Pernyataan Bupati Jepara Tak Diindahkan,Diduga Aktivitas Proyek Masih Berlangsung Seolah Tanpa Aturan

- Penulis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Jepara – Aroma ketidakadilan dan lemahnya penegakan hukum kembali menyeruak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pasalnya, proyek pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, yang tengah menjadi polemik antara warga dengan pihak pengembang, masih terus berjalan seperti biasa, meski belum ada keputusan hukum maupun solusi resmi dari pemerintah daerah.minggu (5/9/2025)

Pantauan sejumlah awak media di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas proyek di lokasi masih berlangsung normal. Para pekerja tampak keluar masuk area proyek dan alat berat masih beroperasi, seolah tak ada masalah hukum yang tengah bergulir.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, salah satu pegawai proyek yang berinisial JK justru menyampaikan pernyataan mengejutkan.

“Kami belum ada perintah berhenti dari Polres ataupun dari Bupati,” ujarnya singkat saat ditemui di lokasi proyek.

Pernyataan tersebut jelas kontradiktif dengan hasil dua kali pertemuan antara warga dan Bupati Jepara, di mana bupati secara tegas menyampaikan bahwa tidak boleh ada aktivitas proyek selama proses klarifikasi, mediasi, dan analisa terhadap persoalan yang masih bergulir di masyarakat.

“Bupati sudah bicara langsung di hadapan kami, katanya tidak akan ada aktivitas dulu sebelum ada keputusan resmi. Tapi faktanya proyek tetap jalan. Jadi siapa yang harus kami percaya?” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.

READ  Wakil Ketua I DPR Kota Sorong Buka Rapat Paripurna XIV Penyerahan Ranperda RPJMD 2025–2030

Warga menilai, situasi ini menggambarkan adanya pembiaran dan lemahnya koordinasi antarinstansi di tingkat daerah.

“Ini jelas mencoreng wibawa pemerintah daerah. Kalau bupati sudah bicara tapi diabaikan, berarti ada pihak yang merasa lebih berkuasa dari hukum,” tegas salah satu tokoh masyarakat Tunggul Pandean.

Masyarakat pun mendesak Polres Jepara, Satpol PP, dan dinas terkait untuk segera turun tangan menghentikan sementara aktivitas proyek hingga ada keputusan hukum yang jelas dan sah.

Kondisi ini bukan hanya memicu kemarahan warga, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Jepara.

Warga menilai hukum kini seolah tajam ke bawah, tumpul ke atas, terutama bila menyangkut proyek besar atau kepentingan pihak tertentu.

“Kalau seperti ini terus, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada pemerintah. Apa gunanya pertemuan dengan bupati kalau hasilnya tidak dijalankan di lapangan?” ujar seorang warga dengan nada geram.

Warga Desa Tunggul Pandean berharap Bupati Jepara, Polres Jepara, serta instansi terkait segera bertindak tegas dan konsisten terhadap komitmen yang pernah disampaikan.

Mereka menuntut agar aktivitas proyek Gardu Induk PLN dihentikan sementara sampai ada keputusan hukum atau kesepakatan resmi antara pihak pengembang dan warga.

“Kami bukan menolak pembangunan, tapi menuntut keadilan dan kejelasan. Kalau hukum sudah tak lagi punya taring, maka rakyat kecil seperti kami akan terus jadi korban,” tutup salah satu perwakilan warga dengan nada kecewa.

(Siswanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, LAMR Kabupaten Bengkalis dan Bea Cukai Gelar Gotong Royong Bersama
Harapan Besar untuk Revitalisasi SD 2026, Meranti Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan
LAMR Kabupaten Bengkalis Gelar Gotong Royong Bersama Sambut Sepekan Kenduri Adat Hari Jadi Bengkalis ke-514
Tudingan Terhadap Personel Pengamanan Gunung Botak Diminta Dibuktikan, Masyarakat Dorong Penegakan Hukum Berbasis Fakta
Rumah Genset TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorsel Rampung 100%, Perkuat Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga
Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Merawat Harmoni TNI dan Masyarakat Adat, Komandan Satgas Yonif 2 Marinir Hadiri Pelantikan Kepala Suku di Deiyai
Pimpinan Cabang FIF Tembilahan Angkat Bicara, Terkait Permintaan Keberatan “R” atas Pinjaman yang Tak Pernah Dilakukan nya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:55 WIB

Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, LAMR Kabupaten Bengkalis dan Bea Cukai Gelar Gotong Royong Bersama

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:36 WIB

Harapan Besar untuk Revitalisasi SD 2026, Meranti Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:56 WIB

LAMR Kabupaten Bengkalis Gelar Gotong Royong Bersama Sambut Sepekan Kenduri Adat Hari Jadi Bengkalis ke-514

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:35 WIB

Tudingan Terhadap Personel Pengamanan Gunung Botak Diminta Dibuktikan, Masyarakat Dorong Penegakan Hukum Berbasis Fakta

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:12 WIB

Rumah Genset TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorsel Rampung 100%, Perkuat Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Berita Terbaru