Imigrasi Perkuat Reformasi Birokrasi, Gandeng KPK Bangun Budaya Integritas dan Berantas Gratifikasi
Imigrasi Gandeng ITB dan PT DI Kembangkan Pagar Digital, Sistem Patroli Drone untuk Perkuat Pengawasan Perbatasan RI
HAISC Sukabumi Chapter Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Presisi untuk Indonesia Maju
Media Nasional SUARARAKYAT.Info dan Jajaran Wartawan Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Apresiasi Dedikasi Polri untuk Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:22 WIB

Gubernur Papua Barat Daya Sambut Kontingen Pesparawi, Apresiasi Raihan Juara II Nasional

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:01 WIB

Ekspresi Seni Budaya 2026, Seniman Dorong Sorong City Jadi Taman Budaya Papua Barat Daya

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Massa Aliansi Geruduk Kementerian Kehutanan, Tolak Tanah Adat Dialihkan Jadi Tanah Negara

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:07 WIB

Bank Indonesia Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Lewat Torang Muamala 2026 Di Papua Barat Daya

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:17 WIB

Imigrasi Perkuat Reformasi Birokrasi, Gandeng KPK Bangun Budaya Integritas dan Berantas Gratifikasi

Berita Terbaru