Hotel Four Point Kubu Raya Ramai Diperbincangkan, Pengamat: PT APG Harus Bertanggung Jawab ke Pedagang Lokal

- Penulis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Kubu Raya, Kalimantan Barat – Pembangunan Hotel Four Point by Sheraton yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani II, Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, kini ramai menjadi sorotan publik. Pengamat kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menilai, proyek yang dikenal sebagai hotel termegah di Kubu Raya ini ternyata menyimpan persoalan serius terkait hak-hak pedagang lokal yang menjadi penyedia bahan bangunan.Sabtu (11/10/2025)

Dalam keterangan persnya kepada media pada 10 Oktober 2025, Dr. Herman menjelaskan bahwa pembangunan hotel ini melibatkan banyak pedagang dan penyedia material lokal, yang seharusnya menjadi bentuk dukungan terhadap ekonomi daerah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pedagang tersebut hingga kini belum menerima pembayaran atas material yang telah mereka suplai.

Yang menyedihkan, para pedagang penyedia bahan bangunan ini belum dibayar oleh PT Adhi Persada Gedung (APG), kontraktor utama pembangunan Hotel Four Point,” ungkap Dr. Herman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Adhi Persada Gedung diketahui merupakan anak perusahaan BUMN yang bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan proyek tersebut. Menurut Dr. Herman, secara hukum perdata dan asas kontrak (privity of contract), pihak Hotel tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan para pedagang. Hubungan hukum hanya ada antara pihak Hotel dengan PT APG sebagai kontraktor utama, sedangkan para pedagang bekerja melalui subkontrak di bawah PT APG.

Kontrak antara pihak Hotel dan PT APG telah berakhir. Maka tanggung jawab pembayaran kepada pedagang berada sepenuhnya di tangan PT APG,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Herman mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 55 dengan jelas mengatur bahwa kontraktor wajib menunjukkan kemampuan keuangan dan tanggung jawab dalam membayar pihak terkait. Bila hal tersebut tidak dilakukan, maka dapat dikategorikan sebagai wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

READ  Publik Sambut Positif Penunjukan Brigjen Benny Ali sebagai Wakapolda Jambi, Dinilai Perkuat Kinerja Polri

Selain itu, menurutnya, tindakan PT Adhi Persada Gedung sebagai anak perusahaan BUMN juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya Pasal 74 yang menegaskan kewajiban tanggung jawab sosial dan kemitraan dengan pelaku usaha lokal.

Perbuatan seperti ini sungguh tidak boleh terjadi pada perusahaan BUMN. Mereka seharusnya menjadi teladan dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. BUMN mengelola kekayaan negara, bukan untuk menekan atau merugikan mitra lokal,” ujar Dr. Herman.

Ia menambahkan bahwa perilaku semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap BUMN serta menimbulkan ketimpangan dalam dunia usaha daerah. Ia mendesak agar Kementerian BUMN dan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran kontrak dan memastikan hak-hak pedagang lokal segera dipenuhi.

BUMN seharusnya hadir untuk memperkuat ekonomi rakyat, bukan menimbulkan keresahan. Sudah saatnya pemerintah menertibkan kontraktor pelaksana yang abai terhadap kewajiban pembayaran,” pungkas Dr. Herman.

Persoalan ini menjadi cerminan penting dalam tata kelola proyek-proyek besar di daerah, khususnya yang melibatkan perusahaan pelat merah. Transparansi, kepastian hukum, dan tanggung jawab sosial seharusnya menjadi prinsip utama agar kemitraan antara BUMN dan pelaku usaha lokal berjalan sehat, adil, dan berkelanjutan.

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Law & Policy Institute, Kalimantan Barat.

 

(Jono Aktivis 98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh
Kodaeral XIV Sorong Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V
Penampungan Bak Air Bersih Capai Tahap Pengecoran Beton, Progres Signifikan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01 WIB

252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota

Senin, 11 Mei 2026 - 03:06 WIB

321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati saat menyampaikan paparan pada Rapat Koordinasi Percepatan Perolehan SLHS dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan

Badan Gizi Nasional

BGN Tegaskan Relawan SPPG Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:57 WIB